ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DELIK TERKAIT HARTA BENDA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU

Dublin Core

Title

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DELIK TERKAIT HARTA BENDA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU

Description

Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: 1). Bagaimana penegakan hukum terhadap delik terkait harta benda di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bengkulu? 2). Apa faktor penghambat penegakan hukum terkait harta benda di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bengkulu? Adapun tujuan Penelitian adalah Untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum terhadap delik terkait harta benda di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bengkulu. Untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum terhadap delik terkait faktor penghambat harta benda di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bengkulu. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, jenis Penelitian ini merupakan jenis Penelitian hukum empiris. Berdasarkan studi kasus dengan Penelitian lapangan, data-data yang didapat melalui wawancara, catatan lapangan, foto dan dokumen. Teknik observasi wawancara, untuk menganalisis data penulis dideskripsikan melalui hasil wawancara Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. Berdasarkan hasil Penelitian dapat ditarik kesimpulan 1. Penegakan Hukum Terhadap delik terkait harta benda di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Bengkulu yang menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” sebagaimana di atur Pasal 378 KUHP sudah tepat, halaman itu sesuai dan telah didasarkan dengan fakta – fakta terungkap. Beberapa faktor penghambat penegakan hukum, terhadap delik harta benda yaitu Bukti Digital, Perbedaan Pendapat, Kemampuan Penyidik, Kesadaran dan Perhatian Masyarakat, Faktor hukumnya sendiri, yang dibatasi dengan undang-undang saja, Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan; Faktor kebudayaan, sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Creator

Yogi Ananda
NPM : 1780740090
Pembimbing :
Randy Pradityo, S.H., M.H
Penguji I :
Dr. Rangga Jayanuarto, S.H., M.H
Penguji II :
Mikho Ardinata, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006).
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta; Kencana Prenada Media Grup, 2010.
Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik - Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi ITE, Bayumedia Publishing, Malang, 2011.
Agung Satria, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Concursus Dalam Delik Kesusilaan Dan Delik Pencurian, skripsi, 2013.
Andi Hamzah, 2011, Delik-Delik Tertentu (Special Delictem) Di Dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika.
Ashshofa. Burhan, Metode Penelitian Hukum. ( Jakarta: Rineka Cipta, 2010).
Badan Diklat Kejaksaan RI . 2019. Modul delik tertentu dalam KUHP. Jakarta: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Dali Mutiara, Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1962).
Departemen Kehakiman Republik Indonesia. 2002. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penerbit Balai Pustaka. Jakarta
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Edy Supriyanto, Analisis Tindak Pidana Penadahan Bata Ringan (Studi Kasus Putusan No.1888/Pid.B/2014/Pn.Tng), Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1,Nomor 1, April 2019
EY Kanter dan SR. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Handar, Subhandi,Hukum pidana menurut para ahli (artikel), 2012, Makasar; Universitas
Hasannudin Indriana, Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019
http://ciputrauceo.net/blog/2016/2/18/metode-pengumpulan-data-dalam-Penelitian. Diakses pada tanggal 12Maret 2021Pukul 22:04 WIB
Ilmu, 2012).
Indriana Dwi Mutiara Sari, Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, 2019. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar- Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM (Jakarta: Konstitusi Press dan PT. Syaamil Cipta Media, 2006).
Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan
Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2001).
Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum,” Komisiyudisial.Go.Id, last
Komisi Yudisial Republik Indonesia, “Penegakan Hukum Wujudkan Keadilan,
Lamintang dan Djisman, Delik-Delik Khusus (Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik), Tarsito, Bandung, 1989.
Lohonselung Chendry, ” Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Harta Benda Menurut Pasal 365 Kuhp Tentang Pencurian Dengan Kekerasan “,Lex Crimen, Vol. VII, No. 3, Mei, 2018.
M. Burhan Bungin, Metode Penelitan Sosial dan Ekonomi Format-format Kuantitatif dan Kualititatif Untuk Studi Sosiologi, Kebjikan Publik, Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran (Jakarta: Prenadamedia Group, 2013).
Michael West, An International Reader’s Dictionary, (London: Longman Group Limited, 1970). modified 2017, accessed December 22, 2018, http://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_ detail/514/penegakan-hukum-wujudkan keadilankepastian- dan-kemanfaatan-hukum.
Mr. N.E. algra dan Mr. HRW. Gokkel, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata dkk, (Jakarta: Bina Cipta, 1983).
Muhari Supa‟at, 2018, Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil Di Polres Pati (Studi Kasus Nomor BP/05/VIII/2017/Reskrim) , Semarang, Ilmu Hukum UNISSULA.
Muladi, Hak Asasi Manusia (Bandung: PT. Refika Aditama, 2009)
Novelina MS. Hutapea, “Penerapan Hak Diskresi Kepolisian dalam Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian” , Jurnal Elektronik DELIK, Vol. 2, No.1, 2014.
Novelina MS. Hutapea, “Penerapan Hak Diskresi Kepolisian dalam Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian” , Jurnal Elektronik DELIK, Vol. 2, No.1, 2014.
Op.cit Badan Diklat Kejaksaan RI . 2019. Modul delik tertentu dalam KUHP. Jakarta: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Pasal 378 sampai dengan 394 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pemikiran Hukum, Media dan HAM (Jakarta: Konstitusi Press dan PT. Syaamil Cipta Media, 2006).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana Persada, 2012).
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995).
R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Politeia, Bogor.
Roy Eka Perkasa, Nyoman Serikat P, and Bambang Eko Turisno, “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual/Beli 63 Brisilia Tumalun, “Upaya Penanggulangan Online (E-Commerce) Di Indonesia,” Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 1–13, https://e-resources. erpusnas.go.id:2171/media/publications/69953- ID-none.pdf.
S. Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya, 2009.
Sela Noveti, Analisis Yuridis Delik Pemerasan ( Putusan pengadilan negeri Batam Nomor 66/PID.B/2015/PN.Btm), Digital Repository Universitas Jember, 2016.
Shahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012).
Simons, Leerboek II, hal.120, di dalam buku P.A.F.Lamintang dan Theo Lamintang, 2009, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Soedjono Dirdjosiswayo, Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung, 1984
Soerjono dkk, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, Rajawali Pers, 2001.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1996).
Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitianaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.
Sumardi Suryabrata, Metode Penelitian, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Widodo, Memerangi Cybercrime (Yogyakarta: CV.Aswaja Presindo, 2013).
Wikipedia, “Perjudian” http://id.wikipedia.org/wiki/Perjudian, diunduh 13 Maret 2021

Collection

Citation

Yogi Ananda NPM : 1780740090 et al., “ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DELIK TERKAIT HARTA BENDA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed March 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2388.