ANALISIS PROGRAM PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUPBASAN KELAS I BENGKULU DITINJAU DARI PASAL 44 UNDANG – UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Dublin Core

Title

ANALISIS PROGRAM PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUPBASAN KELAS I BENGKULU DITINJAU DARI PASAL 44 UNDANG – UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Description

Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara di RUPBASAN kelas I
Bengkulu .tujuan penelitian ini (1). Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan
pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara oleh RUPBASAN kelas I
bengkulu Apa sudah sesuai peraturanya. (2). Untuk mengkaji dan memahami kendala
– kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang
rampasan Negara oleh RUPBASAN kelas I Bengkulu dan bagaimana upaya
mengatasinya. Jenis penelitian ini ialah bersifat deskriptif.dengan menggunakan
metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam
dan pengumpulan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan :
(1). Pelaksanaan pengelolan benda sitaan dan barang rampasan Negara di
RUPBASAN kelas I Bengkulu dimulai dengan cara penerimaan benda sitaan dan
barang rampasan negara, Penelitian dan Penilaian, Pendaftaran, pengklasifikasian,
Pemeliharaan, pengamanan, Pemutasian, Penghapusan, Pengeluaran. (2) Kendala –
kendala yang timbul di RUPBASAN kelas I Bengkulu sebagai berikut : a. Dari segi
kesiapan personil RUPBASAN yang masih terbatas sumber daya manusianya, b.
Keterbatasan sarana dan prasarana yang menyangkut gedung dalam mendukung
pelaksanaan fungsi RUPBASAN. c.Adanya anggapan aparat-aparat penegak hukum
bahwa RUPBASAN kelas I Bengkulu belum mampu menyimpan mengelola benda
sitaan. Upaya untuk mengatasinya, Kepala RUPBASAN mengajukan untuk
penambahan petugas atau pegawai RUPBASAN kelas I Bengkulu ke Kepala kanwil
KEMENKUMHAM, Kepala RUPBASAN mengajukan permohonan kepada
pemerintah daerah kota Bengkulu agar mengusahakan tanah secara representatif,
untuk mengatasi anggapan instansi terkait tentang RUPBASAN, Kepala
RUPBASAN melakukan koordinasi dengan aparat atau instansi terkait, seperti
Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga- lembaga lainnya

Creator

APRIADY SUSANTO
Npm : 1780740031
Pembimbing :
Riri Tri Mayasari, S.H., M.H
Penguji I :
Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H
Penguji II :
Betra Sarianti, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 Okotber 2021

Contributor

UNIVESITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVESITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Ali Zainudin,2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika,Jakarta
Amiruddin dan Asikin Zainal,2010, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”
Rajawali Pers, Jakarta.
.
Ashofa Burhan,2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Bisri Ilham, 2004, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip dan Implementasi
Hukum di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Effendi Tolib, 2013, Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Hartanti Evi, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika
Mertokusumo Sudikno, 1999, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty
Yogyakarta
Shant Delyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum. Liberty Yogyakarta
Sholehuddin M,2003 Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double
Track System Dan Implementasinya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta
Soekanto Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
Syukur Abdullah, 1987, Studi Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan
dan Relevansinya Dalam Pembangunan, Persadi, Ujung Pandang
Waluyo Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Yahya Harahap, 2015, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar
Grafika, Jakarta
Yahya Harahap, 2015, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar
Grafika, Jakarta
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-PR.07.03 tahun
1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah
Penyimpanan Benda sitaan Negara
Keputusan dirjen pemasyarakatan KEMENKUMHAM no PAS – 140.PK.02.01
tahun 2015 tentang petunjuk teknis pengelolaan benda sitaan dan barang
rampasan Negara di RUPBASAN
Undang undang nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah
pidana
Pasal 1 butir 16 Kitab Undang - Undang Acara Pidana( KUHAP)
Pasal 44 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 16 tahun 2014 tentang
pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara pada RUPBASAN
Kesuma Dinata M Ruly & M Abduh Salis,Volume 3 Problematika Tata Kelola
Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara Kotabumi Lampung : pukul : 19.03
Mariska Madjid Aulia,tanggung jawab atas benda sitaan dalam perkara pidana
yang dilakukan kepolisian2018,.volume 1 : pukul 19.02
Nugraha Abdul Kadir, Chaerani Nufus, perlindungan benda sitaan Negara dan
barang rampasan Negara dalam proses peradilan pidana, vol .9.no.1. April
2012: pukul 21.28
Putri Nuriana Nadia Elin, proses penyitaan barang bukti dalam perkara pidana
pencurian sepeda motor (2018): pukul 08.55
Rahman Aulia Zaky, status barang bukti dalam rumah penyimpanan benda sitaan
Negara, vol iv no. 2, September 2018. Pukul 09.12
Rosyad Abdul,pembaharuan hukum dalam penyitaan barang bukti hasil korupsi ,,
Volume I No. 2 Mei – Agustus 2014 : pukul 19.00
Sanusi Ahmad, Vol. 12, Optimalisasi Tata Kelola Benda Sitaan Negara Pada
RumahPenyimpananBendaSitaanNegara : pukul 19.01
Setyadi Sigit,-peran rumah penyimpanan benda sitaan Negara (rupbasan)dalam
penegakan hukum,, Vol. 1, No. 2 (2016) : pukul 19.04

Collection

Citation

APRIADY SUSANTO Npm : 1780740031 et al., “ANALISIS PROGRAM PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUPBASAN KELAS I BENGKULU DITINJAU DARI PASAL 44 UNDANG – UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 23, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2395.