PERAN SUBDIT FISKAL, MONETER DAN DEVISA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA BENGKULU DALAM PENANGANAN PERKARA KEJAHATAN PERBANKAN
DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU
Dublin Core
Title
PERAN SUBDIT FISKAL, MONETER DAN DEVISA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA BENGKULU DALAM PENANGANAN PERKARA KEJAHATAN PERBANKAN
DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU
DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU
Description
Untuk menangani kejahatan perbankan, maka dalam hal ini Polri sebagai pihak pertama dalam sistem peradilan pidana yang menangani laporan dari masyarakat harus dapat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dilaporkan. Salah satu satuan khusus yang dibentuk Polri untuk menangani kejahatan perbankan adalah Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev). Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui Peran Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu dalam penanganan perkara kejahatan perbankan diwilayah hukum Polda Bengkulu (2). Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu dalam penanganan perkara kejahatan perbankan diwilayah hukum Polda Bengkulu. Jenis Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris. Hasil Penelitian ini Menunjukan : (1). Peran Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berdasarkan hasil wawancara dengan informan dapat dijelaskan bahwa pihak Kepolisian sudah menerapkan hukum yang berdasarkan peran fungsi dan wewenang Kepolisian dalam melaksanakan penyelesaian perkara Kejahatan Perbankan di wilayah Hukum Polda Bengkulu mulai dari Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana; Penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi; Penyelidikan; Proses penanganan perkara; Pemanggilan; Penangkapan dan penahanan; Pemeriksaan; Penggeledahan dan penyitaan; Penanganan barang bukti; Penyelesaian perkara (2). Faktor Penghambat dalam Penyelesaian Perkara Kejahatan Perbankan oleh Subdit Fismondev Polda Bengkulu adalah : Faktor Internal: Pertama, Minimnya Jumlah Personil Subdit Fismondev, Kedua, Masih Minimnya Pengetahuan Anggota Personil terhadap Penanganan Kasus. Faktor Eksternal: Kurang Kooperatifnya Terduga Pelaku, Lambatnya Pelaporan ke Subdit Fismondev Polda Bengkulu.
Creator
Bramantheo Sambas
NPM : 1780740124
NPM : 1780740124
Pembimbing : Mikho Ardinata,SH.,MH
Source
HUKUM
Publisher
upt perpustakaan
Date
26/04/2021
Contributor
MUHAMMADIYAH BENGKULU BENGKULU
Rights
MUHAMMADIYAH BENGKULU BENGKULU
Relation
Buku-buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra
Aditya Bakti
Arrasjid, Chainnur. 2011. Hukum Pidana Perbankan,Sinar Grafika, Jakarta.
C.S.T. Kansil dkk, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta : Pradnya
Paramita
, 2009, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Jala
Permata Aksara
Lukman Santoso, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Yogyakarta, Pustaka Yustisia
Moch Anwar, 1986, Tindak Pidana Dibidang Perbankan, Bandung, Alumni
Muhammad Ainul Syamsu, 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar
Hukum Pidana, Jakarta : PT Kharisma Putra Utama
Muhamad Djumhana, 2008. Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung
Sadjijono, 2009, Memahami Hukum Kepolisian, S u r a b a y a : Laksbang
Satjipto Raharjo, 2007, Membangun Polisi sipil, Perspektif Hukum, Sosial, dan
Kemasyarakatan, Jakarta : PT Kompas Media Nusantara
Sitompul, 2000, Beberapa Tugas Dan Peranan Polri, Jakarta : CV. Wanthy
Jaya
Simorangkir O.P,1980 Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan, Aksara Persada
Press, Jakarta
Sudaryono dkk., 2017, Hukum Pidana Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KKUHP, Surakarta : Muhammadiyah University Pers
Santoso, Tri, 1996, Mengenal Dunia Perbankan, Jakarta: Andi Offset.
