IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PASAL 289 KUHP TENTANG PERBUATAN CABUL DENGAN ANCAMAN KEKERASAN
(STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU)

Dublin Core

Title

IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PASAL 289 KUHP TENTANG PERBUATAN CABUL DENGAN ANCAMAN KEKERASAN
(STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU)

Description

Pemidanaan Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasal 289 KUHP Tentang Perbuatan Cabul
Dengan Ancaman Kekerasan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu). Dalam
melaksanakan pemidanaan selalu berpijak pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan penelitian ini adalah: (1) Mengetahui dan menganalisis mengenai pertimbangan hakim
dalam memutuskan perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman
kekerasan.(2)Mengetahui dan menganalisis mengenai efektivitas sanksi pidana yang dijatuhkan
hakim pengadilan negeri Bengkulu dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana
perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan.Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris.
Dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara
mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Pertimbangan
Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dengan Ancaman
Kekerasan yakni atas pertimbangan yuridis dan non yuridis. Berdasarkan hal tersebut tampak
bahwa hakim tidak hanya menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan peratuaran perundanganundangan
yangberlaku, akan tetapi hakim juga menilai berdasarkan nilai-nilai sosial dan nilainilai
kemanusiaan. Pertimbangan-pertimbangan hakim merupakan sarana untuk memperoleh
rasa keadilan baik bagi terdakwa, korban, masyarakat atau pengadilan bagi hakim sendiri.(2).
Efektivitas Sanksi Pidana Yang Dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Dalam
Memberikan Efek Jera Kepada Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dengan Ancaman
Kekerasan yakni dimana hakim memberikan hukuman sesuai dengan tindakan yang mereka
perbuat serta dengan pertimbangan lainnya. Pertimbangan itu seperti rendahnya tingkat
pendidikan formal, faktor ekonomi sehingga para pelaku melakukan perbuatan tersebut, faktor
lingkungan sosial, pengaruh alkohol Dan pertimbangan lainnya pengaruh pemanfaatan teknologi
meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif.Dengan diberikannya sanksi
hukuman kepada pelaku perbuatan tindak pidana cabul dengan ancaman kekerasan secara
maksimal dan melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada maka putusan hakim yang diberikan
akan memberikan efek jera terhadap pelaku agar dikemudian hari tidak melakukan perbuatan
yang sama.

Creator

Muhammad Ilham Aditya
1780740122
pembimbing:Hendri Padmi, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

upt perpustakan

Date

26/04/2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Relation

Bungin,Burhan. Pokok-Pokok Metode Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit
Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.
Buku Penulisan Tugas Akhir, Penelitian Hukum Universitas Muhammadiyah
Bengkulu, Tahun 2020.
Caswanto, 2016, Tindak Pidana Prostitusi yang Diusahakan dan Disediakan oleh
Hotel di Indramayu dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Skripsi,
Fakultas Hukum, Universitas Pasundan.
Chazawi,Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,
2005.
-------------Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2005.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka. edisi ke 2.
Ekotama,Suryono. Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan,Yogyakarta,
Universitas Atmajaya, 2001.
Gultom,Mardin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika
Aditama, 2017.
Hamzah,Andi. Acara Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2004.
Hidayat,Muhammad. Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kegiatan
Prostitusi Di Kota Makassar, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas
Hasanuddin Makasar,2014
Lamintang, Dasar-dasar hukum Pidana Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya
Bakti, 1997.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta, 2010.
------------Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Jakarta: Bumi Aksara,
2003.
64
M.Abdi,(et al), Panduan Penulisan Tugas Akhir Untuk Sarjana Hukum, Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2017.
Masnur,Muslich.Bagaimana menulis skripsi, Jakarta: PT Bumi Aksara,2013
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana, Rajawali Pers, 2011.
P.a.f lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya
Bakti, 1997.
PrimaTim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gitamedia
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politea, 1981.
Saraswati,Rika.Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya, 2015.
Wahid, Abdul dan Irfan, Muhammad., Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Seksual, Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, Bandung:
Refika Aditama, 2011.
Wahid,Abdul. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual,Bandung:
Refika Aditama,2011
Waluyo,Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika, 2000.
Yahya,Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.Jakarta :
Sinar Grafika, 2000.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Kitab Undang-Undang Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Format

pdf

Language

bahasa indonesia

Type

jurnal

Collection

Citation

Muhammad Ilham Aditya 1780740122 and pembimbing:Hendri Padmi, S.H., M.H, “IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PASAL 289 KUHP TENTANG PERBUATAN CABUL DENGAN ANCAMAN KEKERASAN
(STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2010.