EKSEKUSI PIDANA PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

EKSEKUSI PIDANA PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA BENGKULU

Description

Pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia Pemerintah banyak sekali melakukan pencegahaan dengan dibentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersifat sementara.Ini wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui eksekusi pidana pembayaran ganti kerugian dalam kasus tindak pidana korupsi di Kota Bengkulu. (2) Untuk mengetahui upaya penanggulangan kasus pidana pembayaran ganti kerugian dalam kasus tindak pidana korupsi di Kota Bengkulu. Penelitian ini dilakukan pada Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian (yuridis normative). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan: Bahwa peran Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dalam eksekusi pidana pembayaran ganti kerugian dalam kasus tindak pidana korupsi. Peran Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan tentang eksekusi pidana pembayaran ganti rugi dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berjalan dengan baik. Ini didasarkan pada tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Harta atau aset milik terpidana yang disita kemudian diserahkan kepada KPKNL untuk dilakukan lelang yang dimana uang hasil lelang tersebut dipergunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Creator

Bayu Afriansyah
NPM : 1780740032
Pembimbing :
Dr. Hasmi Suyuthi, M.Pd
Penguji I :
Dr. Jt. Pareke, SH., MH
Penguji II :
Dr. Sinung Mufti Hangbei, SH., MH

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

15 Oktober 2021

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdul Aziz. (2008). Ekonomi Islam Analisis Mikro dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu
Adami Chazawi. (2014). Tindak Pidana Yang Menyerang Kepentingan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Bambang Purnomo. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Kapita Selekta Hukum Pidana.
Black, Henry Campbell. (2011). Black’s Law Dictionary, Edisi VI, West Publishing, St. Paul Minesota
Dessy Anwar. 2001. Kamus Bahasa Indonesia. Surabaya: Karya Abditama
Ermansyah Djaja. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta: Sinar Grafika
Lilik Mulyadi. (2011). Tindak Pidana Korupsi di IndonesiaNormatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya, Bandung: PT Alumni
M. Fuad. (2006). Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
M. Manullang. (2008). Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
M. yahya Harahap. (2015). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni
Martiman Prodjohamidjojo. (2015). Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
R. Setiawan. (2015). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta
Republik Indonesia, pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136
Rina Agustina. (2014). Perbuatan Melawan Hukum. FH UI. Jakarta: FH UI
Sri Wahyuni Tajuddin. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalagunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan BAkar Minyak Bersubsidi., Jurnal Penelitian Edisi 4, Vol. 1, Makassar
Sudarto. (2015). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT Alumni
Teguh Prasetyo. (2011). Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tri Andrisman. (2009). Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana di Indonesia. Lampung: Penerbit Unila.
Yogi Bayu Aji. (2017). Pemiskinan Koruptor Sebagai Hukuman Alternatif dalam Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Indonesia,UI Journals

Collection

Citation

Bayu Afriansyah NPM : 1780740032 et al., “EKSEKUSI PIDANA PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 19, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2442.