Peran PenyidikPolri dan Penyidik PPNS Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Illegal Logging di Kabupaten Kaur

Dublin Core

Title

Peran PenyidikPolri dan Penyidik PPNS Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Illegal Logging di Kabupaten Kaur

Description

Kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu secara tidak sah atau tidak memiliki izin yang sah (illegal logging) semakin marak terjadi terutama di Kabupaten Kaur, Kejahatan illegal logging yang terjadi di Kabupaten Kaur mulai dari tahun 2016 sampai 2019 sudah mencapai 11 kali. Tindak pidana illegal logging diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Peran penyidik Polri dan penyidik PPNS sangatlah penting dalam melindungi keamanan di bidang kehutanan di Kabupaten Kaur. Tujuan dari penelitian adalah : (1). Mengetahui peranan penyidik polri dan penyidik Ppns dalam upaya penanggulangan kejahatan illegal logging di Kabupaten Kaur. dan (2). Mengetahui faktor penghambat penyidik polri dan penyidik Ppns dalam upaya penanggulangan kejahatan illegal logging di Kabupaten Kaur. sumber data yang di dapatkan bersifat empiris dimana penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara maupun observasi, dan sumber data skunder yang diperoleh dari perpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran penyidik polri dan penyidik PPNS dalam menangani tindak kejahatan illegal logging di Kabupaten Kaur sangat penting, dengan melakukan patroli di kawasan hutan lindung setiap hari yang tidak terjadwal dan diketahui oleh masyarakat, melakukan koordinasi dengan masyartakat setempat, baik kepala desa dan penegak hukum (Babinsa, Polres). Faktor yang menghambat penyidik polri dan penyidik PPNS dalam menanggulangi kejahatan illegal logging di Kabupaten Kaur adalah Penyidik PPNS di Kabupaten Kaur yang masih menginduk dengan penyidik PPNS Provinsi Bengkulu mempersulit koordinasi antara penyidik polri dengan penyidik PPNS serta hambatan dalam melakukan pemeriksaan tersangka, medan yang sulit dijangkau oleh penyidik, lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum kurangnya ahli (kompeten ahli), kurangnya personil, serta kurangnya sosialisasi oleh instansi terkait, kurangnya sarana dan prasarana. Namun untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut perlu dilakukannya upaya-upaya untuk mengurangi kejahatan illegal logging.

Creator

Zumarno. NPM : 1680740109
Pembimbing: Hendri Padmi, S.H,. M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

08/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation

Jurnal, Skripsi dan Buku
A.S. Alam, 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar : Pustaka Refleksi. Hal 79-80.

Ali, Zainudin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : SinarGrafik. Halaman105.

Ali, Yuswandi. 1995. Penuntutan, Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalakan Pidana. Jakarta : CV Pedoman Ilmu Jaya.

Amirudin dan Zinal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo.

Anas, Azuar dan Marlina. 2018. Analisa Yudiris Penyidikan Tindak Pidana Illegal Logging oleh Pelres Tapanuli Tengah. Mecatoria, 11 (1). Halaman 64

Arief, Barda Nawawi. 2008. Bungan Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Halaman 2.

Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian Resor Kaur dalam Perkara Illegal Logging. 2019. Halaman 1-6

Echois, Jhon M. 1996. An English Indonesian Dictionary. Jakarta : Gramedia. Halaman 363.

Eleanora, Fransiska Novita. TindakPidana Illegal Logging. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular.
Erbabley, Abraham. N. J. 2013, Fungsi Penyidik Polisi dengan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembalakan Liar, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Vol. 1, halaman 3.
Grner. 1999. Black Law Dictionary. Dalas : West Group. Halaman 750.
Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahandan Penerapan KUHAP.Jakarta : Sinar Grafika. Halaman 99.
Hidayat, Rahmat. 2019. Koordinasi Antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dengan Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penebangan Pohon di Hutan Secara Illegal (Illegal Logging) (studi di Kawasan Hutan Lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus). Skripsi. Bandar Lampung : Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Hutajulu, G. P. 2009. Kewenangan Polri Sebagai Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan. Tesis, Medan : Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatra Utara.

I, Welly .2005. Peran Polisi Kehutanan Dalam Pelaksanaan Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Taman Nasional Kerinci Seblat Kab. Kerinci. Skripsi. Jambi. Halaman 40.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1989. Balai Pustaka. Halaman 837.
Lena, Erma. 2016. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di Wilayah Hukum Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2. Halaman 7-9.
Muhammad, Abdul kadir. 2006. Etika Prifasi Hukum. Bandung : Citra Aditya Bhakti. Halaman 115.
Metokusumo, Sudikno. 1992. Mengenai Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty. Halaman 145.
Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum UMB. 2017. Bengkulu : Universitas Muhamadiyah Bengkulu.
Raharjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta : Genta Publishing.
Salim. 1987. Kamus Indonesia inggris. Jakarta : Modern English Press. Halaman 925.

Salim, H.S. 2003. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan. Sinar Grafika : Jakarta.
Suratman. 2014. Metode Peneltian Hukum. Bandung : Alfabeta. Halaman 134
Sudaryono dan Natangsa Surbakti. 2005. Buku Pengangan Kuliah Hukum Pidana. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Surakarta. Haamanl 115-116.
Verawati Manalu, Helena. 2016. Peran Polisi Kehutanan Dalam Menggulangi Tindak Pidana Illegal Logging Di Kawasan Hutan Provinsi Lampung. Skripsi. Bandar Lampung : Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Peraturan Perundang - Undangan
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan. 2013. Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bandung : Fokus Media.
Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005. Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Bagian Kedua, Point ketiga.
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur. 2012. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaur Tahun 2012-2023

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004. Tentang Perlindungan Hutan

Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Wawancara dan Arsip
Arsip Data Dinas Kehutanan tentang Luas Wilayah Berdasarkan Fungsi Kawasan Hutan KPHL Unit VI Kabupaten Kaur. 2018

Arsip Data Reskrim Polres Kaur tentang kejahatan illegal logging. 2019

Briptu Aldoni Mustakin, SH. Penyidik Tipiter. Wawancara di Polres Kaur tanggal 15 Mei 2020
Kastilon Sirad, S.sos. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kaur. Wawancara di Dinas Kehutanan Kabupaten Kaur tanggal 18 Mei 2020.
Iptu Pedi Setiawan, SH. Kasat Reskim Polres Kaur. Wawancara di Polri Kaur tanggal 18 Mei 2020.
Herwanto, S.Hut. kepala Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Rehabilitasi Hutan dan Lahan Serta Pemberdayaan Masyarakat. Wawancara di Dinas Kehutanan Kabupaten Kaur. Tanggal 18 Juni 2020.
Internet
www.hukumonline.com. Diakses 26 November 2019 Pukul 16.00.

Format

PDF

Language

BAHASA INDONESIA

Type

Jurnal

Collection

Citation

Zumarno. NPM : 1680740109 and Pembimbing: Hendri Padmi, S.H,. M.H, “Peran PenyidikPolri dan Penyidik PPNS Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Illegal Logging di Kabupaten Kaur
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1447.