TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA KELAS IB CURUP

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA KELAS IB CURUP

Description

Dispensasi perkawinan yaitu sebuah keringanan atau kemudahan untuk calon mempelai wanita maupun pria yang memiliki umur yang tidak cukup serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum diperbolehkan untuk menikah. Kecuali tindakan-tindakan tertentu yang berdasar pada hukum menjelaskan bahwa untuk sesuatu yang khusus, sebuah peraturan tidak berlaku. Masalah yang hendak dikaji pada skripsi ini meliputi, pertama bagaimana perbandingan aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Kelas IB Curup. Kedua bagaimana pelaksanaan permohonan dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur dengan peraturan yang ada di Pengadilan Agama Kelas IB Curup. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti melakukan penelitian empiris yaitu, suatu metode penelitian hukum dengan fungsi supaya bisa memahami hukum yang mempunyai arti nyata serta mengetahui cara kerja hukum dilingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian terdapat peningkatan permohonan dispensasi perkawinan pada tahun 2020 karena perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 yaitu pernikahan yang dilakukan jika belum memenuhi batas umur yang telah ditetapkan undang-undang perkawinan yaitu baik laki-laki maupun wanita adalah 19 (Sembilan belas tahun) apabila calon mempelai belum memenuhi batas umur maka harus mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama.

Creator

RIZKI DINDA RAMADHIANI
Npm : 1780740073
Pembimbing :
Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H, M.H
Penguji I:
Betra Sarianti, S.H, M.H
Penguji II:
Riri Tri Mayasari, S.H, M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

22 September 2021

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.Buku
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. K2-2 (Jakarta: Prenada Media Group, 2005), h. 305.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia , (Jakarta: Prenada Media, 2006).
Aisyah Dachlan, Membina Rumah Tangga Bahagia dan Peran Agama dalam Rumah Tangga, Jamunu, Jakarta, 1969.
C.S.T Kansil dan Chistine S.T Kansil, Kamus Istilah Aneka Ilmu, (Jakarta: Surya Multi Grafika 2001)
Dokumentasi Pengadilan Agama Curup, Sejarah Singkat Berdirinya Pengadilan Agama Curup Kelas I B, Dari Masa Ke Masa (Tahun 1961 Sampai Dengan 1978).
Dokumentasi Pengadilan Agama Curup, 2021
Mardi Candra , S.Ag., M.Ag., M.H, Aspek perlindungan anak Indonesia, 2018.
Mardani, Hukum Keluarga Islam,2016.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama, (Jogjakarta, Pusta Pelajar, 1996)
Muhammad Baqir al-Habsyi, fiqh Praktis (Seputar Perkawinan dan Warisan), Mizan, Bandung, 2003.
Mukti Arto, Praktek Peradilan Pada Pengadilan Agama, (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2006),
Nasution, Rosramadhana. Ketertindasan Perempuan Dalam Tradisi Kawin Anom: Subaltern Perempuan pada Suku Banjar dalam, 2016.
Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam : Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan, cet.II, Bandung : Tim Redaksi Nuansa Aulia,2009.
Pedoman Pelaksaan Tugas dan Adminitrasi Peradilan Agama Edisi Revisi, Buku II, (Direktoral Jenderal Badan Peradilan Agama, 2010).
67
Penghimpun solahudin, kitab undang-undang hukum pidana, acara pidana, dan perdata, Jakarta, visimedia.2008.
Rahmadi Usman, Aspek-aspek Hukum perorangan, 2006.
Soedharyo Soimin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm. 463-477.
Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992).
Sudarsono, Hukum Nasional (Jakarta: Rineka Cipta, 2005).
Tim Penyususunan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988).
Tri Wijayadi, dispensasi pengadilan agama dalam perkawinan dibawah umur, skripsi, Universitas Sebelas Maret, 2008.
Umar Said, Hukum Acara Peradilan Agama, (Surabaya: Cempaka, 2004).
Wirjono Prodjodikoro,Hukum Perkawinan di Indonesia,Sumur Bandung, Bandung,1981.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 4 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 atas perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang- undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 90.
Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
C. Artikel/ Karya Ilmiah
Aisyah ayu musyafa,2020, “Perkawinan dalam perspektif filosofis hukum islam”, Jurnal crepido, Vol 02. No.02 https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/9555/0
68
Ernawati,2020, “dispensasi nikah di bawah umur di pengadilan agama giri menang”, Jurnal Muhakammah Vol.05 No.02 hal.211-212 (http://jurnal.fhunwmataram.ac.id/index.php/jfhunw/article/view/97)
Marilang, 2018, Dispensasi Kawin Anak di bawah umur, al-daulah, Vol.07. No.01.Hal.155
(http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/5383
M. Abdusallam Hizbullah, 2019, “Eksistensi Dispensasi Perkawinan terhadap pelaksanaan hak anak di indonesia”,Jurnal Hawa, Vol.01, No.02. Hal.282.(https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/hawa/article/view/2608)
M. Iqbal & Rabiah, “ Penafsiran Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Di Bawah Umur,Jurnal Hukum Keluarga”, Vol.3 No.1. Hal. 111. (https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/index)
Santoso,2016,Hakekat perkawinan menurut undang-undang perkawinan, Hukum islam dan hukum adat,Jurnal pemikiran hukum dan hukum islam . Vol.7,No.02,Hal415. (https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2162)
Syeh Sarip Hadaiyatullah,2020, “Praktek Hukum acara Dispensasi Perkawinan,Jurnal politik, ekonomi dan kebudayaan islam” Vol.12 NO. 01,hal.163-164.(http://ejournal.radenintan.ac.id)
Wahyudi Setiawan,2020,dasar yuridis pengesahan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan, Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam ,Vol 2, No 3 Hal.3-4 risetunisma.ac.id
69
Zulfiani, 2017, kajian Hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974,Samudra Keadilan, Vol 12 No.02 hal.219. (https://ejurnallumsam.id)
pa-argamakmur.go.id diakses pada tanggal 17 oktober 2020.
https://www.pa-curup.go.id/pacurupnew/tentang-pengadian/proril-pengadilan/sejarah-pengadilan diakses pada tanggal 15 februari 2020
D. Wawancara
Wawancara pada tanggal 21 Januari 2021 dengan Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Curup:Syamdarma Futri, S.Ag., M.H
Wawancara pada tanggal 15 Februari 2021 dengan Petugas pusat informasi Pengadilan Agama Kelas IB Curup:Yuanda Putra Jaya

Collection

Citation

RIZKI DINDA RAMADHIANI Npm : 1780740073 et al., “TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA KELAS IB CURUP,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed March 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2099.