PELAKSANAAN KETENTUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA DISTRIBUTION OUTLET DENGAN SUPPLIER DI KOTA BENGKULU
(Studi Kasus Distro Monday Dan Matahari Department Store Kota Bengkulu)

Dublin Core

Title

PELAKSANAAN KETENTUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA DISTRIBUTION OUTLET DENGAN SUPPLIER DI KOTA BENGKULU
(Studi Kasus Distro Monday Dan Matahari Department Store Kota Bengkulu)

Description

Pihak Distribution Outlet (distro) di dalam menjalankan usahanya umumnya melakukan kerjasama dengan pihak supplier dalam bentuk perjanjian konsinyasi. Namun perjanjian ini tidak selalu dilakukan dalam bentuk tertulis. Dalam tulisan ini terdapat permasalahan pertama yang membahas tentang pelaksanaan ketentuan hukum di dalam perjanjian konsinyasi antara pihak distro dengan pihak supplier di Kota Bengkulu. Serta permasalahan kedua membahas pada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak supplier terhadap pihak distro yang melakukan wanprestasi. Adapun tujuan dari tulisan ini untuk memahami pelaksanaan ketentuan hukum serta upaya hukum berkaitan dengan perjanjian konsinyasi antara pihak distro dengan pihak supplier di Kota Bengkulu. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta yang mengambil beberapa contoh distro dan supplier di Kota Bengkulu. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan ketentuan hukum di dalam perjanjian konsinyasi yang terjadi antara pihak distro dengan pihak supplier di Kota Bengkulu belumlah sepenuhnya berjalan efektif karena terdapat klausala berupa pembagian hasil serta penyimpanan terhadap barang belumlah berjalan secara maksimal. Hal tersebut kerena belum semua perjanjian dilakukan secara tertulis. Adapun klausula yang dimuat dalam perjanjian tersebut berupa pembagian hasil penjualan, pengiriman laporan penjualan, ganti rugi terhadap barang yang rusak serta penyelesaian masalah bilamana terjadi suatu sengketa. Dalam pembuatannya perjanjian ini tetaplah tunduk pada ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata karena merupakan perjanjian tidak bernama (innominat). Perjanjian ini juga merupakan perjanjian campuran antara perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal 1457 sampai dengan Pasal 1460 KUHPerdata dan perjanjian. Secara umum pada penyelesaian masalahnya menggunakan alternatif penyelesaian masalah diluar pengadilan.

Creator

NAMA : DINDA IMANNIA
NPM : 1680740054
Pembimbing : Dr. Novran harisa, M.Hum
Penguji 1 : Dr. Susiyanto, M.Si
Penguji 2 : Dr. Hasmi Suyuthi, M.Pd

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Date

21 Desember 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia , (Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2009), h .42.
Annisa Sitoresmi, Slamet Muljono dan Sirman Dahwal, 2014, Pola Kontrak Kerjasama Konsinyasi Antara Distribution Outlet (distro) dengan Supplier di Kota Bengkulu, Universitas Bengkulu, Bengkulu, h. 65.
Zaeni Asyhadie dan Arif Rahman, 2013, Pengatar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, h. 107.
Ibid,. .hal 12
Ibid, hal. 164
Muhammad, Abdulkadir, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hlm.80-81
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, (Bandung : CV. Mandar Maju, 2000),
hal.4
Agus Yudha Hernoko 2008, Hukum Perjanjian, Asas Proporsiobalitas dalam Kontrak Komersial,
Yogyakarta: LaksBang Mediatama, hlm. 43
Subekti, Hukum Perjanjian, Op.cit, hlm 1
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2010
AN Lubis. supplier - Universitas Sumatera Utara, 2004 - academia.edu
Butarbutar Nurhaini Elisabeth, Metode Penelitian Hukum, Bandung: PT. Revika Aditama 2018, hlm 95
Hadari, Nawawi. 2010.Metodologi Penelitian Bidang Sosial.Gajah Mada University Press. Yogyakarta. Halaman 63.
Sugiyono. (2010). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Ibid
Ibid, hlm 135
Ibid, hlm. 140-141.
Ibid,. .hal 12
Ibid,. .hal 2
Ibid,. .hal 2-3
Salim, Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian, ( Jakarta : Sinar Gafika, 2008, cet 5 ), Hal. 42-43
Rinto Agustian dkk, Peluang Usaha Distro Meraih Usaha di Usia Muda, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Baru Press, h. 1.
Subekti, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hlm. 57.
Salim H.S, 2005 Perkembangan Hukum Kontrak Innominan Di Indonesia,cet. VI, Sinar Grafika,Jakarta, h. 18.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Persada, Jakarta, h. 8.Ibid, hlm 135
P.N.H Simanjuntak, 2016, Hukum Perdata Indonesia,cet. II,Prenadamedia Group, Jakarta, h. 340
Muhammad Syaifuddin, 2016, Hukum Kontrak : Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsifat, Teori, Dogmatik, dan Praktek Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), cet. II, Mandar Maju, Bandung, ammad Syaifuddin, op.cit, h. 338.
I Made Udiana, 2011,Rekontruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing, Udayana University Perss, Denpasar,(selanjutnya disingkat I Made Udiana II) h.15.
I Ketut Artandi dan Asmara Putra, 2017, Anatomi Kontrak Berdasarka Hukum Perjanjian, Udayana University Perss, Denpasar, h.11.
B. Peraturan Perundang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
C. Internet
https://www.simulasikredit.com/apa-itu-konsinyasi-definisi-konsinyasi/ Diakses tanggal 07 januari 2020
https://id.wikipedia.org/wiki/Distro_(pakaian) Diakses pada tanggal 07 Januari 2020
http://eprints.dinus.ac.id/22719/10/bab1_19660.pdf Diakses pada tanggal 08 januari 2020
http://ciputrauceo.net/blog/2016/2/18/metode-pengumpulan-data-dalam-penelitian
Marisa Uliana, 2008,doc/34305325/cessie-konsinyasi-subrogasi Di akses pada tanggal 16 Juli 2020.

Collection

Citation

NAMA : DINDA IMANNIA NPM : 1680740054 et al., “PELAKSANAAN KETENTUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA DISTRIBUTION OUTLET DENGAN SUPPLIER DI KOTA BENGKULU
(Studi Kasus Distro Monday Dan Matahari Department Store Kota Bengkulu)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 21, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1122.