Tinjauan Yuridis Pelanggaran Pidana Pencemaran Lingkungan Berdasarkan UU 32 Tahun 2009 Tentang UU Perlindungan Pengelolahan Lingkungan Hidup Di Daerah Aliran Sungai Bengkulu (Das Muara Bangkahulu)

Dublin Core

Title

Tinjauan Yuridis Pelanggaran Pidana Pencemaran Lingkungan Berdasarkan UU 32 Tahun 2009 Tentang UU Perlindungan Pengelolahan Lingkungan Hidup Di Daerah Aliran Sungai Bengkulu (Das Muara Bangkahulu)

Description

ABSTRACT
The living environment is the unity of space with all objects andliving things in it, including humans and their behavior can affect thesustainability of life between humans and their environment. Today theenvironmental damage, especially in Indonesia is even more alarming,which if left unchecked will eventually threaten human life itself. Inaddition to the environmental damage caused by the natural conditionsare also generally caused by damage resulting from human activitiesthat exploit the excessive nature such as deforestation, illegal logging,pollution of water, air, soil and so forth. In this study examines thecriminal responsibility for the environment viewed from the perspectiveof criminal law in Indonesia as well as the vagueness of normsregarding the administration of waste dumping. This research usesnormative research which is then translated by descriptive analyticalargumentative technique. Indonesian laws regulating theEnvironmental Law No. 32 of 2009 on the Protection and EnvironmentalManagement is expected that criminal law policy in future in tacklingenvironmental crime from the perspective of criminal law can be seenfrom various aspects such as criminalization policy, criminalresponsibility and criminal prosecution.

Creator

MUTIARACH DEBI SENTIA
1580740030

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

17 Juni 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Inggris

Identifier

DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
A. Zainal Abidin Farid,2007,”Hukum pidana I”, Sinar Grafika, Jakarta.
Alam Setia Zain, “Hukum Lingkungan Konservasi Hutan Dan Segi-Segi Pidana”, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Amir Llyas, 2012, “Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education & PuKAP Indonesia”, Yogyakarta.
Andi Hamzah,2004, “Asas-Asas Hukum Pidana”, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T,1995, “Latihan Ujian Hukum Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2012, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Pusat Bahasa (Edisi Keempat), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Djoko Prakoso, 1988, Hukum Penitensier di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
E. Y. Kanter dan S.R. Sianturi2002,,”Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya”, Storia Grafika,Jakarta.
Gatot Supramono, 2013, “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesi”, Rineka Cipta, Jakarta.
Harun M. Husein, 1995, “Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya”, Bumi Aksara, Jakarta.
Helmi, 2013, ”Hukum Perizinan Lingkungan Hidup’ , Sinar Grafika, Jakarta.
Juniarso Ridwan dan Achmat Sodik, 2013, “Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Nuansa”, Bandung.
Leden Marpaung,1991, Unsur-unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum, Sinar Grafika,Jakarta.
M. Daud Silalahi,1995, “AMDAL Dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia”, Mandar Maju, Bandung.
M. Marwan dan Jimmy P, 2009, “Kamus Hukum, Reality Publisher”, Surabaya
M.Sudrajat Bassar,1984, Tindak-Tindak Pidana Tertentu, Remaja Karya, Bandung.
Moeljatno, 1993, “Asas-asas Hukum Pidana, Sinar Grafika”, Jakarta.
Muhammad Akib, “Hukum Lingkungan, 2014, Rajagrafindo Persada”, Jakarta.
N.H.T. Siahaan, 2004, “Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan”, edisi kedua, Erlangga, Jakarta.
N.M.Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, 1993, “Pengantar Hukum Perizinan”, Yuridika, Surabaya.
P.A.F. Lamintang, 2010, “Hukum Penitensier Indonesia”, CV. Armico, Bandung.
Samsul Wahidin, 2014, “Dimensi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PustakaBelajar”, Yogyakarta.
St. Munadjat Danusaputro, “dalam Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, 2011, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Syahirul Machmud, 2012, “Penegak Hukum Lindungan Indonesia”, Graha Ilmu.
Wirjono Prodjodikoro,1996, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia”, PT.Eresco, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012
Pasal 1 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 2 Undang-Undang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2009.
Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 1 Angka 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran Daerah Aliran Sungai
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 396 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Mentri Kesehatan No 907 Tahun 2002
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 “tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jurnal / Majalah
Analisis GIS BP DAS Ketahun, 2005.

Danielle Hirsch Persepsi Pengguna Air, “Sebuah Panduan Analisa Nafkah Hidup dan Analisa Aktivitas Ekonomi dalam Pendekatan Negosiasi menuju Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu”.

J.T. Pareke dan David Aprizon Putra, 2014, “Model Penyelesaian Konflik Kewenangan dalam Hal Timbulnya Dampak Dumping Limbah Batu Bara”, Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, Volume 1- 2.

Samsu Final Laporan Daerah Aliran Sungai Bengkulu Tahun 2005
Sri Sufiyatidan, Munsyarif Abdul Chalim, 2017, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum

Collection

Citation

MUTIARACH DEBI SENTIA 1580740030 , “Tinjauan Yuridis Pelanggaran Pidana Pencemaran Lingkungan Berdasarkan UU 32 Tahun 2009 Tentang UU Perlindungan Pengelolahan Lingkungan Hidup Di Daerah Aliran Sungai Bengkulu (Das Muara Bangkahulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/104.