PENEGAKAN HUKUM BAGI ORANG YANG TANPA HAK
MEMBAWA SENJATA TAJAM ATAU SENJATA PENUSUK
(Studi Kasus Di Kepolisian Resort Seluma)
Dublin Core
Title
PENEGAKAN HUKUM BAGI ORANG YANG TANPA HAK
MEMBAWA SENJATA TAJAM ATAU SENJATA PENUSUK
(Studi Kasus Di Kepolisian Resort Seluma)
MEMBAWA SENJATA TAJAM ATAU SENJATA PENUSUK
(Studi Kasus Di Kepolisian Resort Seluma)
Description
Membawa senjata tajam yang dilakukan oleh masyarkat adalah salah satu dari
bentuk tindak pidana , seperti yang diatur dalam pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Rumusan Masalah adalah: 1). Bagaimana upaya
aparat Kepolisian Resort Seluma dalam penegakan hukum bagi orang yang tanpa
hak membawa senjata tajam atau senjata penusuk. 2). Apa faktor yang
menyebabkan orang yang tanpa hak membawa senjata tajam atau senjata penusuk
di Kabupaten Seluma. Jenis Penelitian merupakan penelitian hukum lapangan
(Yuridis Empiris) dengan melakukan studi kasus di Markas Kepolisian Resort
Seluma. Sumber data primer melalui wawancara dengan KasatReskrim
Kepolisian Resort Seluma. Data sekunder berupa aturan perundang-undangan
terkait tindak pidana senjata tajam. Metode pengumpulan data adalah observasi
dan wawancara. Metode analisa data adalah pendekatan Kualitatif. Dianalisa
dengan analisis deskriptif. Teknisnya menggunakan analisa deduktif. Hasil
penelitian ini yaitu: upaya penegakan hukum bagi orang yang tanpa hak
membawa senjata tajam yaitu; 1).Tindakan Preventif (Pencegahan). Yaitu;
1.Penyuluhan. 2.Razia. 3.Kemitraan. 2).Tindakan Represif
(Penanggulangan)yaitu;1.Penyelidikan, 2.Penyidikan, 3.Penangkapan,
4.Penahanan, 5.Penyitaan, 6.Penyerahan Berkas Perkara. Faktor-faktor penyebab
orang yang tanpa hak membawa senjata tajam atau senjata penusuk; 1. Faktor
Individu. 2. Faktor Ekonomi. 3. Faktor Agama. 4. Faktor Keluarga. 5. Faktor
Pendidikan. 6. Faktor lingkungan
bentuk tindak pidana , seperti yang diatur dalam pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Rumusan Masalah adalah: 1). Bagaimana upaya
aparat Kepolisian Resort Seluma dalam penegakan hukum bagi orang yang tanpa
hak membawa senjata tajam atau senjata penusuk. 2). Apa faktor yang
menyebabkan orang yang tanpa hak membawa senjata tajam atau senjata penusuk
di Kabupaten Seluma. Jenis Penelitian merupakan penelitian hukum lapangan
(Yuridis Empiris) dengan melakukan studi kasus di Markas Kepolisian Resort
Seluma. Sumber data primer melalui wawancara dengan KasatReskrim
Kepolisian Resort Seluma. Data sekunder berupa aturan perundang-undangan
terkait tindak pidana senjata tajam. Metode pengumpulan data adalah observasi
dan wawancara. Metode analisa data adalah pendekatan Kualitatif. Dianalisa
dengan analisis deskriptif. Teknisnya menggunakan analisa deduktif. Hasil
penelitian ini yaitu: upaya penegakan hukum bagi orang yang tanpa hak
membawa senjata tajam yaitu; 1).Tindakan Preventif (Pencegahan). Yaitu;
1.Penyuluhan. 2.Razia. 3.Kemitraan. 2).Tindakan Represif
(Penanggulangan)yaitu;1.Penyelidikan, 2.Penyidikan, 3.Penangkapan,
4.Penahanan, 5.Penyitaan, 6.Penyerahan Berkas Perkara. Faktor-faktor penyebab
orang yang tanpa hak membawa senjata tajam atau senjata penusuk; 1. Faktor
Individu. 2. Faktor Ekonomi. 3. Faktor Agama. 4. Faktor Keluarga. 5. Faktor
Pendidikan. 6. Faktor lingkungan
Creator
FERDIAN DWI SAPUTRA
NPM 1680740120
NPM 1680740120
Pembimbing I :
Randy Pradityo, S.H., M.H.
NBK. 1001231382
Randy Pradityo, S.H., M.H.
NBK. 1001231382
Penguji I :
. Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H
. Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H
Penguji II :
Mikho Ardinata, S.H., M.H
Mikho Ardinata, S.H., M.H
Source
Hukum
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
08 Oktober 2021
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Format
pdf
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Arikunto Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek ,
Jakarta: Rineka Cipta.
Aziz, 2009, Pendidikan Karakter, Jakarta: Erlangga.
Arief, Nawawi, Barda, 2017, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.
Jakarta: Kencana, Cet. Ke-7.
Bagus, Ida, Jaya, Surya Dharma, 2015, Hukum Pidana Materil &Formil:
Pengantar Hukum Pidana, Jakarta: USAID-The Asian FoundationKemitraan Partnership, hal. 2.
Darajat, Zakiah, Dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2009,
Cet. 2.
Darmodiharjo, Darji, 2002, Pokok – Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Umum.
Hart, A.C.’t, Nusantara Abdul Hakim G., 1986, Hukum Acara Pidana dalam
Perspektif Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia.
