PERMOHONAN EKSEKUSI KEPADA PENGADILAN NEGERI
BENGKULU BERKAITAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
YANG DIGELAPKAN

Dublin Core

Title

PERMOHONAN EKSEKUSI KEPADA PENGADILAN NEGERI
BENGKULU BERKAITAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
YANG DIGELAPKAN

Description

Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dan suatu perjanjian pokok
yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Pengaturan fidusia di atas tentunya memberikan jaminan hukum yang jelas terkait
adanya persoalan-persoalan yang terjadi dalam praktik pelaksanaan jaminan
fidusia. Adapun tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pelaksanaan
permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri berkaitan dengan perjanjian sita
jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Bengkulu. Untuk mencapai tujuan tersebut,
jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris.
Penelitian hukum normatif-empiris (applied lwa research) merupakan penelitian
yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris. Adapun teknik
penelitian ini adalah melalui teknik penelitian lapangan, dan termasuk penelitian
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. pelaksanaan
permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri berkaitan dengan perjanjian sita
jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Bengkulu adalah dengan langkah: pertama,
apabila debitor atau Pemberi Jaminan Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap
benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara: a)
Pelaksanaan eksekutorial oleh Penerima Fidusia; b) Penjualan benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; c)
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan
Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang
menguntungkan para pihak; 2. Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat
waktu 1 (satu) bulan sejak dibeitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima
Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam 2 (dua) surat kebar yang
beredar di daerah yang bersangkutan.

Creator

Iis Juliati
NPM : 1780740003
Pembimbing :
Dr. Novran Harisa, S.H.,M.Hum
Penguji I:
Dr. Hasmi Sayuthi, M.Pd
Penguji II:
Hendi Sastra Pustra, S.H.,M.H

Source

Hukum Perdata

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

27 September 2021

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdul, Kadir, Muhammad, 2005. Hukum acara perdata Indonesia. Citra Aditya
Bakti. Bandung
Ahyani, Sri. 2011. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan
Fidusia. Jurnal Yuridika Vol 24 No 1
Apul, Yan. 1976. Kuliah Hukum Acara Perdata. Jakarta: Unika Atma Jaya
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.
Jakarta: Rineka Cipta
Budi, Setia. 2013. Permohonan Eksekusi Kepada Pengadilan Negeri Berkaitan
Dengan Perjanjian Fidusia Terhadap Jaminan Yang Digelapkan. Jurnal
Cendekia Hukum Vol 3 No 1, 2013, Payakumbuh, STIH Putri Maharaja
Payakumbuh
Fuady, Munir. 2000. Jaminan Fidusia. Citra Aditya Bakti. 2000
Harahap, M. Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai system Peradilan
dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: CV Sinar Grafika
Hay, Marhainis Abdul. Hukum Perdata, Jakarta: Badan Penerbit Yayasan
Pembinaan Keluarga UPN Veteran
Hidayat, Peradilan-Negeri dan Peradilan Tinggi, (Sumber:
http://hukumku.blogspot.com,.html, di akses Sabtu, 03 Oktober 2020
Kamelo, Tan. 2006. Hukum Jaminan Fidusia; Suatu Kebtuhan yang didambakan ,
Bandung: PT.Alumni
Kusna, Goesniadhie, 2010. Tata Hukum Indonesia, Surabaya: Nasa Media,
Lisa, Prosedur Beracara dalam Pengadilan, (Sumber: http://peradilan-diindonesia.blogspot.com, di akses Sabtu, 03 Oktober 2020
Marzuki, Peter Mahmud. 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Ed-1, Jakarta: Kencana
Mertokusumo, Sudikno. 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty,
Yogyakarta,
Muhadjir, Noeng. 1998. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin
Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14
Tahun 1985
Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985
Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985
Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985
Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agun
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-undang nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum.
Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14
Tahun 1970
Penjelasan Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Remy, Sjahdeini, Sutan. 1996, Hak Tanggungan, Cetakan Pertama, Airlangga
University Press, Surabaya.
Rohmat. Pengertian Pengadilan Negeri, (Sumber:http://soalsoalpkn.blogspot.com, diakses pada hari Sabtu, 03 Oktober 2020
S. Margono. 2004. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Salim H.S. 2011. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika
Sirajuddin dan Winardi, 2015. Hukum Tata Negara Indonesia. Setara
Press(Kelompok Instras Publising. Malang,
Taufik, Moh. 2009, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: Rineka Cipta,
Tiong, Oey Hoey. 1983. Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan.
Penerbit Ghalia Indonesia
Tunisa. Nazia. 2015. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan
Pendaftaran Jaminan Fidusia. Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 3
Number 2(6 June 2015)
Undang-undang No. 42 tahun1999tentang Jaminan Fidusia

Collection

Citation

Iis Juliati NPM : 1780740003 et al., “PERMOHONAN EKSEKUSI KEPADA PENGADILAN NEGERI
BENGKULU BERKAITAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
YANG DIGELAPKAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 19, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2176.