Featured Item
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN GUBERNUR BENGKULU DALAM MENCABUT PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik..…