ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL GARAP SAWAH DI DESA PADANG GENTING KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA

Dublin Core

Title

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL GARAP SAWAH DI DESA PADANG GENTING KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA

Description

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil garap sawah didesa padang genting kecamatan seluma selatan kabupaten seluma. Untuk mengetahui pola pembagian hasil dan faktor-faktor yanag mempengaruhi pola pembagian dalam perjanjian bagi hasil garap sawah didesa padang genting kecamatan seluma selatan kabupaten seluma.
Penelitian dilakukan di desa padang genting kecamatan seluma selatan kabupaten seluma. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (applied law research), yaitu suatu penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku hukum. Sumber data yang didapat adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknis analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1) pelaksanaan perjanjian bagi hasil garap sawah terjadi karena adanya petani pemilik tanah yang mempunyai lahan tetapi tidak bisa mengelolah maka melakukan perjanjian bagi hasil garap sawah guna mendapatkan hasil tanpa mengerjakan/mengelolah lahan, yakni dengan cara mengajak petani penggarap untuk menggarap tanah/lahan sawah mereka kemudian membagi hasil panen sesuai dengan kesepakatan keduanya. Tahapan-tahapan dalam perjanjian yaitu: Awal perjanjian, Pelaksanaan perjanjian dan Berakhirnya perjanjian. 2) Faktor yang menentukan pola pembagian dalam Perjanjian Bagi Hasil Di Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma adalah pihak mana yang mengeluarkan modal pada saat pengelolaan atau penggarapan lahan berlangsung, yang mana pihak yang akan bertanggung jawab atas modal pihak inilah yang akan mendapatkan bagian lebih banyak, yang dimaksud modal disini adalah biaya keseluruhan dari mulai pembibitan hingga obat-obatan yang diperlukan selama berlangsungnya perjanjian. Terdapat tiga pola pembagian ialah a) Pola Pembagian perbandingan
; b) Pola Pembagian perbandingan
; dan c) Pola Pembagian
. Dari ketiga pola pembagian yang digunakan dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil garap sawah di Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma adalah pola pertama yaitu 1 : 2 (satu bagian untuk pemilik tanah dan dua bagian untuk petani penggarap).

Creator

MELIANI
Npm: 1780740093
Pembimbing:
Hendi Sastra Putra, S.H., M.H
Penguji I:
Dr. Hasmi Suyuthi, M.Pd
Penguji II:
Randy Pradityo, S.H.,M.H

Source

HUKUM PERDATA

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

23 September 2021

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Buku-buku
Boedi Harsono, 1997, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang pokok Agraria, isi dan pelaksanaan, Jakarta: Djambatan
Bushar Muhammad, 2000, Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita
Dijk, 1954, Pengantar hukum adat indonesia, bandung: N.V. penerbitan w. Van Hoeve
Djaren Saragih, 1984, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung: Tersito
Hadikusuma, 1989, Hukum perjanjian adat ,Bandung: percetakan offset alumni
Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perjanjian Adat, Bandung: Citra Aditya Bhakti
Iman sudiyat, 1978, Hukum adat sketsa asas, yogyakarta: liberty
Jujun J. Suriasumantri, 2005, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya
Muhammad Abdul Kadir, 2004, Hukum Perdata Indonesia , Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Muhammad Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, PT Citra Aditya Bakti: Bandung
Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Penelitian Hukum, Malang: UMM Press
R. Setiawan,1987,Hukum perikatan-perikatan Pada Umumnya, Bandung: Bina cipta
Soerjono Soekanto, 1996, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesi
Soekanto dan Soleman B. Taneko, 1981, hukum adat indonesia, Jakatra: rajawali
Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata Cetakan ke-31, Jakarta: Intermasa
Ter Haar Bzn, 1999, Asa-asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan K. Ng Subekti Poesponoto, Jakarta: Pradnya Paramita
Wierjono Prodjodikoro, 2000, asas-asas hukum perjanjian, Bandung: Mazdar madju
Homepage/website: https://almanhaj.or.id/1642-musaqah-ihyaa-ul-mawaat.html diakses tanggal 22 november 2020 pukul 13.42 Wib https://tafsirweb.com/3020-quran-surat-at-taubah-ayat-4.html di akses pada tanggal 11 Januari 2021 pukul 00.37 Wib
Jurnal :
Iko Hidup, 2008, Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes Jawa Tengah (Tesis), Program Pascasarjana, Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang
Sujana Agus Komang, dkk. 2020, Efektifitas Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Terhadap Tanah Pertanian Di Desa Umejero Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng, Universitas Pendidikan Ganesha: E-Journal Komunitas Yustisia (Volume 3 No. 2 Tahun 2020)
Tri Wahyuningsih. 2011, Sistem Bagi Hasil Maro Sebagai Upaya Mewujudkan Solidaritas Masyarakat, Jawa Tengah: Jurnal Komunitas 3 (2) (2011)
Priyadi Unggul, dkk, 2015, Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian Lahan Sawah Studi Di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia : Jurnal Millah Vol. XV, No. 1, Agustus 2015
Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Undang-undang Pokok Agraria

Collection

Citation

MELIANI Npm: 1780740093 et al., “ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL GARAP SAWAH DI DESA PADANG GENTING KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 24, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2116.