UPAYA PAKSA DALAM PENGGELEDAHAN OLEH PENYIDIK POLRI DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU)

Dublin Core

Title

UPAYA PAKSA DALAM PENGGELEDAHAN OLEH PENYIDIK POLRI DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU)

Description

Tujuan penelitian ini adalah: (1) mengkaji aturan hukum mengenai upaya paksa penggeledahan terhadap penyalahgunaan narkotika (2) mengetahui pelaksanaan upaya paksa penggeledahan oleh penyidik Polri terhadap penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Aturan hukum mengenai upaya paksa penggeledahan terhadap penyalahgunaan narkotika; (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya paksa diatur dalam BAB V Pasal 16-49 KUHAP, yang terdiri dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat; (b) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pada Pasal 26 menyatakan bahwa upaya paksa meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai pelaksanaan upaya paksa secara tersirat diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pada huruf e, huruf f, dan huruf g. Disebutkan bahwa dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, memeriksa surat dan/atau dokumen. (2) Upaya paksa penggeledahan oleh penyidik terhadap penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari serta mengumpulkan (menyita) alat pembuktian (alat bukti/barang bukti) berupa narkotika dan/atau alat/barang yang berkenaan dengan penyalahgunaan narkotika, yang dengan alat pembuktian itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi; dan menemukan (menangkap) tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. Tata cara pelaksanaan penggeledahan rumah tempat kediaman dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: (a) harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat; (b) petugas penyidik kepolisian harus membawa dan memperlihatkan surat tugas; (c) penggeledahan rumah tempat kediaman harus ada pendamping; (d) kewajiban untuk membuat Berita Acara Penggeledahan; dan (e) penjagaan rumah/tempat oleh petugas Kepolisian.

Creator

Fahmi Apri Gusti
NPM : 1780740175
Pembimbing :
Miko Ardinata, S.H., M.H
Penguji I :
Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H
Penguji II :
Hendi Sastra Putra, S.H., M.H

Source

ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

09 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Adami Chazawi, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Andi Hamzah, Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016
AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum : Panduan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi, PT. Sofmedia, Medan, 2015
Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2011
Gerry Muhamad Rizki, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana & Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana(Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 Tentang Perubahan Pasal 154 dan 156 Dalam KUHP, Permata Press
H.M.A. Kuffal, Tata Cara Penggeledahan dan Penyitaan, UMM Press, Malang, 2015
Hendrastanto Yudowidagdo, Kapita Selekta Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bina Angkara, Jakarta, 2017
Imam Sopyan Abbas, Tahukah Anda? Hak-Hak Saat Digeledah, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009
M. Ekaputra, Dasar-Dasar Hukum Pidana, USU Press, Jakarta, 2010
Mahmud Mulyadi, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan, 2009
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2008
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal), Politeia, Bogor, 1994
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017
Satgas Luhpen Narkoba, Penanggulangan Penyalahgunaan Bahaya Narkoba Dengan Teknik Pendekatan Yuridis, Psikologis, Medis dan Religius, Mabes Polri Bermitra Dengan Tempo Scan Pacific Tbk, Jakarta, 2001
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2006
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Op.cit., Bab XII Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Rafika Aditaman, Bandung, 2013
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Medis dan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahguna Narkotika Yang Dalam Proses Atau Yang Telah Diputus Oleh Pengadilan.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009 Tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya

Collection

Citation

Fahmi Apri Gusti NPM : 1780740175 et al., “UPAYA PAKSA DALAM PENGGELEDAHAN OLEH PENYIDIK POLRI DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI POLDA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2371.