Wirdjono Prodjodikoro, 2014, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Refika
Aditama
Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika: Jakarta
62
B. Peraturan Perundang-undangan
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1996, Jakarta : Balai Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbaharui dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah
Surat Telegram KABARESKRIM POLRI Nomor ST :143/VII/2011 tanggal 4
Juli 2011 tentang Penjabaran Bidang Tugas Subdit Pada
Ditreskrimsus
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
C. Jurnal
Fahrial, 2018, Jurnal Ensiklopedia Vol. 1 No.1 Edisi 2 Oktober 2018
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2006, Polmas Sebagai
Implementasi Comunity Policing Bagaimana Menerapkannya.
Nooritza Meidahnia, 2015, Perizinan di bidang Perbankan yang Berimplikasi
Tindak Pidana,Yuridika : Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2015
Pratywi Precilia Soraya, 2013, Jurnal Hukum Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr- Jun/2013
Yohana, 2014. Jurnal Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kejahatan
Perbankan, USU Law Journal, Desember 2014 Volume 2 Nomor 3.
Zen Abdullah, 2019, Jurnal Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Perbankan Melalui Pendekatan Kebijakan Regulasi, Legalitas Edisi Juni 2019 Volume XI Nomor 1
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra
Aditya Bakti
Arrasjid, Chainnur. 2011. Hukum Pidana Perbankan,Sinar Grafika, Jakarta.
C.S.T. Kansil dkk, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta : Pradnya
Paramita
, 2009, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Jala
Permata Aksara
Lukman Santoso, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Yogyakarta, Pustaka Yustisia
Moch Anwar, 1986, Tindak Pidana Dibidang Perbankan, Bandung, Alumni
Muhammad Ainul Syamsu, 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar
Hukum Pidana, Jakarta : PT Kharisma Putra Utama
Muhamad Djumhana, 2008. Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung
Sadjijono, 2009, Memahami Hukum Kepolisian, S u r a b a y a : Laksbang
Satjipto Raharjo, 2007, Membangun Polisi sipil, Perspektif Hukum, Sosial, dan
Kemasyarakatan, Jakarta : PT Kompas Media Nusantara
Sitompul, 2000, Beberapa Tugas Dan Peranan Polri, Jakarta : CV. Wanthy
Jaya
Simorangkir O.P,1980 Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan, Aksara Persada
Press, Jakarta
Sudaryono dkk., 2017, Hukum Pidana Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KKUHP, Surakarta : Muhammadiyah University Pers
Santoso, Tri, 1996, Mengenal Dunia Perbankan, Jakarta: Andi Offset.
Wirdjono Prodjodikoro, 2014, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Refika
Aditama
Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika: Jakarta
62
B. Peraturan Perundang-undangan
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1996, Jakarta : Balai Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbaharui dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah
Surat Telegram KABARESKRIM POLRI Nomor ST :143/VII/2011 tanggal 4
Juli 2011 tentang Penjabaran Bidang Tugas Subdit Pada
Ditreskrimsus
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
C. Jurnal
Fahrial, 2018, Jurnal Ensiklopedia Vol. 1 No.1 Edisi 2 Oktober 2018
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2006, Polmas Sebagai
Implementasi Comunity Policing Bagaimana Menerapkannya.
Nooritza Meidahnia, 2015, Perizinan di bidang Perbankan yang Berimplikasi
Tindak Pidana,Yuridika : Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2015
Pratywi Precilia Soraya, 2013, Jurnal Hukum Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr- Jun/2013
Yohana, 2014. Jurnal Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kejahatan
Perbankan, USU Law Journal, Desember 2014 Volume 2 Nomor 3.
Zen Abdullah, 2019, Jurnal Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Perbankan Melalui Pendekatan Kebijakan Regulasi, Legalitas Edisi Juni 2019 Volume XI Nomor 1
Format
pdf
Language
bahasa indonesia
Type
jurnal
Collection
Citation
Bramantheo Sambas
NPM : 1780740124 and Pembimbing : Mikho Ardinata,SH.,MH, “PERAN SUBDIT FISKAL, MONETER DAN DEVISA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA BENGKULU DALAM PENANGANAN PERKARA KEJAHATAN PERBANKAN
DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 17, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2016.
DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 17, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2016.