Laminating, P.A.F, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti.
Mahrus, Ali, 2012, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi, Arief, Nawawi, Barda, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum
Pidana, Bandung: Alumni.
M.Husen, Harun, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia,
Jakarta: Rineka Cipta
Nawawi, Barda, Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Sunggono, Bambang, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja
Grafindo Persada,
Waluyo, Bambang, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Pettanasse, Syarifuddin, 2007, Mengenal Krminologi, Palembang: Unsri.
Raharjo, Satjipto, 2002, Sosiologi Hukum : Perkembangan Metode Dan
Pilihan Masalah, Yogyakarta: Sinar Grafika.
Rianto, Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit.
Sianturi, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Jakarta;
Alumni.
Soekanto, Soerjono, 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Endasa.
Sudarsono, 2004, Kenakalan Remaja, Jakarta : PT Rineka Cipta.
Sunardi, Tanuwijaya, Danny, Wahid, Abdul, 2005, Republik “Kaum Tikus”;
Refleksi Ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM, Jakarta:
Edsa Mahkota, Cet. I.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Hartawan Agung, “Tafsir hukum Klausul “Tanpa Hak” Dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951 tentang mengubah “
Ordonnantie Tijdelijke Bijdelijke Biyzondere Strafbepalingen” (Stbl.
1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948”, Jurnal
Yurispruden Vol. 03 Nomor. 01, Edisi Januari 2020, hal. 46,
http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/4861/pdf, diakses
tanggal 10 Maret 2021, pukul 22.30 WIB.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum
Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi
Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia.
http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diakses
tanggal 22 Desember 2020, Pukul 23.25 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Senjata, diakses tanggal 3 Januari 2021, Pukul
10.15 wib.
Watak Fransiska S.,Tindak Pidana Berkenaan Dengan Senjata Tajam
Menurut Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951 (Kajian
Putusan Pn Jember No. 847/Pid.B/2008/Pn.Jr). Jurnal Lex Crimen Vol.
VII/No. 4 /Jun/2018, hal. 4. ejournal.uinsuska.ac.id, diakses tanggal 20
Januari 2021, pukul 22.30 WIB
Jakarta: Rineka Cipta.
Aziz, 2009, Pendidikan Karakter, Jakarta: Erlangga.
Arief, Nawawi, Barda, 2017, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.
Jakarta: Kencana, Cet. Ke-7.
Bagus, Ida, Jaya, Surya Dharma, 2015, Hukum Pidana Materil &Formil:
Pengantar Hukum Pidana, Jakarta: USAID-The Asian FoundationKemitraan Partnership, hal. 2.
Darajat, Zakiah, Dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2009,
Cet. 2.
Darmodiharjo, Darji, 2002, Pokok – Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Umum.
Hart, A.C.’t, Nusantara Abdul Hakim G., 1986, Hukum Acara Pidana dalam
Perspektif Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia.
Laminating, P.A.F, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti.
Mahrus, Ali, 2012, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi, Arief, Nawawi, Barda, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum
Pidana, Bandung: Alumni.
M.Husen, Harun, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia,
Jakarta: Rineka Cipta
Nawawi, Barda, Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Sunggono, Bambang, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja
Grafindo Persada,
Waluyo, Bambang, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Pettanasse, Syarifuddin, 2007, Mengenal Krminologi, Palembang: Unsri.
Raharjo, Satjipto, 2002, Sosiologi Hukum : Perkembangan Metode Dan
Pilihan Masalah, Yogyakarta: Sinar Grafika.
Rianto, Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit.
Sianturi, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Jakarta;
Alumni.
Soekanto, Soerjono, 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Endasa.
Sudarsono, 2004, Kenakalan Remaja, Jakarta : PT Rineka Cipta.
Sunardi, Tanuwijaya, Danny, Wahid, Abdul, 2005, Republik “Kaum Tikus”;
Refleksi Ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM, Jakarta:
Edsa Mahkota, Cet. I.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Hartawan Agung, “Tafsir hukum Klausul “Tanpa Hak” Dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951 tentang mengubah “
Ordonnantie Tijdelijke Bijdelijke Biyzondere Strafbepalingen” (Stbl.
1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948”, Jurnal
Yurispruden Vol. 03 Nomor. 01, Edisi Januari 2020, hal. 46,
http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/4861/pdf, diakses
tanggal 10 Maret 2021, pukul 22.30 WIB.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum
Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi
Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia.
http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diakses
tanggal 22 Desember 2020, Pukul 23.25 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Senjata, diakses tanggal 3 Januari 2021, Pukul
10.15 wib.
Watak Fransiska S.,Tindak Pidana Berkenaan Dengan Senjata Tajam
Menurut Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951 (Kajian
Putusan Pn Jember No. 847/Pid.B/2008/Pn.Jr). Jurnal Lex Crimen Vol.
VII/No. 4 /Jun/2018, hal. 4. ejournal.uinsuska.ac.id, diakses tanggal 20
Januari 2021, pukul 22.30 WIB
Collection
Citation
FERDIAN DWI SAPUTRA
NPM 1680740120 et al., “PENEGAKAN HUKUM BAGI ORANG YANG TANPA HAK
MEMBAWA SENJATA TAJAM ATAU SENJATA PENUSUK
(Studi Kasus Di Kepolisian Resort Seluma)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed March 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2367.
MEMBAWA SENJATA TAJAM ATAU SENJATA PENUSUK
(Studi Kasus Di Kepolisian Resort Seluma)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed March 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2367.