TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA KOSMETIK BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN( STUDI KASUS DI KOTA BENGKULU )

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA KOSMETIK BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN( STUDI KASUS DI KOTA BENGKULU )

Description

Kosmetik sangat dekat berhubungan dengan kesehatan, karena efek pemakaian kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bisa berdampak buruk bagi kesehatan tubuh terutama kulit.Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui penerapan sanksi pidana bagi pelaku usaha kosmetik berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangperlindungan konsumen (Studi Kasus diKota Bengkulu). 2) Untuk mengetahui apakah faktor yang menghambat penerapan sanksi pidana bagi pelaku usaha kosmetik berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (Studi Kasus diKota Bengkulu). Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum bersifat deskriptif merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan tentang sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Penerapan sanksi pidana bagi pelaku usaha kosmetik berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (Studi Kasus di Kota Bengkulu) ketika adanya kosmetik illegal di suatu tempat, lalu BPOM membuat surat tugas dan mengajak polisi untuk mengamankan, membuat surat penindakan satu rangkap ditandatangai oleh penyidik dan juga pemilik barang. Barang diamankan di gudang dibuat surat panggilan kepada pemilik barang dan dilakukan wawancara kepada pemilik baranglalu dibuat lagi berita acaranya, diperiksa kemudian dilakukan rapat minimal harus ada satu orang seperti Kepala Balai atau seksi penindakan diputuskan dan ditindak lanjuti. Diberikan surat peringatan dan juga masih terjadi maka orangnya dijadikan tersangka dan diberikan hukuman. 2) Faktor penghambat penerapan sanksi pidana bagi pelaku usaha kosmetik berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (Studi Kasus di Bengkulu)adalah Faktor hukumnya sendiri atau peraturan itu sendiri. Dapat dilihat dari adanya peraturan undang-undang, yang dibuat oleh pemerintah dengan mengharapkan dampak positif yang akan didapatkan dari penegakan hukum. Faktor penegak hukum, penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum. Faktor Sarana atau fasilitas yang mempengaruhi penegakan hukum. Tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu yang ikut mendukung dalam pelaksanaanya. Faktor Masyarakat, yaitu faktor lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan. Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat itu sendiri. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang paling berdampak adalah faktor peran aparatur penegak hukum dan faktor masyarakat. Faktor penghambat di Kota Bengkulu dalam hal kualitas dan kuantitas. Kualitas terdiri dari, masih rendahnya tingkat pendidikan, masih rendahnya kualitas SDM (sumber daya manusia), dan masih rendahnya tingkat kesehatan. Dalam kuantitas juga berdasarkan umur dan jenis kelamin, pertumbuhan penduduk, dan jumlah penduduk. Keterangan pelaku yang mengaku mereka (pelaku usaha) hanyalah sebagai penjual kecil biasa yang tidak mengetahui apa saja bahan yang terkandung dalam kosmetik tersebut dan pelaku usaha tersebut memberi kesaksian bahwa mereka adalah penjual dari tangan ke tangan bukan sebagai pabriknya menjadi hambatan untuk peran penegak hukumnya sendiri untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Creator

FERO MERDIANTO SAPUTRA
NPM: 1680740088
Pembimbing 1:
Betra Sarianti, S. H., M. H
Penguji 1:
Hendri Padmi, S. H., M. H
Penguji 2:
Sidiq Aulia, S. H., M. H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

07 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Buku: Ahmad Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. RajaGrafindo. Jakarta.Amirudin dan Zainal Asikin.2004.Pengantar Metode Penelitiian Hukum. RajaGrafindo Persada. Jakarta.AndiHamzah.2001.Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.Andrian Sutedi. Hukum Perizinan dan Sektor Pelayanan Publik. PT. Sinar Grafika. Jakarta.Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani. Seri Hukum Bisnis dan Kefaliditan. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.GuzaAfnil.2006. KUHAP Lengkap. ASA Mandiri. Jakarta.Iyas Amir.2012.Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan PertanggungjawabanPidana Sebagai Syarat Pemidanaan,Rangkang Education.Yogyakarta.Kelik Pramudia. 2010. Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. PustakaYustisia. YogyakartaMoeljatno. 1993.Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana.Bina Aksara. Jakarta.Pramudiati.2001. Kecantikaan, Kosmetika dan Estetika, Gramedia Pustaka Indonesia. Jakarta.Shidarta.2012. Hukum Perlindungan Konsumen. Grasindo. Jakarta.Soesilo, R. 2005. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Poletiea, Bogor.SujarweniV Wiratna. 2014.Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. Pustaka Baru Press. Yogyakarta.WahyuSasongko.2007.Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Lampung. Bandar Lampung.Wira Sutedi. 2007,Konsumen panduan layanan konsumen,Gramedia, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:Undang-Undang Perlindungan Konsumen, 2006, Pustaka Yustisia,Yogyakarta.Internet:Rezky Nur Amelia. Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Dalam Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar.Jurnal Hukum Vol5 No.7Yosua.Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Ilegal Di Kota Bengkulu Peredaran Kosmetik Ilegal Di Kota Bengkulu. Skripsi Fakultas Hukum UNIB

Collection

Citation

FERO MERDIANTO SAPUTRA NPM: 1680740088 et al., “TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA KOSMETIK BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN( STUDI KASUS DI KOTA BENGKULU ),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 20, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/241.