TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PERDAGANGAN DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PERDAGANGAN DI KOTA BENGKULU

Description

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman keras dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu. Dalam menjual minuman yang beralkohol, masyarakat harus melalui proses yang rumit mulai dari ijin berdagang seperti Surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB), ijin sebagai distributor /sub distributor, serta membayar retribusi yang tinggi.Penjualan minuman beralkohol tanpa izin perdagangan akan dikenakan sanksi-sanksi atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Permasalahan yang akan dibahas di dalam skripsi ini yaitu pertama bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum kota bengkulu, dan kedua aktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan untuk melakukan penanganan tindak pidana pelaku usaha minuman alkohol di wilayah hukum Kota Bengkulu.Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian Penegakan hukum yang dilakukan ialahesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, pihak Polres Kota Bengkulu memberikan ketentuan pidana berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dikarenakan penjualan minuman beralkohol tersebut dilakukan oleh salah satu perusahaan yang ada di Kota Bengkulu maka Polres Kota Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada tersangka sesuai Pasal 27 yang berbunyi “Setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Yang menjadi hambatan dalam penanganan Tindak Pidana penjualan minuman beralkohol tanpa izin yaitu faktor internal dan faktor eksternal yang berasal dari berasal pihak kepolisian sendiri dan lebih kepada masyarakat.

Creator

OCTA ROMI SYAHPUTRA
1880740115.P
Pembimbing 1
Hendri Saputra, SH, MH
Pengguji 1
Dr.Sinung Mufti Hangabei S.H, M.H,
Pengguji 2
Dr.Hasmi Suyuthi,M.Pd.

Source

ILMU HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

02 JUNI 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana II, Raja Grafindo Jakarta

Adrian Sutedi, 2008, Tanggungjawab Produk dalam Hukum Perlindungan
Konsumen, Bogor Ghalia Indonesia

Aldi Rizaldi Marcelino, 2019, Skripsi Upaya Kepolisian Polda Dalam
Penyelidikan Kasus Penjualan Minuman Keras Ilegal, Palembang :
Universitas Muhammadiyah Palembang

Amir Ilyas,2012,Asas-Asas Hukum Pidana,Rangkang Education Yogyakarta &PuKAP-Indonesia, Yogyakarta

Andry Malitua, 2015, Metode Penelitian Hukum Empiris, Jakarta:Universitas Tarumanegara

Az. Nasution, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar,Cet
3(Jakarta: Diadit Media), Edisi Revisi

Bonger W. 1987 , Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta : PT: Pembangunan.

Burhan Ashsofa,2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta:PT Rineka Citra

C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana Pradnya Paramita, Jakarta

Dellyana Shant,1988, Konsep Penegakan Hukum, Sinar Grafika: Yogyakarta

Fadlullah, 2012, Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Minuman Keras.Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri

Farouk Muhammad dan H. Djaali, 2005. Metodologi Penelitian Sosial.Jakarta:Restu Agung,

Hasim Purba, 2006, Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, Medan:Cahaya Ilmu

Husni Syawali dan Neni Sri. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. PT.Mandar Maju. Bandung.

Jujun J. Suriasumantri, 2005, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya

Marchya Odetha Cessarina Kandow, 2018, Penegaka Hukum Tindak Pidana Peredaran Miras, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang

Milya Sari, Asmendri, 2017, Penelitian Kepustakaan, Padang:Universitas Negeri Imam Bonjol

Munir Fuady, 2018. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori Dan Konsep. Depok:PT Raja Grafindo Persada

Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, 2012, Intisari Hukum Pidana Miras, Ghalia Indonesia, Jakarta

Raynaldo, 2012, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konsumen,Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum : Minuman Keras Ilegal, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Susanto Leo, 2013. Kiat Jitu Menulis Skripsi, Tesis, dan Disertasi, (PT.Gelora Aksara Pratama, Jakarta)

Suharsimi Harikunto. 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.Jakarta:Rineka Cipta

Soerjono Soekanto, 1996, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia

Suryono Soekatno, 1975, Hukum Dan Pembangunan, Jakarta: UPI

Team Fakultas Hukum , 2018, Panduan Penulisan Skripsi, (Universitas Muhammadiyah Bengkulu)

B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
C. Artikel & Jurnal
Ashari, 2018, Perdagangan Minuman Alkohol, eprints.umm.ac.id,13:.23 WIB
Amirdin, 2017, Tinjauan Kriminologis Terhadap Peredaran Minuman Keras, www.media.neliti.com, 20.00 WIB
Bernadetha, 2020, Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol, www.m.hukumonline.com, 13.31 WIB

Bustomi Hadibrata, 2016, Dasar-dasar Hukum Pidana, P.A.F Lamintang

Khairu Nasrudin, 2017, Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras, Jurnal Hukum Khaira Ummah, No. 4

Lusiana Kristianingsih, 2014, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana dengan Sengaja Memproduksi dan Memperdagang Minuman Keras Ilegal, www.repository.trisakti.ac.id, 09.11 WIB

Mutia, 2015, Penyebab Remaja Ketagihan Minuman Beralkohol, www.m.republika.co.id, 12.02 WIB

Sudarto, 2020, Hukum Pidana, www.scholar.unand.ac.id,
Sinta, 2017, Unsur-unsur Tindak Pidana,www.sinta.unud.ac.id,17.55 WIB


Collection

Citation

OCTA ROMI SYAHPUTRA 1880740115.P et al., “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PERDAGANGAN DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 23, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2769.