DAMPAK PERALIHAN PP NO.46 TAHUN 2013 MENJADI PP NO.23 TAHUN 2018 PADA TINGKAT PERTUMBUHAN JUMLAH WAJIB PAJAK UMKM DAN PENERIMAAN PPh PASAL 4 ayat (2) DI KPP KOTA BENGKULU
(Studi Kantor KPP Pratama Kota Bengkulu)

Dublin Core

Title

DAMPAK PERALIHAN PP NO.46 TAHUN 2013 MENJADI PP NO.23 TAHUN 2018 PADA TINGKAT PERTUMBUHAN JUMLAH WAJIB PAJAK UMKM DAN PENERIMAAN PPh PASAL 4 ayat (2) DI KPP KOTA BENGKULU
(Studi Kantor KPP Pratama Kota Bengkulu)

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak peralihan PP 46 tahun 2013 menjadi PP 23 tahun 2018. Lokasi penelitian berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bengkulu, Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kota Bengkulu Jl. Pembangunan No. 6, Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif.
Populasi penelitiannya yaitu berupa pelaporan jumlah wajib pajak (WP) UMKM dan penerimaan pajak pasal 4 ayat (2) sedangkan sampel data sebelum perubahan PP 46 Tahun 2018 dari bulan Februari 2017 hingga juni 2018 dan setelah perubahan PP 23 tahun 2018 dari bulan Agustus 2018 hingga Desember 2019. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah statistik deskriptif, dengan menggunakan Uji Wilcoxon Signed Rank Test.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada beda peningkatan WP UMKM diperoleh nilai sebesar 0.943 lebih besar daripada > 0.05 yang artinya Ho1 diterima dan Ha1 ditolak. dan setelah pengalihan PP 46 Tahun 2013 berubah PP 23 Tahun 2018, sama dengan Pajak Penghasilan (PPh) Final pasal 4 ayat (2) diperoleh nilai sebesar 0.831 lebih besar daripada > 0.05 yang artinya Ho2 diterima dan Ha2 ditolak. tidak ada kenaikan penerimaan pajak pajak penghasilan (PPh) Final secara signifikan, tidak sesuai dengan yang diharapkan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak dan berdampak pada pengurangan pendapatan diakibatkan penurunan tarif pajak dari 1% menjadi 0.5%.

Creator

MUHAMAD FAISAL
NPM : 1634030068
Pembimbing :
Yudi Partama Putra, SE.Ak., M.Si, CA.
Penguji I:
Hernadianto, SE., M.Si., CTA
Penguji II:
Nensi Yuniarti Zs, SE., M.Ak

Source

Akuntansi

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

27 September 2021

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Audina Sinta Tariola 2019. Analisis Tarif Pajak UMKM PP No 46 Tahun 2013 dan PP No 23 Tahun 2018 Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur. Skripsi S1, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara Medan.
Bengkuluinteraktif.com. (2018). Data wajib pajak 2017. Bengkulu: https://rri.co.id/bengkulu/post/berita/508452/daerah/lkpj_2017_pad_bengkulu_meningkat_rasio_kemiskinan_menurun.html.
kusuma, Hendra. 8 Maret 2018. Kata Dirjen Pajak Soal Tarif Pajak UKM yang Dipangkas 0,5%. (2018). https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 3905999/kata-dirjen-pajak-soal-tarif-pajak-ukm-yang-dipangkas-05.
Novita Pertestiana, M. Agus Sudrajat, & Nik Amah. (2018). Dampak Peralihan PP 46/2013 Menjadi PP23/22018 Pada Pertumbuhan UMKM Kabupaten Magetan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas PGRI Madiun, Hal 8.
Pph pasal 4 ayat 2. Diakses pada tanggal 16 juni 2020. https://www.google.com/search?q=pengertian+pph+pasal+4+ayat+2&oq=pengertian+pph+pasal+4+ayat+2+&aqs=chrome..69i57j0l7.11544j0j9&sourceid=chrome&ie=UTF-8
Pph pasal 4 ayat 2. Diakses pada tanggal 16 juni 2020. https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2-a
Rumus Uji Beda T-test, diakses Tanggal 19 Desember 2019. https://www.slideshare.net/ediriadi/uji-beda-komparasi-t-test pretestpostest
Rosdiana, Haula, Edi Slamet Irianto. (2011). Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan di Indonesia. Jakarta: Visimedia Pustaka.
Sintayawati. (2018). Bale Pajak. PP 23 Tahun 2018 Peluang UMKM Berkontribusi Untuk Negeri. Media Komunikasi KanWil DJP JaBar I: Tidak Dipublikasikan.
sutono, & Bagus kusma ardi. (2018). Peran penting praturan Pemerintah (PP) Ri Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, Hal 72.
Tanya Pajak. (2018). Pajak Penghasilan Final. https://tanyapajak1.wordpress.com/2013/11/26/pajak-penghasilan-final-atau-tidak-final-pph/. Diakses 13 November 2018.
Uswantun Hasana, S. (2018). anaslisis perbandingan pp 46 tahun 2013 dan pp 23 tahun 2018 pada umkm. Jurnal Manajemen dan Bisnis , Hal 38.
Wahyu Suryani, Maslichah, & Junaidi. (2019). Pengaruh Pengalihan PP no 46 2013 Menjadi PP 23 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak UMKM dan Penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) Di KPP Pratama Pasuruan . Prodi akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Islam Malang, Hal 39.

Collection

Citation

MUHAMAD FAISAL NPM : 1634030068 et al., “DAMPAK PERALIHAN PP NO.46 TAHUN 2013 MENJADI PP NO.23 TAHUN 2018 PADA TINGKAT PERTUMBUHAN JUMLAH WAJIB PAJAK UMKM DAN PENERIMAAN PPh PASAL 4 ayat (2) DI KPP KOTA BENGKULU
(Studi Kantor KPP Pratama Kota Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 19, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2180.