TINJAUAN HUKUM TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA DALAM MELINDUNGI KONSUMEN (STUDI KASUS BPOM (BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN)
KOTA BENGKULU)

Dublin Core

Title

TINJAUAN HUKUM TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA DALAM MELINDUNGI KONSUMEN (STUDI KASUS BPOM (BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN)
KOTA BENGKULU)

Description

Badan Pengawasan Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Yang didirikan berdasarkan pada Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui seberapa berperan nya dan berfungsinya BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya yang beredar dalam sarana-sarana produksi yang ada di Provinsi Bengkulu terutama Kota Bengkulu. Untuk memperoleh data dalam skripsi ini di lakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan openelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara terhadap responden. Dari hasil penelitian bahwa BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Sudah berperan dan berfungsi dalam pengawasan dan pemeriksaan Makanan yang mengandung zat berbahaya. Namun belum maksimal karena masih di temukan sara produksi yang memproduksi makanan yang mengandung zat berbahaya.

Creator

Yoppy Deka Saputra
NPM : 1680740060
Pembimbing : Mikho Ardinata, SH, MH
Penguji 1 : Dr. JT, Pareke, SH, MH
Penguji 2 : Hendi Sastra Putra, SH,MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Date

22 Desember 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Amirudi dan ZainalAsikin.2004.Pengantar Metode Penelitian Hukum.Pt.Raja Grafindo Persada.Jakarta.
Aulia muthia, S.HI, M.H. HUKUM Perlindungan Konsumen.Pustaka Baru Pres:YogyaKarta.2017
Bambang Sunggono. 2016. Metodelogi Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persda. Jakarta.
BudiMarwanti. Zat Warna Berbahaya Pada Makanan Dan Minuman. E Journal. Cakrawala Penbdidikan Edisi II, 1992 TH XII
DE Nurrohmah. Analisis Pewarna Makanan. E Journal Volume II Nomor 3 Tahun 2013
Dian Lestari Hura. Dkk. Perlindungan Hukum Bagi konsumen Terhadap Makanan Olahan Yang Mengandung Zat Berbahaya. Dipenogoro Law Journal Volume % Nomor 4 (2016)
Dr. Abdul atsar, S.H, M.H.DKK, Buku Ajaran Perlindungan Konsumen, Deepublish. Jakarta:2014
Drs.M.Sadar, MH.DKK. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.PT. Gramedia Indonesia. Jakarta.2011.
Dr.Jonaedi Efendi, S.H.I, M.H DKK. Metode Penelitian Hukum Nortmatif dan Empiris. Prenada MediaGroup.2013.
Ervin Tri Suryandari. Analisis Bahan Pengawet Benzoat Pada Saos Tomat yang Beredar Di Wilayah Kota Surabaya. E Journal Pheno Penon Pendidikan MIPA Vol. 1 No. 2 (2011)
Firjat Angraini,dan teman-teman. jurnal Fungsi dan Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perlindungan konsumen terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya.17 juni 2017
F.Angriawan. efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan. E. Journal Magister Hukum Udayana. Volume 7 N. 402-417
Hatarto Mokoginta, Penyelesaian Sengketa Perdata Di Luar Peradilan Melalui Arbitrase. Ejournal.unsrat. LEX PRIVATUM 1 (1), 2013
Linawati Hardjitto. Chitosan Sebagai Bahan Penmgawet Pengganti Formalin. E Journal pangan p-ISSN 0852-0607.
Jenius Sidabalok, S.H, M.Hum. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.Citra Aditya:Jakarta:2014. Hal.79
Jumpa Malum Simarmata, Maryati Bachtiar, Ulfia Hasanah. PELAKSANAAN TUGAS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PENGAWASAN PANGAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KOTA PEKANBARU. E Juornal Online MahasiswaVol. 3 No.1 2016
Muhammad dan Rahmad Kurniawan, Visi dan Aksi Ekonomi Islam: Kajian Spirit Etchico-Legal atas Prinsip Taradin dalam Praktek Bank Islam Modern, Malang: Intimedia,2014.
Prof.Dr.Ir. Faisal Anwar, DKK. Makan Tepat Badan Sehat. GramediaIndonesia. Jakarta.2010
Regina Fajhri Andira. Tinjauan BPOM Sebagai Lembaga Negara Penunjang dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Ejournal Badan Pengawas Obat dan Makanan Presepsi Sendiri. 2014
Riyan Ningsih. Penyuluhan Hygene Sanitasi Makanan Dan Minuman, Serta Kualitas Makanan Yang DijajakanPedagang mMakanan Di SDN Kota Samarinda. E Journal Kesehatan Masyarakat 10 (1) 2014
Rosaria. Fungsi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Dalam Produk Makanan Di Samarinda. Ejournal Administrasi Negara 2016 P (2)
Sidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. PT.Grafindo: jakarta.tahun 2000.
Suryanto .BPOM Temukan Jajanan Berperwarna Berbahaya di Pacitan. E Journal Republika 2015
Rosmawati, S.H, M.H. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Prenada Media.Jakarta: 2014
Prof. Dr.Ahmaddi Miru, S.h, M.H. Prinsip-Prinsip Hukum Bagi Perlindungan Konsumen Di Indonesia.Rajagrafindo Persada:Jakarta.2011
Zainudin Ali.2014.Metode Penelitian hukum.Sinar grafika.Jakarta:hal.106
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan konsumen




Collection

Citation

Yoppy Deka Saputra NPM : 1680740060 et al., “TINJAUAN HUKUM TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA DALAM MELINDUNGI KONSUMEN (STUDI KASUS BPOM (BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN)
KOTA BENGKULU)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 6, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1135.