PENCEGAHAN MONEY POLITIC DI PILKADA MELALUI KEARIFAN
LOKAL MELANDAI PADA MASYARAKAT SUKU REJANG
KABUPATEN LEBONG

Dublin Core

Title

PENCEGAHAN MONEY POLITIC DI PILKADA MELALUI KEARIFAN
LOKAL MELANDAI PADA MASYARAKAT SUKU REJANG
KABUPATEN LEBONG

Description

Melandai merupakan salah satu bentuk silaturahmi dengan saudara, kerabat,
teman dan sahabat yang dilakukan secara khusus kerumahnya dengan maksud dan
tujuan tertentu. Dalam konteks politik, tradisi melandai sering digunakan sebagai
salah satu media sosialisasi, bentuk silaturahmi atau media komunikasi antara
pasangan calon kepala daerah dengan pemilih. Dengan besarnya biaya pencalonan
para calon akan melakukan segenap usaha untuk mendapatkan kemenangan.
Istilah money politic kerap kali muncul ketika mendekati proses pemilihan
biasanya dilakukan dalam upaya mendapatkan kemenangan. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui (1) kearifan lokal Melandai pada masyarakat suku
Rejang dalam pencegahan money politic di Pilkada, (2) bentuk Melandai sebagai
mekanisme adat masyarakat suku Rejang dalam pencegahan money politic di
Pilkada, (3) upaya melestarikan tradisi Melandai pada masyarakat suku Rejang
dalam mencegah money politic di Pilkada. Penelitian dilakukan diempat
kecamatan di Kabupaten Lebong, yakni Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan
Lebong Sakti, Keamatan Bingin Kuning, dan Kecamatan Lebong Selatan.
Penelitian ini dilakukan pada 13 Nopember 2020 hingga 13 Desember 2020,
dengan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian sebagai
berikut (1) adanya peran baik masyarakat, pasangan calon, dan tim suksesnya
sehingga terjadinya money politic, (2) melandai merupakan momen yang tepat
dan lebih efisien untuk pendekatan antara pasangan calon dan pemilih sehingga
kerap disalahfungsikan menjadi ajang money politic (jual beli suara), (3) jika
berbicara soal tradisi melandai maka tradisi ini masih sangat terjaga (lestari),
namun menjadi alat transaksi politik uang (money politic

Creator

FREZI LESTARI
NPM: 1721180031
Pembimbing :
Drs. Syarkati, M.Pd
Penguji I:
Romadhona Kusuma Yudha, M.Pd
Penguji II :
Elfahmi Lubis, M.Pd

