PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH UNTUK FASILITAS
UMUM DI DESA BALAI BUTAR KECAMATAN SINDANG BELITI ILIR
KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU

Dublin Core

Title

PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH UNTUK FASILITAS
UMUM DI DESA BALAI BUTAR KECAMATAN SINDANG BELITI ILIR
KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU

Description

Pengadaan tanah yang diperuntukkan kepentingan umum oleh pemerintah
dilaksanakan dengan pelepasan ataupun pembebasan hak atas tanah. Tanah
mempunyai fungsi yang sangat strategis, baik sebagai sumber daya alam maupun
sebagai ruang untuk pembangunan. Negara mempunyai hak terhadap tanah yang
disebut hak untuk menguasai, sebagaimana diterangkan dalam pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 yang berbunyi : bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Penelitian ini untuk mengetahui proses penyelesaian
sengketa hak atas tanah untuk fasilitas umum dan penentuan standar ganti rugi
terhadap pembebasan hak atas tanah untuk fasilitas umum di desa balai butar
kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Jenis
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebagai upaya memahami
persoalan dengan tetap berada atau berdasarkan pada lapangan hukum. Sumber
data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, Dalam
penelitian ini pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil
penelitian ini Dengan ketentuan musyawarah sebagai mana diatur dalam Pasal 10
Perpres Nomor 65 Tahun 2006 yaitu selama 120 hari kalender terhitung mulai
tanggal undangan pertama musyawarah pertama. Dalam kenyataannya,
musyawarah pengadaan tanah di Kabupaten Rejang Lebong tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Penetuan standar ganti rugi terhadap pembebasan hak
atas tanah ditetapkan berdasarkan harga pasar dengan tetap memperhatikan NJOP,
demikiaan juga dengan ganti rugi bagunan dan tanaman.

Creator

ANDRE KURNIAWAN
1780740009
Pembimbing :
Dr. Novran Harisa, S.H., M.Hum
Penguji I:
Dr. Hasmi Sayuti, M.Pd
Penguji II:
Dr. Sinung Mufti Hangabei, SH., M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

23 September 2021

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Mukti Arto, Mencari Keadilan, Kritik dan Solusi Terhadap Praktik dan
Peradilan Perdata di Indonesia. Yogyakarta, 2001
Adrian Sutedi, Imlementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah
Untuk Pembangunan,Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Aisyah, S., & Nurmala, S. Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Studi Kasus Di
Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang. Vol. VII, No. 2, Oktober 2019.
Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Surabaya:
Laksbang Justitia, 2015.
Bambang Eko Supriyadi. Hukum Agraria Kehutanan Aspek Hukum Pertanahan
Dalam Pengelolaan Hutan Negara. (Cet. II; Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada,2014.
Bernhard Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, (Cet, III.; Jakarta
Selatan: Margaretha Pustaka, 2015.
Frans Hendra Winata, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional
Indonesia, Indonesia. 2011
Gunawan Widjaja. Hukum Arbitrase, Cet. III. Jakarta: PT Rajagrafindo persada.
2003
Gunawan, G. RUU Pertanahan Antara Mandat dan Peningkatan terhadap Upaya
1960. (Bhuni: Jurnal agraria dan Pertanahan 1(39), 2018)
Hasni, Hukum Penataan Ruang Dan Penataagunaan Tanah Dalam Konteks
UUPA-UUPR- UUPPLH, Cet.IV. Jakarta: PT. Rajagrafindo persada, 2013),
http:/repository.usu.ac.id:bitstream/handle/chapter20II.pdf diaksespada tanggal 17
mei 2019 pukul 21.41 WIB
Kasenda, D. GG. Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
(Jurnal Morality, 2 (2), 2015). Tanpa Halaman
Kotalewala, F., Laturette, A. I., & Uktolseja, N.. Penyelesaian Sengketa dalam
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan untuk Kepentingan
Umum. SASI, 26(3), 415-433. 2020
Latturette, A. I. Penyelesaian Sengkea Hak Atas Tanah Masyarakat Umum Adat.
(SASI, 22(2), 2016).
Matuankotta, J.K. Pengakuan dan perlindungan Hukum terhadap Eksistensi
Pemerintahan adat. (SASI, 26 (2), 2020.
Misri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survei. (Jakarta:pustaka
LP3ES Indonesia. 2006.
Mudakir Iskandar Syah, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan
Umum. Jakarta: Jala Permata aksara, 2015
Nurmaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan.
Grafindo Persada. Jakarta,2012
Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2010.
Soekanto S, dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan
Singkat),Jakarta: Rajawali Pers. 2001
Sudjarwo Marsoem dkk, Pedoman Lengkap Ganti Untung Pengadaan Tanah,
Cet. I. Jakarta: Renebook, 2015.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
2016
Supriadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia, (Cet.III, Jakarta: Sinar Grafika).
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat,
Rajawali Pers. Jakarta.2011
Tambunan, A.A Strategi Penanganan Sangketa dan Konflik Pertanahan. (Jurnal
Notarius, 3 (2) 2017)

Collection

Citation

ANDRE KURNIAWAN 1780740009 et al., “PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH UNTUK FASILITAS
UMUM DI DESA BALAI BUTAR KECAMATAN SINDANG BELITI ILIR
KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 20, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2111.