MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019 DI KABUPATEN KEPAHIANG

Dublin Core

Title

MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019 DI KABUPATEN KEPAHIANG

Description

Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi oleh pendelegasian UU Pemilu No. 7
Tahun 2017 mengenai kewajiban mediasi dalam penyelesaian sengketa proses
Pemilu yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 18 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu No.18 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dimana konsekuensi
hukum Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di tingkat Bawaslu yang
mengabaikan atau tidak melaksanakan mediasi, maka proses penyelesaiannya
dianggap tidak sah. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Kepahiang, rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran komisioner Bawaslu
sebagai mediator terhadap perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu di Kabupaten Kepahiang dan Bagaimana Efektivitas Penerapan Mediasi
Terhadap Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kabupaten Kepahiang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan mediator dalam upaya
mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kabupaten Kepahiang telah
membantu para pihak pemohon dan termohon memahami pandangan masingmasing
sehingga tercapainya kesepakatan bersama. Efektivitas Penyelesaian
Sengketa Pemilu melalui mediasi di Bawaslu Kabupaten Kepahiang pada
Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 dapat dikatakan sudah efektif karena
sebanyak 4 (empat) permohonan sengketa yang diajukan dan diregister oleh
Bawaslu Kabupaten Kepahiang berhasil mencapai kesepakatan dalam forum
mediasi.

Creator

HAFIZAN
NPM : 1680740219
Pembimbing :
Dr. JT Pareke, SH., MH
Penguji I :
Dr. Hasmi Suyuthie, M.Pd
Penguji II :
Hendri Padmi, SH., MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

AL-QUR’AN DAN TAFSIR
Departemen Agama RI, Al-Qur-anulkarim & Terjemahannya, Yayasan
Penyelenggara Penerjemaah/Penafsir Al-Qur‟an. 2007.
BUKU
Ali Zainudin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Asikin Zainal Amirudindan, 2004, Pengantar Metode Penelitiaan Hukum, PT
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Asyhadie Zaeni, 2018, Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional,
KUH Perdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat), PT. Raja Grafindo
Persada, Depok.
Abbas Syahrizal, 2011, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum
Nasional,Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Atmasasmita Romli, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan
Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Bagja Rahmat, Dayanto, 2019, Naskah Buku Hukum Acara Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu (Konsep, Prosedur, dan Teknis Pelaksanaan),
Jakarta.
Gaffar M. Janedjri, 2013, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Konstitusi Press,
Jakarta.
Hutagalung Maru Sophar, 2014, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa,Sinar Grafika, Jakarta.
Miru Ahmadi, Pati Sakka, 2020, Hukum Perjanjian (Penjelasan Makna Pasal-
Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH Perdata “BW”), Sinar Grafika,
Jakarta.
Rahmadi Takdir, 2019, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan
Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.
Soekanto Soerjono, 2007, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
RajaGrafindo, Jakarta
Soekanto Soerjono, 2009, Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Persada,Jakarta.
Suswantoro Gunawan, 2015, Pengawasn Pemilu Partisipatif, Erlangga, Jakarta.
Wiyanto Roni, 2014, Penegakan Hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, CV.
Mandar Maju, Bandung.
Yulianto, 2019, Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Mediasi dan Adjudikasi,
Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Tim Prima Pena, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Gitamedia Press.
Tim Penyusun Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum UMB tahun 2020
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
UU No. 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
UU No. 12 Tahun 2003, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD.
UU No. 10 Tahun 2006, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undangundang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Prubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Menjadi Undang-undang.
UU No. 10 Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
UU No. 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
KUHPerdata Pasal 1320 tentang Syarat Sahnya Perjanjian
PERMA No. 1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 5 Tahun 2019, tentang Perubahan Ketiga
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 18 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 18 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 18 tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
INTERNET
https://kbbi.web.id/mediasi.html.
https://text-id.123dok.com/document/9yn2nvpyv-sejarah-perkembangan-mediasidi-
indonesia.html.
https://www.dosenpendidikan.co.id/efektivitas-adalah/
https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-mediasi/
http://digital.library.ump.ac.id/19/

Collection

Citation

HAFIZAN NPM : 1680740219 et al., “MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019 DI KABUPATEN KEPAHIANG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 24, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2401.