Kewenangan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah
(UPTD) Metrologi Legal Kota Bengkulu Dalam
Melindungi Masyarakat Sebagai Konsumen

Dublin Core

Title

Kewenangan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah
(UPTD) Metrologi Legal Kota Bengkulu Dalam
Melindungi Masyarakat Sebagai Konsumen

Description

Kewenangan dalam melaksanakan Metrologi Legal selama ini berada pada Pemerintah Propinsi dalam bentuk Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD).UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengolah dan melaporkan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dibidang Metrologi. Penelitian ini bertujuan : 1). Untuk mengetahui Bagaimanakah pelaksaan Wewenang Kepala Unit Pelaksanaan Daerah (UPTD) Metrologi Legal Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu dalam pelaksanaannya melindungi masyarakat sebagai konsumen. 2). Untuk mrngetahui faktor–faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Wewenang Kepala Unit Pelaksanaan Daerah (UPTD) Metrologi Legal Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu dalam pelaksanaannya melindungi masyarakat sebagai konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif seara in ation pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Dan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan sosiologis yaitu suatu cabang ilmu serta cara atau metode dalam menggambarkan kehidupan bermasyarakat berdasarkan elemen-elemen social atau lingkungan yang terstruktur. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : 1). Pelaksanaan kewenangan Kepala Unit Pelaksana Teknis
Daerah Metrologi Legal Kota Bengkulu dalam Melindungi Masyarakat segabai Konsumen berdasarkan amanah Undang-undang nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Peraturan Wali Kota Bengkulu nomor 22 Tahun 2018. Tera atau Tera ulang dilakukan satu kali dalam satu tahun, sedangkan Tangki Ukur Mobil atau TUM dilakukan satu kali dalam dua tahun. Namun dalam pelaksanaan nya masih belum dapat terlaksana dengan baik, hal ini dikarnakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti Sarana dan Fasilitas yang masih dalam kategori belum lengkap, jarang dilakukanya Sosialisai kepada masyarakat tentang patuh ukur yaitu Tera atau Tera Ulang, minim nya anggaran Oprasional, dikarnakan UPTD Metrologi Legal ini masih baru berdiri, yaitu terhitung sejak
tahun 2018. 2). Terdapat beberapa Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Kota Bengkulu, faktor-faktor tersebut adalah seperti sarana dan fasilitas yang belum lengkap, anggaran Oprasional yang masih kurang, serta belum ada timbul nya kesadaran dari masyarakat untuk tertib ukur.

Creator

Muhamad Yani
Npm : 1680740003
Pembimbing :
Betra Sarianti, S.H., M.H
Penguji I :
Dr. Rangga Jayanuarto, S.H.,M.H
Penguji II:
Dr. JT Pareke, S.H., M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

24 September 2021

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Buku :
Abdul Kadir Muhammad, 2010,Hukum dan Penelitian Hukum,Itra Aditiya Bakri,
Bandung.
Bambang Waluyu, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2014,
hlm.15
Djainul Arifin, Tepat Mengukur Akurat Menimbang. Jakarta: Idea Publishing, 2007
hlm.17
Heinrich Triepel, dalam Sodjuangon Situmorang, Model Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota. Disertasi, PPS
Fisip UI, 2002, Jakarta, hlm. 104.
Inosentius Samsul, Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Melalui
Penyelenggaraan Metrologi Legal dalam Era Otonomi Daerah, 2015 Jurnal Ilmiah
Negara Hukum: Vol. 6 No. 2. Hlm 174
Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 1989, Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 170
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, 2000, Grasindo, Jakarta
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Praktek, Rineka Ipta, Jakarta.
Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 1989, Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 170
Philipus M. Hadjon, dkk, Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University
Press, 2005 Yogyakarta.
Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2018 TENTANG PEMBENTUKAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BENGKULU pasal 5.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum PerlindunganKonsumen,
2007,BandarLampung: Universitas lampung
Website :
Firliayu,Pendekatan Sosiologis,Historis, dan
Antropologis,https://www.kompasiana.com/firlyayu9974/5dfa5b46d541df3a4
a0590d4/pendekatan-historis-antropologis-dan-sosiologis, diakses pada Selasa
21 Juli 2020 pukul 13.01 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Metrologi, di akses pada Minggu 5 juli 2020 Pusat
Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri. 2013. Analisis Penggunaan Alat-Alat
Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP) Dalam Perdagangan
Barang. www.bppp.kemendag.go.id, diakses pada Selasa 21 Juli 2020 pukul.
17:30 WIB
Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri.BPPP.2007. Kajian
Sistem Metrologi Legal.www.bppp.kemendag.go.id, diakses pada Selasa 21
Juli 2020 pukul 17:33 WIB.
Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri. 2013. Analisis Penggunaan Alat-Alat
Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP) Dalam Perdagangan Barang.
www.bppp.kemendag.go.id, diakses pada Jumaat15 Januari 2021 pukul. 10:13 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Metrologi, di akses pada Minggu 5 juli 2020 Pukul 22.43 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat di akses pada Senin 20 Juli Pukul 20.20 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen diakses pada Senin 20 Juli Pukul 20.32 WIB

Collection

Citation

Muhamad Yani Npm : 1680740003 et al., “Kewenangan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah
(UPTD) Metrologi Legal Kota Bengkulu Dalam
Melindungi Masyarakat Sebagai Konsumen,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 19, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2151.