AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA SILA PERSATUAN
INDONESIA DALAM PERKAWINAN ADAT ‘’PANTAWAN’’ PADA
MASYARAKAT SUKU BESEMAH
(Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Padang Manis Kecamatan Kaur
Utara )

Dublin Core

Title

AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA SILA PERSATUAN
INDONESIA DALAM PERKAWINAN ADAT ‘’PANTAWAN’’ PADA
MASYARAKAT SUKU BESEMAH
(Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Padang Manis Kecamatan Kaur
Utara )

Description

Tradisi pantawan ini merupakan bagian dari upacara perkawinan dimana
pengantin (bunting) menghadiri undangan para kerabat dan tetangga untuk
menikmati hidangan makan dan minum sehari sebelum pernikahan. Penelitian ini
dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana aktualisasi nilai-nilai pancasila sila
persatuan indoneisa dalam perkawinan adat pantawan ini, prosesi pantawan serta
upaya yang dilakukan dalam melestarikan tradisi ini. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif kualitatif dengan sumber data primer yaitu wawancara dengan
18 informan terdiri dari ketua adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa,
kaur kesejahteraan serta 13 orang masyarakat desa.sumber data sekunder
diperoleh dari dokumentasi, internet dan laporan hasil penelitian yang terkait.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam,
observasi/pengamatan dan dokumentasi. Validitas data menggunakan triangulasi
data. Analisis data menggunakan analisis interaktif yaitu pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa tradisi pantawan masih
terus dilaksanakan,pelaksanaan pantawan dalam menjamu memberi makanan dan
minuman kepada pengantin (bunting) merupakan proses timbal balik antar kedua
belah pihak. Si pemberi (tuan rumah) tidak berharap akan mendapatkan balasan
finansial melainkan berupa keterlibatan si pengantin dalam aktivitas adat. Hasil
penelitian juga menunjukan terdapat perubahan dalam pelaksanaan tradisi
pantawan ini dimana sekarang lebih kepada tamu undangan. Partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan tradisi pantawan ini terlihat cukup baik,untuk
melestarikan tradisi ini upaya yang dilakukan dengan tetap melaksanakan, tidak
merubah tata cara pelaksanaannya serta menjalin kerja sama dengan semua pihak

Creator

Kiki Alfitasari
1721180008
Pembimbing :
Drs. Syarkati, M.Pd
Penguji I :
Drs. Zulyan, M.Si
Penguji II :
Elfahmi Lubis, M.Pd

Source

PENDIDIKAN PPKN

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

08 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

bahasa Indonesia

Identifier

Ariyono dan Aminudin Sinegar, Kamus Antropologi (Jakarta: Akademika
Prossindo,1985).4
Asrin, Sudjarwo, dan pargito. „‟tata cara budaya perkawinan suku pasmah di
Padang Guci‟‟ dalam jurnal studi sosial Vol. 4 No. 3 Tahun 2016. Hlm
17-30.
Benni ahmad saebeni, Pengantar Antropologi(Bandung: CV pustaka sertia,
2012),45
Bungin, Burhan.2007. PENELITIAN KUALITATIF. Jakarta: KENCANA
Firnanda, Anissa. 2018. “Tradisi Pantauan sebagai Bentuk Pluralisme antar Dua
Suku di Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan”.
Makalah Pada Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat SLTA Se Propinsi
Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan yang diselenggarakan
oleh BPNB Sumatera Barat.
Imam suprayogo, Tobroni. Pengantar metode penelitian (Jakarta: Universitas
Indonesia. 1993).
KHAZANAH BUDAYA KAUR. Penyusun Badan Musyawarah Adat (BMA)
kabupaten kaur @LP2B,2014
Koentjaraningrat, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan di
Indonesia(Jakarta: Gramedia pustaka Utama, 1992)
Kuntowijoyo. 1987. Budaya dan Masyarakata. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
PP.No.9.Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan Perkawinan
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. 2016 Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn,
(Paradigma:Yogyakarta)
Saifudin Azwar, metodologi penelitian (Yogyakarta: pustaka belajar.offiset 1998)
Suan, Ahmad Basrari. dkk. 2008. Besemah: Lampik Empat Merdike Duwe.
Palembang: paseke dan pemerintahan kota Palembang.
Suan, Ahmad Bastari, dkk. 2007b. Tata Cara Adat Perkawian Sukubangsa
Besemah di sumatera selatan. Palembang: Dinas Pendidikan Nasional
Provinsi Sumatera Selatan.
Suan, Ahmad Bastari, dkk. 2008. Besemah: Lampik Mpat Merdike Duwe.
Palembang: Pesake dan Pemerintah Kota Palembang
Suan. Ahmad Bastari, dkk. 2007b. Atung Bungsu: Sejarah Asal Usul Jagat
Besemah. Palembang: paseke dan Pemerintahan Kota Palembang.
Undang-undang No. 1 Tahun 1947, tentang perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019)
Undang-undang Simbur Cahaye Adat Istiadat Kabupaten Kaur (adat Besemah,
Semende, Kaur, Pasar Bintuhan dan Nasal) Keputusan Lembaga Adat
Kaur NOMOR 001/LAKu.MB/XII/2029
Van Peursen. Strategib Kebudayaan (Jakarta kansus, 1976),4

Citation

Kiki Alfitasari 1721180008 et al., “AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA SILA PERSATUAN
INDONESIA DALAM PERKAWINAN ADAT ‘’PANTAWAN’’ PADA
MASYARAKAT SUKU BESEMAH
(Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Padang Manis Kecamatan Kaur
Utara ),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 23, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2356.