PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA LUBUK BETUNG KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS

Dublin Core

Title

PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA LUBUK BETUNG KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS

Description

Tanah merupakan suatu faktor sangat penting dalam kehidupan suatu masyarakat,
terlebih-lebih dilingkungan masyarakat Indonesia yang sebagian besar penduduknya
menggantungkan kehidupan dari tanah. Hak milik termasuk hak yang paling kuat atas
tanah, yang memberikan kewenangan pada pemiliknya untuk memberikan suatu hak atas
bidang tanah. Hak milik yang dimiliki tersebut sama dengan kewenangan negara
memberikan pada warganya. Hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki warga negara
Indonesia tunggal saja, tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing dan badan hukum,
baik yang didirikan di Indonesia maupun yang didirikan di luar negeri. Sengketa
merupakan segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertikaian atau
perbantahan. Sengketa merupakan kelanjutan dari konflik, sedangkan konflik itu sendiri
adalah suatu perselisihan antara dua pihak, tetapi perselisihan itu hanya dipendam dan
tidak diperlihatkan dan apabila perselisihan itu diberitahukan kepada pihak lain maka
akan menjadi sengketa. penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai
penengah disebut mediasi.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa
hak milik atas tanah di Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras serta untuk
mengetahui peranan kepala desa dalam penyelesaian penyerobotan sengketa hak milik
atas tanah di Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras. Untuk mencapai
tujuan tersebut, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian emperis, metode
digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan penyerobotan tanah oleh seseorang atau sekelompok
orang terhadap tanah milik orang lain dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai,
menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan
hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Peneliti menjelaskan bahwa
perangkat desa lubuk betung memproses segala pengaduan yang masuk kemudian
melakukan mediasi antara korban dan pelaku untuk mengupayakan adanya perdamaian
antara kedua belah pihak. Dalam kasus ini cara mediasi berhasil mendamaikan kedua
belah pihak dengan cara melakukan perjanjian perdamaian antara saudara Sahrudin dan
Hasanudin dengan ini Sahrudin terbukti memiliki tanah tersebut berdasarkan surat
sertifikat yang dimilikinya dan Peranan kepala desa sebagai mediator sangatlah penting
dalam kasus sengketa hak milik atas tanah di Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang
Alas Maras karena peran mediator ini sebagai pihak ketiga atau penengah dari masalah
dari kasus sengketa hak milik atas tanah.

Creator

Dedy Irawan
NPM : 1680740125
Pembimbing :
Mikho Ardinata, SH., MH
Penguji I :
Dr. Hasmi Suyuthi, M.Pd
Penguji II :
Dr. Sinung Mufti Hangabei, SH., MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 OKtober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku-Buku
A.P. Perlindungan. 1999. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar
Maju.
Aminuddin Salle, dkk. 2010. Hukum Agraria. Makassar: AS Publishing
Arif Gosita. 1983. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Kumpulan Karangan
Akademika Pressindo. Hal: 41.
Boedi Harsonoe. 2002. Hukums Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan
Departemen Pendidikan Nasional Dan Kebudayaan. 2003. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Edisi Ketiga.
Garry Goodfaster. 1995. Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa Seri Dasar-Dasar
Hukum Ekonomi Arbitrase Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Gunawan Widjaja. 2001. Seri Hukum Bisnis Alternative Penyelesaian Sengketa. Jakarta:
Pt Raja Garindo.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2004. Hak-hak Atas Tanah. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group
Lutfi I Nasoetion. 2002. Konflik Pertanahan (Agraria) Menuju Keadilan Agraria.
Bandung: Yayasan Akatiga.
Mochammad Tauhid. 2009. Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan
Kemakmuran Rakyat Indonesia. Yogyakarta: STPN Press.
Munir Fuady. 2010. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti
Nia Kurniati. 2016. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui
Arbitrase Dalam Teori dan Praktik. Bandung: RefikaAditama.
Priyatna Abdulrasyid. 2002. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Jakarta: Fikahati Aneska
Racmadi Usman. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rena Yulia. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban
Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung:
Alumni.
Ryan Alfi Syahri. 2014. Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah. Ed.
5.2
Salindeho. 1994. Manusia, Tanah Hak dan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Shahih: [Shahiih al-Jaami‟ish Shaghiir (no. 6385)], Shahiih al-Bukhari (V/103,
no. 2454)
Soedikno Mertukusumo. 1988. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika-
Universitas Terbuka
Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta:
Liberty.
Supriadi. 2007. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahril Abbas. 2016. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah Hukum Adat Dan
Hukum Adat, Hukum Nasional. Bandung: Kencana Prenada Media Group.
Urip Santoso. 2008. Hukum Agraria & hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Urip Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta:
Prenada Media Group.
Waskito dan Hadi Arnowo. 2017. Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang. Jakarta:
Kencana.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang. Penyelesaian Kasus
Pertanahan. diakses Pada Tanggal: 23 Desember 2020.
C. Artikel/Karya Ilmiah
Aditama Putra Nur Aziz, dkk. 2020. Uji Kualitas Peta Pendaftaran Tanah Pada
Sistem GEOKKP Didesa Bolo, Kecamatan Wonosegoro,Kabupaten
Boyolali. Jurnal Geodasi Undip.Volume 9. Nomor 2.
Hadi Sapto, dkk. 2020. Kajian Hukum Terhadap Kasus Pengaduan Dan
Penyerobotan Tanah Di Kota Samarinda. Jurnal de Jure Balikpapan Vol.
12 No 1.
Ivor Ignasio Pasaribu. 2013. Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Dalam
Prespektif Pidana. http://www.hukumproperti.com. diakses pada tanggal 23
Desember 2020.
Nopandi Irfan Ismail dan Muhammad Rais Rahmat Razak. 2020. Peranan
Kepemimpinan Kepala Desa Terhadap Penyelesaian Konflik Sengketa
Tanah Di Desa Cemba Kecamatan Enrekang. Ilmu Pemerintahan Rappang.
Volume 08 Nomor 1.
Robert L. Weku. 2013. “Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau
Dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata”.Skripsi, Program Sarjana.
Program Sarjana Ilmu Hukum universitas Sam Ratulangi. Manado,
Sulawesi Utara.
Ruhiyat, ade., Heri Sunaryanto, dan Sumarto Widiono. 2018. Upaya Desa Air
Napal Dalam Menguasai Kembali Lahan Yang Terlibat Konflik Agraria
Dengan Pt Bio Nusantara Teknologi. Jurnal Sosiologi Nusantara UNIB. Vol
4 No 1.
Suntoro Agus. 2019. Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum: Perspektif Ham. Jakrta: Jurnal Agraria dan
Pertanahan. Vol. 5 No 1.
Sylvia Rouse Haloho. 2018. Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur
Mediasi (Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Medan). Skripsi Universitas
Sumatera Utara

Collection

Citation

Dedy Irawan NPM : 1680740125 et al., “PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA LUBUK BETUNG KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed March 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2405.