PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU DI WILAYAH HUKUM
POLRES SELUMA

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU DI WILAYAH HUKUM
POLRES SELUMA

Description

Tindak pidana pemalsuan uang merupakan delik formil yaitu delik yang dianggap telah terlaksana apabila telah dilakukansuatu tindakan yang terlarang. Rumusan Masalah dalam Penelitian Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Hukum Polres Seluma. Bagaimana peran polisi penegakkan hukum dalam tindak pidana Uang Palsu di Wilayah Hukum Polres Seluma, Tujuan penelitian untuk mengetahui Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Hukum Polres Seluma. Untuk mengetahui peran polisi penegakkan hukum dalam tindak pidana Uang Palsu di Wilayah Hukum Polres Seluma.
Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan uang dan pengedaran uang palsu di Kabupaten Seluma dilaksanakan oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksanaan dan pengadilan dalam tahapan sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan mencegah serta menanggulangi masyarakat menjadi korban pemalsuan uang, menyelesaikan kasus kejahatan dan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. Sanksinya adalah penjara selama-lamanya lima belas tahun (Pasal 244 dan 245 KUHP). Peranan Kepolisian di Wilayah Hukum Polres Seluma dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, dikarenakan dalam penyelesaian perkara peredaran uang palsu hanya sedikit kasus yang dapat terselesaikan oleh pihak Kepolisian. Polisi memiliki peranan dalam berupa pembinaan dan pengembangan lingkungan, melakukan penyuluh, koordinasi dengan polres terdekat adanya peredaran uang palsu diduga melakukan pengedaran uang palsu, belum diadakannya Akan tetapi pelaksanaannya masih kurang maksimal. Sehingga diharapkan masyarakat yang melakukan pengedaran dan pembuatan uang palsu dapat diungkap dan bertangung jawab secara hukum atas kelalaian yang dilakukannya.

Creator

NOGIYANDRO
1680740106
pembimbing :Mikho Ardinata, S.H,. M.H
penguji I:Dr. JT. Pareke,S.H.,M.H.
penguji II:Randy Pradityo,S.H.,M.H

Source

ILMU HUKUM

Publisher

upt perpustakaan

Date

19/03/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Relation

A. BUKU-BUKU

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 1.(PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2002).

Amirudin dan Zainal Asikin.2015. Pengantar Metode Penelitiaan Hukum. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).

Bambang Irawan,Ed., Bendaca Uang Palsu Sumber Pembusukan Bangsa dari dalam Tubuh Sendiri,Ctk.Pertama, (RajawaliPers, Jakarta,2001).

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Bank Indonesia, Materi Penataran Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah, (Jakarta, Graha Pustaka, 2004).

Bank Indonesia, Materi Penataran, Ciri-Ciri Keaslian Uang, (Yogyakarta, 2010), hal. 1.

Barda Nawawi Arief, Masalah Pengakuan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Kencana, Jakarta, 2007).

Boediono, Teori Pertumbuhan Ekonomi, BPFE-UGM, (Yogyakarta, 2004).

Dewi, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dan Pengedar Uang Palsu Di Kota Bandar Lampung”, Keadilan Progresif).

Djoko Prakoso, 2016. Hukum Penitensir Di Indonesia, Armico, (Bandung, PT Refika Aditama).

E.Y Kanter dan S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, AlumniAHM-PTHM, (Jakarta, 2010).

Eddi Wibowo dkkhal.ukum dan Kebijakan Publik,( Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta, 2004).

Erdianto Effendi. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. (PT Refika Aditama: Bandung, 2017).

Erdianto Effendi. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. (PT Refika Aditama: Bandung, 2017).

Firganefi dan Deni Achmad.Buku Ajar Hukum Kriminologi.Bandar Lampung. (PKK-PUUUniversitas Lampung. 2017).

Hotbin Sigalingging, Ery Setiawandan Hilde D. Sihoho, KebijakanPengedaran Uang di Indonesia, (Bank Indonesia, Jakarta, 2005).

Jofra Pratama Putra, 2011, Upaya polresta Yogyakarta dalam penegakan hukum tindak pidana peredaran uang palsu.(Program studi ilmu hukum Universitas atmajaya, Yogyakarta).

Kurnia Rahma Daniaty, PDF, Mengkaji Kembali Peran dan Fungsi Polri dalam Era Reformasi, (Diakses pada tanggal 25 Januari 2020 pukul 20.44),

Lamintang Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. (PT. CitraAdityta Bakti.Bandung.1996).

Lamintang, 2017.Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, (Rineka Cipta, Jakarta, 2017).

Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996).

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Kencana, Jakarta, 2016).

Starke, J. G. Pengantar Hukum Internasional 2., Edisi Kesepuluhal. Jakarta. Sinar Grafika, 2001).

Sudikno Mertokusumo dalam H.Salim Hs, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010).

Teguh Prasetyohal.ukum pidana, (Raja Grafindo, Jakarta, 2011).

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. (Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2018).

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa.Kriminologi. (Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2018).

Wahyu Muljono. Pengantar Teori Kriminologi. (Yogyakarta. Pustaka Yustisia. 2017).

Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Jakarta: PT. Eresco, 2003).

Yuliadi, Ekonomi Moneter, PT Indeks, (Jakarta, 2004).

Zainal Abidin. HukumPidana I, (Sinar Grafika, Jakarta, 2017).

Zainudin Ali. 2017. Metode Penelitian Hukum.Jakarta: Sinar Grafikahal).

B. Skripsi
Amalia Saraswati, 2016,Analisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membelanjakan uang palsu(Analisis putusan No.989/Pid.Sus/2013/PN.TK). Program studi ilmu hukum Fakultas hukum Universitas Lampung Bandar Lampung

Lipyan Djailani, 2015, Etika Perilaku Hakim Terhadap Disparitas Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana, (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo).Lomowa, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pemalsuan Mata Uang Di Indonesia”, Social Science Journal, Volume II No.1, (4 Februari 2020)

Suharti, “Tujuan Pemidanaan”,Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Volume XVI No.2, (4 Februari 2020)

C. Internet
Bank Indonesia (BI) http://www.bi.go.id. Diakses pada tanggal 8 Agustus 2017 Devi Darmawan. Problematika Disparitas Pidana Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). http://bumn.go.id/peruri. Diakses pada tanggal 8 Agustus 2017.


D. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum PidanaUndang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang NO.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.


Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Type

jurnal

Collection

Citation

NOGIYANDRO 1680740106 et al., “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU DI WILAYAH HUKUM
POLRES SELUMA
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 24, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/1792.