Source

PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

05 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.W. Widjadja. 1985. Manusia Indonesia Individu, Keluarga dan
MasyarakatTopik-topik Kumpulan Bahan Bacaan Mata Kuliah Ilmu Sosial
Dasar. Jakarta: Akademika Pressindo.
Abubakar, Mustafa. 2010. Membangun Semangat Nasionalisme dengan Bingkai
Kearifan Lokal Rakyat Aceh Tinjauan Ketahanan Pangan. Tersedia:
www.setneg.go.id (12 April 2011)
Ahmad Khoirul Umam. 2006. Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia.Semarang:
Rasail.
Alfian dan Nazaruddin Sjamsuddin. 1991. Profil Budaya Politik Indonesia.
Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Rejang-Kabupaten Lebong
Almond, Gabriel dan Sidney Verba, 1999. Budaya Politik, Tingkah Laku Politik
dan Demokrasi di Lima Negara, Penerjemah (Sahat Simamora). Jakarta :
Bumi Aksara.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.
Ayatrohaedi. 1986. Kepribadian Budaya Bangsa (Lokal Genius). Jakarta: Pustaka
Belajar
Budiarjo, Miriam. 1998. Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia
Budiarjo. Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Bungin, M. Burhan. 2007. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan
Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.
Coakley, J. 2001. Sport in Society: Issues and Controversies. New york:
McGraw-Hill
Cresswell, J. 1998. Research Design: Qualitative and Quantitative Approaches.
Thousand Oaks,, CA: Sage Publications.
David, Estlund. 2012. The Oxford Handbook of Political Philosophy. New York:
Oxford University
Diana, Ira. 2018. Mengenal Rumah Adat Lebong. Jakarta Timur: Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Fahmal, Muin. 2006. Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam
Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta: UII Press.
Hasan, Zulman. 2015. Anok Kutai Rejang: Sejarah, Adat, Budaya, Bahasa, dan
Aksara. Lebong: Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan.
Hanafi, Ridho Imawan. 2014. Pemilihan Langsung Kepala Daerah Di Indonesia:
Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal Penelitian Politik. Vol.
11. No. 2.
Hefner, R. W. 2007. Politik Multikulturalisme: Menggugat Realitas Kebangsaan.
Yogyakarta: Kanisius.
Selayang Pandang http://lebongkab.go.id/. (11 September 2017).
Kutai Desa Ujung Tanjung 1.
L. Sumartini. 2004. Money Politics dalam Pemilu.Jakarta: Badan Kehakiman
Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Lubis, Farhan Aziz. 2014 Pengertian Suku Bangsa Lengkap. Tersedia:
http://pangeranarti.blogspot.co.id (6 Desember 2014).
Maguire, J. 2002. Sport Worlds: A Sociological Perspective. Champaign: Human
Kinetics.
Marijan, Kacung. 2010. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca
Orde Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Moleong, Lexi J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Mulyadi, Mohammad. 2011. Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif serta Pemikiran
Dasar Menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi dan Media. Vol. 15.
No. 1.
Nail, Muhammad Hoir. 2018. Kualifikasi Politik Uang dan Strategi Hukum dan
Kultural Atas Pencegahan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Jurnal
Yuridis Vol. 5 No. 2.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemilihan
Kepala Daerah
Pasal 523 peraturan a quo ayat (1,2, dan 3)
Pengertian Menurut Para Ahli. Tersedia:
http://www.pengertianmenurutparaahli.net
Riwanto, Agus. 2016. Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di
Indonesia.Yogyakarta: Thafa Media.
Ryass, Muhammad.2000.Makna Pemerintahan Tinjauan dari Segi Etika dan
Kepemimpinan. Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya.
Satria, Hariman. 2019. Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam
Pemilihan Umum Indonesia. Jurnal Antikorupsi Integritas. Vol. 5. No. 1
Sibarani, R. 2013. Pembentukan Karakter Berbasis Kearifan Lokal. Tersedia:
http://www.museum.pustaka-nias.org (12 Desember 2015)
Sedyawati, Edy. 2006. Budaya Indonesia, Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemitro. 1994. ”Tantangan dan Peluang Wawasan Kebangsaan”, dalam
Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Tantangan dan Dinamika Perjuangan
Kaum Cendekiawan Indonesia. Jakarta: LPSP dan Gramedia Widiasa-rana
Indonesia.
Srijanti, A. Rahman H.I., Purwanto S.K.. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk Mahasiswa.Jakarta: Graha Ilmu.
Sugiyono 2008. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung:
Alfabeta.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung:
Alfabeta
Sugiyono, 2016. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung:
Alfabeta.
Suryo, Herning. 2015. Budaya Politik Negara Maju dan Negara Berkembang:
Suatu Perbandingan. Vol. 1. No. 27.
Thahjo Kumolo. 2015. Politik Hukum Pilkada Serentak. Bandung: PT Mizan
Publika.
UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (30) tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
UUD NRI Tahun 1945
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 4
Woods, R. B. 2007. Social Issues in Sport. Champaign, Illinois: Human Kinetic
Yunus, Hadi Sabari. 2010. Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Citation

FREZI LESTARI NPM: 1721180031 et al., “PENCEGAHAN MONEY POLITIC DI PILKADA MELALUI KEARIFAN
LOKAL MELANDAI PADA MASYARAKAT SUKU REJANG
KABUPATEN LEBONG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2326.