ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA Nomor 42/Pdt.G/2019/Pn Bgl)

Dublin Core

Title

ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA Nomor 42/Pdt.G/2019/Pn Bgl)

Description

Salah satu perbuatan hukum yang berkenan dengan pengalihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum mengenai jual beli. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum sengketa jual beli tanah dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 42/Pdt.G/2019/PN Bgl. Bagaimana bentuk pertimbangan hukum hakim dalam perkara perbuatan melawan hukum sengketa jual beli tanah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 42/Pdt.G/2019/PN Bgl. Metode penelitian penelitian ini akan menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif Bentuk perbuatan melawan hukum sengketa jual beli tanah dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 42/Pdt.G/2019/PN Bgl Bahwa, pada akhir bulan Januari 2018. Penggugat mendatangi tanah sengketa dan menyaksikan hal itu secara langsung dan terhadap hal tersebut Penggugat menegur dan menanyakan alasan perbuatan orang-orang tersebut dan mereka mengaku bernama Dian Sri (Tergugat I) dan Gikardi / Tung (Tergugat II). Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 42/Pdt.G/2019/PN Bgl, hakim berpendapatn tergugat I dan tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena hakim memberikan pertimbangan hukumnya berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan dan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan, menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 7.493 M2 berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no. 1 02269 yang diterbitkan pada tanggal 27 November 2008 adalah sah milik penggugat kepada pengugat dalam keadaan kosong menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.236.000,00.

Creator

Heri Juliansyah Putra
NPM : 1680740056

Source

ILMU HUKUM

Publisher

upt

Date

05/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Relation

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Badan Pertanahan Nasional, Op. Cit. Diakses pada tanggal 24 Mei 2020. http://www.bpn.go.id/Program-Prioritas/Penanganan-Kasus-Pertanahan

Boedi Harsono. 2002. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Universitas Tri Sakti.
Crabb, 1976 diterjemahkan oleh Rothman dan Co, 1997, sebagaimana dikutip oleh Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Efendi Perangin. 1991. Hukum Agraria di Indonesia (Suatu Telaah dari Sudut Pandang, PraktisHukum). CV Rajawali: Jakarta.

Elfachri Budiman, “Peradilan Agraria (Solusi Alternatif penuntasan Sengketa Agraria)” Jurnal Hukum USU Vol. 01. No.1, Tahun 2005.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi. 2003. Jual Beli. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Hoffman dalam Sapardjaja sebagaimana dikutip oleh Rosa Agustina. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Indonesian Institute for Conflict Transformation. 2006, halaman 28. Diakses pada tanggal 13 Januari 2020 pada pukul 061.18 WIB

Komariah, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiah Malang, Malang, 2002.

M. A. Moegni Djodjodirjo. 1979. Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Pramia: Jakarta.

M.Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

Maria S.W. Sumardjono, “Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Budaya”Jakarta : Kompas, 2008. Hlm 112-113. Lihat juga yang dikutip Sumarto.

Maria S.W. Sumardjono, 2008 “Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Budaya”Jakarta : Kompas.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Munir Faudi, 2002. Perbuatan Melawan Hukum, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Kencana: Jakarta.

R. Wirjono Projodikoro, 1994. Perbuatan Melanggar Hukum,Bandung:Sumur.

Rai Wijaya. 2003. Merancang Suatu Kontrak. Kanisius: Jakarta.
Rusmadi Murad, 1999. “Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah” Bandung : Alumni.

Saidin, 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Salim H.S, 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudargo Gautama (Goum Giok Siong). 1973. Pengertian Tentang Negara Hukum. Alumni: Bandung.

Sumarto, 2012. “Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh Badan Pertanahan nasional RI” Disampaikan pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI tanggal 19 September, 2012.

Suryodiningrat. 1991. Perikatan-Perkatan Bersumber Perjanjian. Tarsito: Bandung.

Suyud Margono. 2004. ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase :Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Syaiful Azam, 2003. “Eksistensi Hukum Tanah dalam mewujudkan tertib Hukum Agraria”Makalah Fakultas Hukum USU–Digitized by USU Digital Library.

Urip Santoso. 2005. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta : Kencana.

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Coverage

bahasa indonesia

Collection

Citation

Heri Juliansyah Putra NPM : 1680740056 , “ ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA Nomor 42/Pdt.G/2019/Pn Bgl)

,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed March 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1332.