PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN DI PROVINSI BENGKULU

Dublin Core

Title

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN DI PROVINSI BENGKULU

Description

Imigrasi adalah pintu masuk ke negara asing dari orang yang berniat untuk mengambil bagian dalam kehidupan di negara itu dan kurang lebih untuk tinggal menetap, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap warga negara asing pariwisata yang melakukan tindak pidana keimigrasian di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Bengkulu ? Apa yang menjadi penyebab warga negara asing pariwisata yang melakukan tindak pidana keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu ? selaras dengan tujuannya, penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis empiris, serta teknik pengumpulan data dengan cara wawancara bebas terpimpin dan menggunakan studi keperpustakaan berupa undang-undang keimigrasian nomor 06 tahun 2011, dalam penelitian ini diketahui bahwa penerapan sanksi pidana terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian menggunakan 2 macam sanksi yaitu tindakan administratif dan tindakkan projusticia, dalam melaksanakan penerapan sanksi pidana terhadap warga negera asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian pihak imigrasi melaksanakannya dengan cara dipanggil dan ditangkap oleh pihak Wasdakim, diperiksa atau diintrogasi oleh penyidik keimigrasian, berkoordinasi atau berkerjasama dengan pihak kepolisian, setelah itu menyerahkan semua berkas terkait pelaku yang melakukan tindak pidana keimigrasian ke Pengadilan Negeri Bengkulu, penyebab warga negara asing melakukan tindak pidana keimigrasian antara lain disebabkan oleh penjamin atau sponsor, faktor ekonomi, orang asing yang masuk sudah mengetahui peraturan yang ada namun mengabaikan peraturan tersebut, serta disebabkan oleh petugas imigrasi itu sendiri, selain dikarenakan jumlah petugas imigrasi yang terbatas, beberapa oknum petugas yang kurang tegas dan masih acuh terhadap orang asing, dalam pencegahannya dengan cara sosialisasi langsung, sosialisasi menggunakan platform media sosial, serta melalui pengawasan data yang telah dicatat dalam sistem data yang terdaftar pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu, dan juga melakukan pemeriksaan dadakan pada tempat tertentu.

Creator

ILHAM ROZA JULIANTARA
1780740100
Pembimbing
Randy Pradityo S.H, M.H.
Penguji 1
Dr. Hasmi Suyathi,H,Pd.
Penguji 2
Hendi Sastra Putra, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

28 Juni 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abubakar Busroh dan Abu Busroh, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985
Arif Moh, Suatu Pengantar Keimigrasian di Indonesia. Jakarta: Pusdiklat Departemen Kehakiman, Jakarta, 2007
Atmosudirdjo Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghlmia Indonesia, cetakan ke9, 1988
Bagir Manan, Hukum Keimigrasian dalam Hukum Nasional, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000)
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2014
Chaerudin, dkk. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana, Refika Editama, Bandung, 2008
Eugenia Liliawati Muljono, “UU Keimigrasian Beserta Peraturan Pelaksanannya 1992 - 1998“, buku I, Harvarindo, Jakarta, 1999
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM- PTHM, Jakarta, 2001
Gatot Supramono, Hukum Orang Asing di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Gautama Sudargo, “Warga Negara dan Orang Asing”, Alumni, Bandung, 1975
Hamzah Andi, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991
Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyajarta, 1982
Herlin Wijayanti, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, Malang, Bayumedia Publishing, 2011.
Iman Santoso, M, Peran Keimigrasian dalam Rangka Peningkatan Ekonomi dan Pemeliharaan Ketahanan Nasional Secara Seimbang, Tesis Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta, 2004
Jazim Hamidi dan Charles Christian, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2015
Kemala Desriani Ruri, Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2015
Koerniatmanto Soetoprawiro, “Hukum Kewarganegaraan Dan Keimigrasian Indonesia”, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan, Padang:Universitas Negeri Imam Bonjol, 2017
Mohamad Arif, Keimigrasian di Indonesia Suatu Pengantar, (Jakarta, PT. NV Tjengkir Mas, 1997)
Nawawi Arief Barda, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana,2000
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press, 2010
Purnomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
Prodjodikoro Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2003
Rasjidi Lili, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remadja Rosdakarya, Bandung, 2001
Rahardjo, S, Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti, 1991
Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2011
Safaat Najaruddin, Analisis Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Hukum Acara Pidana, Thesis Universitas Indonesia, 2008
Santoso M.Iman, Perspektif Imigrasi, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, 2007
Scharavendijk, van H.J. Buku Pelajaran tentang Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: J.B Wolters, 1996
Sihombing Sihar, Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia, Cetakan ke-1, 2013
Sjahriful Abdullah (James), Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1993.
Sunggono Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Undang-Undang :
Ketentuan pasal 102 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Penjelasan Umum UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
Peraturan pemerintah nomor 32/1954, tentang Pendaftaran Orang Asing
Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-314.IL.02.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara Tindakan Keimigrasian.
Jurnal :
Kompasiana,“PengertianTindak Pidana”, http://hukum.kompasiana.com/2011/10/ 18/pengertian-tindak-pidana.

Collection

Citation

ILHAM ROZA JULIANTARA 1780740100 et al., “PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN DI PROVINSI BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed March 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2058.