PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT
BENGKULU UTARA)

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT
BENGKULU UTARA)

Description

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran straregis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan hukum dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan social secara seimbang salah satunya dalam proses penyidikan. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan di Kepolisian Resort Bengkulu Utara dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan di Kepolisian Resort Bengkulu Utara. Metode yang digunakan yaitu Yuridis Empiris. Jenis penelitiannya berupa deskriptif. Sumber datanya yaitu data primer dan sekunder. Hasil Penelitian Perlindungan Hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan (study kasus di resort kepolisian Bengkulu utara) yaitu : (1) dari segi Penyidik yang menangani yaitu Penyidik Anak dan atau Penyidik yang diberikan wewenang oleh undang-undang serta diusahakan dilaksanakan oleh polisi wanita, kemudian dalam proses penyidikan memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam undangundang serta mengupayakan alternatif penyelesaian perkara.(2) factor-faktor yang memepengaruhi yaitu Hukumnya, Penegak Hukum, Masyarakat, Sarana dan Fasilitas.

Creator

ADI BAYU SAPUTRA
NPM. 1680740001
Pembimbing : Betra Sarianti, SH, MH
Penguji 1 : Hendri Padmi, SH, MH
Penguji 2 : Randy Pradityo, SH, MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Date

23 Desember 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Buku
Barda Nawawi Arief, 2006, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu,Universitas Diponegoro, Semarang.
Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret, Surakarta.
Edi Setiadi dan Kristiani, 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia,Penadamedia, Jakarta.
W.J.S. Poerawadarminta,1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Amirko.
R.A Koesnan,2005, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia,Sumur, Bandung.
Arif Gosita, 1992, Masalah Perlindungan Anak, Sinar Grafika, Jakarta.
Abu Huraerah,2004, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung.
Angger Sigit Pramukti dan fuad Sistem,2014, Peradilan Pidana Anak,Medpres digital,Yogyakarta
Abintoro Prakoso, 2004, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Eriyantouw Wahid, 2009, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta.
Eva Achjani Zulfa, 2009, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan.
I Made Widnyana, 2010, Asas- Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1997, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Andi Sofyan,dan Nur Aziz 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena, Makassar.
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Tri Andrisman, 2009, Hukum Pidana Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Unila.
Wiryono Projodikoro, 1986, Azas- azas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Bandung.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia, Yogyakarta.
Jurnal
Ariyunus Zai Taufik siregar Dedy irsan, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN ANAK (Studi Pada Wilayah Hukum Polres Nias). Mercatoria Vol. 4 No. 2 Tahun 2011.
Fiska Ananda, Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No. 1 Maret 2018.
Yul Ernis, Diversi dan Keadilan Resoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia, JIKH Vol. 10 No. 2 Juli 2016.
Perundang-undangan.
UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal

Collection

Citation

ADI BAYU SAPUTRA NPM. 1680740001 et al., “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN
(STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT
BENGKULU UTARA)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1141.