PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA JUDI ONLINE OLEH POLDA BENGKULU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA JUDI ONLINE OLEH POLDA BENGKULU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Description

Permainan judi online merupakan salah satu dari jenis tindakan cybercrime. Tujuan penelitian ini dalam rangka mencari informasi tentang pelaksanaan penanggulangan perjuadian online oleh pihak kepolisian di Bengkulu dan juga untuk mencari tahu menjadi hambatan bagi Polisi dalam menanggulangi perjudian online tersebut. Adapun Jenis Penelitian adalah penelitian kualitatif dalam bentuk sosial (field research) yaitu penelitian yang obyeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat dan dipadukan dengan kepustakaan. Dari hasil analisis data diketahui bahwa penanggulangan terhadap judi online oleh pihak kepolisian belum terlaksana dengan baik disebabkan beberapa faktor dan fungsionalisasi hukum pidana terhadap tindak pidana perjudian tidak hanya terletak pada efesiensi dan efektivitas kinerja masing- masing subsistem dalam peradilan pidana melainkan juga tergantung pada dukungan sosial maupun kelembagaan dalam rangka pembentukan opini masyarakat tentang tindak pidana perjudian dan sosialisasi hukum nasional secara luas.

Creator

Agung Tri Novianto
NPM 1680740121
Pembimbing :
Dr. JT Pareke, S.H., M.H
Penguji I :
Hendi Sastra Putra, S.H., M.H
Penguji II :
Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Prakoso, Abintoro. 2013. Kriminologi & Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Hamzah, Andi. 1986. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Arif, Barda Nawawi. 1991. Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Raja Walu Pers.
Nawawi Arif, Barda. 1998. Beberapa Aspek Keebijakanpenegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nawawi Arief, Barda. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan KebijakanHukumPidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta:Kencana.
Kurniawan, Dedik. 2014. Buku Pintar Teknik Hacking. Jakarta: Gramedia. Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi
Ilmuhukum. Bandung: Maju Mundur.
Maskun. 2013. Kejahatan siber (cybercrime); suatu pengantar. Jakarta: kencana prenada media grup.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1985. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
R.Soesilo. 1974. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.
Dirjosisworo, Soedjono, 1976. Penanggulangan kejahatan. Bandung : Alumni
Dirdjosisworo, Soedjono. 1996. Anatomi Kejahatan di Indonesia. Bandung : Granesia.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia
Soekanto, Soerjono. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya.
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni.
Widodo. 2013. Memerangi Cybercrime Karakteristik Motivasi, dan Strategi Penangannya Dalam Prespektif Kriminologi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Di unduh dari http://judicyber.wordpress.com/2013/04/30/cybercrime-judi-
onlinegambling/ di akses 16 Agusts 2020 jam 23.40
Di Unduh darihttps://oursite116e11.wordpress.com/pengertian-gambling-online- gambling-serta-sejarahnya/ diakses tanggal 15 Agustus 2020
Di akses dari http://judicyber.wordpress.com/2013/04/30/cybercrime-judi-
onlinegambling/ diakses 16 Agustus 2020
Dimuat di dalam http://rumahprediksibola303.com/agen-bola-tangkas-terbaik/ diakses 16 febuari 2020
Onno W Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, ITB,2007. Lihat dalam yc1dav@garuda.drn.go.id. Diakses 20 Januari 2021.
“Pemerintah Blokir Situs Judi Online”, melalui http://tekno.kompas.com/read/2012/07/12/1039102/pemerintah.blokir. situs.judi.quotonlinequot, diakses tanggal 15 Agustus 2020
“Piala Dunia 2014 Polisi Siap Berantas Bentuk Perjudian”, melaluihttp://www.liputan-terkini.com/1965/piala-dunia-2014-polisi- siap-berantas-bentuk-perjudian.html, diakses 15 Agustus 2020

Collection

Citation

Agung Tri Novianto NPM 1680740121 et al., “PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA JUDI ONLINE OLEH POLDA BENGKULU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2386.