TINJAUAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PENGGELAPAN
KENDARAAN RODA EMPAT
(Studi Putusan Nomor : 204/Pid.B/2020/PN Bgl)

Dublin Core

Title

TINJAUAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PENGGELAPAN
KENDARAAN RODA EMPAT
(Studi Putusan Nomor : 204/Pid.B/2020/PN Bgl)

Description

Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat dalam studi putusan nomor : 204/Pid.B/2020/PN Bgl tersebut dan cara penerapan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat dalam studi putusan nomor : 204/Pid.B/2020/PN Bgl tersebut. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai tempat penelitian dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif yang semata-mata memaparkan kasus yang diteliti. Spesifikasi penelitian ini adalah yuridis normatif karena berpijak dari azas-azas hukum. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat dalam studi putusan nomor : 204/Pid.B/2020/PN Bgl adalah sebagai berikut : surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, respon atau tanggapan dari terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai pokok perkara yang didakwakan, keterangan saksi-saksi di persidangan, barang bukti perkara yang dihadirkan dalam persidangan, kesinambungan, kesesuaian, dan hubungan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama pemeriksaan tindak pidana penggelapan, keterangan dari terdakwa mengenai kebenaran tindak pidana penggelapan yang dilakukannya. Sedangkan hambatan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Bengkulu adalah sulitnya menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian pelaku atau terdakwa dalam mendapatkan barangnya dan pembuktian barang ditangan pelaku atau terdakwa bukan karena kejahatan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah bagi Aparat penegak hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan agar lebih memperhatikan faktor pembuktian barang ditangan pelaku bukan karena kejahatan dan faktor kesengajaan dari pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan. Bagi masyarakat yang mengetahui kejadian tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat dan mengetahui kejadian pelaku dalam mendapatkan barangnya hendaknya mau memberikan kesaksian dipersidangan

Creator

ZAREZH AL AZIZ RAYWENA
1780740109
Pembimbing
Mikho Ardinata,S.H.,M.H.
Penguji 1
Dr.Rangga Jayanuarto S.H,M.H



Penguji 2
Hendri Padmi S.H, M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

26 JUNI 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Buku :
Abussalam.2015.”Victimology”,Jakarta: PTIK, hal. 22.
Arief. Barda Nawawi. 2013,”Kebijakan Hukum Pidana”, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hal. 21.
Arifin,Syamsul.2016.”Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia”, Medan: Medan Area University Press, hal. 17.
Ali, Mahrus. 2015.”Dasar-dasar Hukum Pidana”, Jakarta: Sinar Grafika, hal. 74.
Chazawi. Adam. 2001.” Pelajaran Hukum Pidana Bagian I”, Jakarta: PT.Raja Grafndo Persada, hal. 11.
Hamzah.Andi. 1994.”BukuAzas-azas Hukum Pidana Edisi Revisi”, Jakarta : Rineka Cipta, hal. 19.
Hasby Ass Shiddieqy, Koleksi Hadis-Hadis Hukum Semarang: Pustaka Rezeki, 2009, hal. 169.
Kementerian Agama RI, Al-Qur‟an Media Dilengkapi Dengan Terjemah, dan Materi Tentang Akhlak Mulia Bandung: Madina, 2013, hal. 29.
Moeljatno. 2002.” BukuAsas-asas Hukum Pidana”, Jakarta : Rineka Cipta, hal. 34.
P.A.F. Lamintang. 1997. “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia”, Bandung : Sinar Baru, hal. 7.
R. Soesilo. 1984.” Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus”,Bogor: Politea, hal. 29.
Soemitro. 1996. “Hukum Pidana”,Surakarta: FH UNISRI, hal. 5.
Jurnal :
Cut Agustina Maulisha,2018, Bidang hukum pidana : Vol.2, No.1,JIM, hal. 160-161.
Indrawan.2016.”Jurnal Kejian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua “(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo),(hlm. 3), Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Rusli. Muhammad.2007.”Hukum Acara Pidana Kontemporer”, (hlm. 23),Bandung: Aditya Bakti Books.
Sunggono. Bambang. 2006.” Metode Penelitian Hukum”, (hlm. 75) Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto. Soerjono.2008.”Pengantar Penelitian Hukum”, (Hal 213), Jakarta: UI Press.
Wibowo.Yudi.2013.”Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia”,(hlm. 360),Jakarta,Bumi Aksara.
Internet :
Anggraini, Margaretha, Anton Arisman, dan Christina Yunita. 2016.” Pengaruh Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaaan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Sumatera Selatan”. Jurnal Ekonom/ Diakses tanggal 08 Februari 2020.
http://pengacaramuslim.com/tindak-pidana-penggelapan/ Diakses Pada Tanggal 14 September 2020 Pukul 22:58 WIB.
http://etd.unsyiah.ac.id/baca/index.php?id= Diakses Pada Tanggal 14 Juli2020 Pukul 22:26 WIB.
http://Yudiono 0S/ Metode Penelitian/,digilib.unila.ac.id/ Diakses pada tanggal 26 April 2020, Pukul 16.11 WIB

Collection

Citation

ZAREZH AL AZIZ RAYWENA 1780740109 et al., “TINJAUAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PENGGELAPAN
KENDARAAN RODA EMPAT
(Studi Putusan Nomor : 204/Pid.B/2020/PN Bgl),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed March 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2056.