PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU PENCURIAN HASIL PERKEBUNAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
(Studi Kasus di POLRES Seluma)

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU PENCURIAN HASIL PERKEBUNAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
(Studi Kasus di POLRES Seluma)

Description

Perkebunan mempunyai peranan dalam pembangunan nasional, terutama
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Wilayah Geografis Kabupaten Seluma
banyak berupa Perkebunan kelapa sawit yang banyak terjadi tindak pidana
pencurian hasil perkebunan. Tersangka dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang
RI No 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan. Rumusan masalah: 1). Bagaimana
upaya penegakan hukum bagi pelaku pencurian hasil perkebunan berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
oleh aparat Kepolisian Resort Seluma. 2). Bagaimana kendala penegakan hukum
bagi pelaku pencurian hasil perkebunan berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan oleh aparat kepolisian
Resort Seluma. Jenis Penelitian ini penelitian hukum lapangan (Yuridis Empiris)
dengan melakukan studi kasus di Markas Kepolisian Resort Seluma. Sumber data
primer melalui wawancara dengan beberapa aparat Kepolisian Resort Seluma.
Data sekunder berupa aturan perundang-undangan terkait tindak pidana pencurian
hasil perkebunan. Metode pengumpulan data dengan observasi dan wawancara.
Metode analisa data dengan pendekatan Kualitatif dengan analisis deskriptif
dengan teknis analisa deduktif. Hasil penelitian: A). Penegakan hukum;.
1.Tindakan Represif (Penanggulangan) berupa; Penyelidikan, Penyidikan,
Penangkapan, Penahanan, Penyitaan, Penyerahan Berkas Perkara. 2.Tindakan
Preventif (Pencegahan) berupa; Penyuluhan, Patroli, Kemitraan, Pendidikan dan
Pelatihan (DIKLAT), Pembinaan. B). Kendala penegakan hukum; 1. Kurangnya
kesadaran masyarakat, 2. Masyakat kurang ikut andil menjaga lahan, 3.
Kurangnya hubungan timbal balik kemitraan masyarakat, 4. Kurangnya
koordinasi pemilik lahan dengan aparat

Creator

Meky Ronandar
NPM 1780740162
Pembimbing :
Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H
Penguji I :
Dr. Sinung Hangabei, S.H., M.H
Penguji II :
Hendi Sastra Putra, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

09 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung:
Citra Aditya Bakti.
Anonim, 2017, KUHAP dan KUHP, Jakarta: Sinar Grafika.
Arifin, Bustanul, 2001, Spektrum Pertanian Indonesia, Jakarta: Erlangga.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika,
Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar,
Bandung: PT. Refika Aditama.
Darmodiharjo, Darji, 2002, Pokok – Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Umum.
Departemen Agama RI, 2009, Al-Qur'an Tajwid dan Terjemah Disertai
Tafsir Ringkas Ibnu Katsir, Bandung: Jabal Raudhotul Jannah.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Kamus Besar Bahasa Indonesia,
2001, Balai Pustaka.
Dumairy, 1996, Perekonomian Indonesia, Jakarta : Erlangga, cetakan ke 5.
Hadari Nawawi, 1991, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta:
GajahmadaUniversity Press.
H. M. Rasyid Ariman dan Syarifuddin Pettanasse, 2007, Sistem Peradilan
Pidana Indonesia, Palembang: Penerbit Unsri
Ishaq, 2012, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Effendi, 2014, Cepat dan Mudah Memahami
Hukum Pidana Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.
Joko P. Subagyo, 1991, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek,
Jakarta: Rineka Cipta.
Leden Marpaung, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana ( Penyelidikan
dan Penyidikan ), Jakarta: Sinar Grafika.
M. Husein Harun, 1991, Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana,
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta : Rineka
Cipta.
Moeljatno, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi
Aksara.
Rianto Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit.
Romli Atmasasmita, 1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung:
PT. Eresco
Satjipto Raharjo, 2002, Sosiologi Hukum : Perkembangan Metode Dan
Pilihan Masalah, Yogyakarta: Sinar Grafika.
Sucipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis,
Yogyakarta: Genta Publishing.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Jakarta: UI Pres.
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia.
Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Bandung:
Alfabeta.
Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek ,
Jakarta: Rineka Cipta
Suharsimi Arikunto, 1989, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan , Jakarta:
UI Press.
Sumardi Suryabrata, 1998, Metodologi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo.
Sunardi, Danny Tanuwijaya, Abdul Wahid, 2005, Republik “Kaum Tikus”;
Refleksi Ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM, Jakarta:
Edsa Mahkota.
Suparni Niniek, 2007, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan
Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Supriadi, 2011, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan Di Indonesia,
Jakarta: PT Sinar Grafika.
Syarifuddin Pettanasse, 2017, Kriminologi, Semarang: Pustaka Magister.
Wirjono Prodjodikoro, 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia,
Bandung: Eresco.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana
UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMARI) Nomor 02
Tahun 2012.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sesilia Intan, 2017, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak
pidana Pencurian Dengan Kekerasan”, Jurnal Hukum, Fakultas
Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
https://media.neliti.com/media/publications/40870-ID-penyesuaian-batasantindak-
pidana-ringan-dan-jumlah-denda-dalam-kuhp-terhadappe.
pdf, diakses tanggal 25 Desember 2020, pukul. 22.25. wib.
http://jamalwiwoho.com/category/opini, Media Indonesia e-paper hal.26,
diakses tanggal 23 Desember 2020, pukul. 01.20 wib.
https://analisadaily.com/berita/arsip/2017/7/11/375609/kriminalisasi-alaperkebunan/,
diakses tanggal 25 Desember 2020, pukul. 22.15. wib.
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-39-2014-perkebunan, diakses
tanggal Januari 2021, pukul. 12.05. wib

Collection

Citation

Meky Ronandar NPM 1780740162 et al., “PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU PENCURIAN HASIL PERKEBUNAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
(Studi Kasus di POLRES Seluma),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 16, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2382.