PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA MAKANAN KEMASAN YANG KADALUWARSA DI WILAYAH DINAS KESEHATAN BENGKULU UTARA
(Studi kasus di Minimarket Mata Air dan Minimarket Gita)
Dublin Core
Title
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA MAKANAN KEMASAN YANG KADALUWARSA DI WILAYAH DINAS KESEHATAN BENGKULU UTARA
(Studi kasus di Minimarket Mata Air dan Minimarket Gita)
(Studi kasus di Minimarket Mata Air dan Minimarket Gita)
Description
mengetahui perlindungan konsumen terhadap makan kemasan yang kadaluwarsa dan kendala dalam penegakan hukum serta pembinaan dan pengawasan pemerintah dan instansi yang terkait dengan beredarnya makanan kemasan yang kadaluwarsa di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Atau dengan kata lain yaitu setiap penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi dimasyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju pada identifikasi masalah yang akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Sumber data terdiri dari data primer dan data skunder. pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara). Bentuk Perlindungan Hukum terhadap konsumen yang menderita kerugian akibat beredarnya makanan kemasan yang kadaluwarsa adalah perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. jika konsumen tidak dapat pertanggung jawaban dari pelaku usaha terhadap kerugian yang menderitanya maka konsumen dapat melaporkannya kepada Badan Penyelesaian sengketa Konsumen. penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara litigasi dan non litigasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaku usaha wajib bertanggungjawab terhadap segala bentuk kerugian yang di alami konsumen. konsumen tidak dapat menuntut produsen ataupun distributor terhadap produk yang dijualnya karna minimnya data, informasi layanan kepada produsen karena faktor kesadaaran dan tingkat ketelitian konsumen menjadi faktor penghambat dalam memberikan perlindungan.
Creator
DEAN ARIFIANTO PRADANA
1680740069
1680740069
pembimbing: Hendi Sastra Putra.,S.H.,M.H
PengujiI: Hendri Padmi.,S.H.,M.H
Penguji II: Randy Pradityo.,S.H., M.H
Source
HUKUM
Publisher
upt perpustakaan
Date
08/03/2021
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH BENGKULU
Relation
(1981). yayasan lembaga konsumen, perlindungan konsumen indonesia, suatu sumbangan pemikiran tentang rancangan undang-undang perlindungan konsumen, (p. hlm. 2.). jakarta.
(2010). In J. Sidibolok, Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
ali, a. (1996). menguak takbir hukum. jakarta: chandra utama.
ali, a. (1998). menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. jakarta: yarsif watampone.
bintang, & dahlan. (2000). Pokok-pokok Hukum Ekonomi dan bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hartono, S. (1982). Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: Bina Cipta.
Penegak Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen, Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen. (2007). In M. M. Ali. jogja: Genta Press.
Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Disertai, Program Pascasarjana Universi Airlangga. (2000). In A. Miru. Surabaya.
sirait, m. (1985, november 27). pengaturan tentang makanan kadaluwarsa. kadaluwarsa bahan makanan olahan, pp. hlm 17-18.
sofie, y. (2007). perlindungan konsumen dan instruymen-instrumenya, negara hukum dan perlindungan konsumen. In w. s. widiarti, jhon pieris (p. h. 69). jakarta: pelangi cendika.
abbas, N. (1996). Hukum perlindungan konsumen dan beberapa aspeknya. Hukum perlindungan konsumen , hlm. 17.
dune, J. V., & Agnes M.Toar. (1989, juli 17-19). pertanggung jawaban khusus tanggung jawab produk. bahan penataran hukum perikatan II, dewan kerja sama ilmu hukum belanda dengan indonesia, proyek hukum perdata, p. hal 14.
abbas, N. (1996). Hukum perlindungan konsumen dan beberapa aspeknya. Hukum perlindungan konsumen , hlm. 17.
Hamid, A. H. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makasar: CV. SAH MEDIA.
Rosmawati, S. M. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Pandamedia Group.
Dr. Zulham, S. M. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.
Undang-Undang:
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen UU Nomor 8 Tahun 1991, TLN Nomor 3821, pasal 1 angka (1). (n.d.). Indonesia .
Undang-Undang tentang perlindungan konsumenUU Nomor 8 Tahun 1991, TLN NOMOR 3821, pasal 1 angka(3). (n.d). Indonesia.
Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen UU Nomor 8 Tahun 1991, TLN NOMOR 3821, pasal 1 angka(2). (n.d). Indonesia
Format
pdf
Language
bahasa indonesia
Type
jurnal
Collection
Citation
DEAN ARIFIANTO PRADANA
1680740069
et al., “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA MAKANAN KEMASAN YANG KADALUWARSA DI WILAYAH DINAS KESEHATAN BENGKULU UTARA
(Studi kasus di Minimarket Mata Air dan Minimarket Gita)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1474.
(Studi kasus di Minimarket Mata Air dan Minimarket Gita)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1474.