TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PENJUALAN EMAS PALSU OLEH TOKO EMAS (STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU)
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PENJUALAN EMAS PALSU OLEH TOKO EMAS (STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU)
Description
Emas adalah logam mulia yang memiliki beberapa sifat unik, seperti lunak dan mudah dibentuk, mampu menghantarkan listrik, memiliki kilau alami, serta mudah dicampur dengan logam lain. tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana jual beliemas palsu di Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 2) Untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen dalam penegakan hukum jual beli emas palsu di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum adalah suatu penelitian yang mempunyai obyek hukum, baik hukum sebagai suatu ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah 1) Pelaku penjual emas palsu dapat dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Jo pasal 62 ayat 1 karena telah memperdagangkan barang/produk yang tidak sesuai kualitas dan komposisi dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label/kuitansi. Upaya Polri dalam kasus ini mencoba melakukan mediasi antara konsumen dengan pelaku, apabila tidak ada kesepakatan antara korban dan pelaku maka korban dapat mengambil upaya hukum lebih lanjut. Penanganan kasus penipuan emas sudah dilimpahkan kekejaksaan dan dituntut 1,5 Tahun penjaran dan di vonis 1 tahun penjara seperti yang dijelaskan dalam pasal 193 ayat 1 undang- undang Nomor 8 tahun 1981. Vonis lebih rendah dari tuntukan dikarenakan beberapa pertimbangan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya di depan persidangan, dan terdakwa kooperatif dalam persidangan. 2) Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penegakan hukum Jual Beli Emas Palsu di Ditreskrimsus Polda Bengkulu,Perlindungan konsumen ini, diupayakan agar emas yang dibeli konsumendan dipakai oleh konsumen yang merasa dicurangi oleh pihak-pihak yang sengaja melakukan suatu kejahatan seperti kasus emas palsu yang dilakukan
oleh pelaku.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum adalah suatu penelitian yang mempunyai obyek hukum, baik hukum sebagai suatu ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah 1) Pelaku penjual emas palsu dapat dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Jo pasal 62 ayat 1 karena telah memperdagangkan barang/produk yang tidak sesuai kualitas dan komposisi dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label/kuitansi. Upaya Polri dalam kasus ini mencoba melakukan mediasi antara konsumen dengan pelaku, apabila tidak ada kesepakatan antara korban dan pelaku maka korban dapat mengambil upaya hukum lebih lanjut. Penanganan kasus penipuan emas sudah dilimpahkan kekejaksaan dan dituntut 1,5 Tahun penjaran dan di vonis 1 tahun penjara seperti yang dijelaskan dalam pasal 193 ayat 1 undang- undang Nomor 8 tahun 1981. Vonis lebih rendah dari tuntukan dikarenakan beberapa pertimbangan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya di depan persidangan, dan terdakwa kooperatif dalam persidangan. 2) Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penegakan hukum Jual Beli Emas Palsu di Ditreskrimsus Polda Bengkulu,Perlindungan konsumen ini, diupayakan agar emas yang dibeli konsumendan dipakai oleh konsumen yang merasa dicurangi oleh pihak-pihak yang sengaja melakukan suatu kejahatan seperti kasus emas palsu yang dilakukan
oleh pelaku.
Creator
: Fachrul Rozi
NPM : 1780740176
NPM : 1780740176
Source
Hukum Pidana
Publisher
upt
Date
26/04/2021
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Relation
A. Buku
Amirudin dan Zainal Asikin.Pengantar Metode Penelitiian Hukum.Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004.
Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia
Indonesia. 2001.
Guza Afnil. KUHAP Lengkap.Jakarta.ASA Mandiri.2006.
Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta. Kencana. Iswardono S.P. Uang dan Bank.Yogyakarta.BPEF.2004.
Iyas Amir. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta.Rangkang Education.2012.
Moeljatno.Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum
Pidana.Jakarta: Bina Aksara, 1993.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2005.
R. Soesilo. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor. Poletiea.2005.
Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar.
Yogyakarta.Liberty.2006.
Sujarweni, V. Wiratna.Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Yogyakarta.Pustaka Baru Press.2014.
Waluyo, Bambang.Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
B. Jurnal/Internet
Aprianto.kegunaan umum emas.diakses dari website https://www.orori.com/pada tanggal 7 September 2020, Pk. 20.10
Bengkulu Interaktif. Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Emas Palsu, Ini Modusnya. Diakses melalui website www.bengkuluinteraktif.com tanggal 8 September 2020 Pk. 00.05
C. Undang-Undang
Undang – undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Amirudin dan Zainal Asikin.Pengantar Metode Penelitiian Hukum.Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004.
Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia
Indonesia. 2001.
Guza Afnil. KUHAP Lengkap.Jakarta.ASA Mandiri.2006.
Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta. Kencana. Iswardono S.P. Uang dan Bank.Yogyakarta.BPEF.2004.
Iyas Amir. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta.Rangkang Education.2012.
Moeljatno.Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum
Pidana.Jakarta: Bina Aksara, 1993.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2005.
R. Soesilo. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor. Poletiea.2005.
Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar.
Yogyakarta.Liberty.2006.
Sujarweni, V. Wiratna.Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Yogyakarta.Pustaka Baru Press.2014.
Waluyo, Bambang.Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
B. Jurnal/Internet
Aprianto.kegunaan umum emas.diakses dari website https://www.orori.com/pada tanggal 7 September 2020, Pk. 20.10
Bengkulu Interaktif. Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Emas Palsu, Ini Modusnya. Diakses melalui website www.bengkuluinteraktif.com tanggal 8 September 2020 Pk. 00.05
C. Undang-Undang
Undang – undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Format
pdf
Language
bahasa indonesia
Collection
Citation
: Fachrul Rozi
NPM : 1780740176
, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PENJUALAN EMAS PALSU OLEH TOKO EMAS (STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 20, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2011.