TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PERDAGANGAN DI KOTA BENGKULU
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PERDAGANGAN DI KOTA BENGKULU
Description
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman keras dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu. Dalam menjual minuman yang beralkohol, masyarakat harus melalui proses yang rumit mulai dari ijin berdagang seperti Surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB), ijin sebagai distributor /sub distributor, serta membayar retribusi yang tinggi.Penjualan minuman beralkohol tanpa izin perdagangan akan dikenakan sanksi-sanksi atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Permasalahan yang akan dibahas di dalam skripsi ini yaitu pertama bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum kota bengkulu, dan kedua aktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan untuk melakukan penanganan tindak pidana pelaku usaha minuman alkohol di wilayah hukum Kota Bengkulu.Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian Penegakan hukum yang dilakukan ialahesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, pihak Polres Kota Bengkulu memberikan ketentuan pidana berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dikarenakan penjualan minuman beralkohol tersebut dilakukan oleh salah satu perusahaan yang ada di Kota Bengkulu maka Polres Kota Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada tersangka sesuai Pasal 27 yang berbunyi “Setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Yang menjadi hambatan dalam penanganan Tindak Pidana penjualan minuman beralkohol tanpa izin yaitu faktor internal dan faktor eksternal yang berasal dari berasal pihak kepolisian sendiri dan lebih kepada masyarakat.
Creator
OCTA ROMI SYAHPUTRA
1880740115.P
1880740115.P
Pembimbing 1
Hendri Saputra, SH, MH
Hendri Saputra, SH, MH
Pengguji 1
Dr.Sinung Mufti Hangabei S.H, M.H,
Dr.Sinung Mufti Hangabei S.H, M.H,
Pengguji 2
Dr.Hasmi Suyuthi,M.Pd.
Dr.Hasmi Suyuthi,M.Pd.
Source
ILMU HUKUM
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
02 JUNI 2022
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana II, Raja Grafindo Jakarta
Adrian Sutedi, 2008, Tanggungjawab Produk dalam Hukum Perlindungan
Konsumen, Bogor Ghalia Indonesia
Aldi Rizaldi Marcelino, 2019, Skripsi Upaya Kepolisian Polda Dalam
Penyelidikan Kasus Penjualan Minuman Keras Ilegal, Palembang :
Universitas Muhammadiyah Palembang
Amir Ilyas,2012,Asas-Asas Hukum Pidana,Rangkang Education Yogyakarta &PuKAP-Indonesia, Yogyakarta
Andry Malitua, 2015, Metode Penelitian Hukum Empiris, Jakarta:Universitas Tarumanegara
Az. Nasution, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar,Cet
3(Jakarta: Diadit Media), Edisi Revisi
Bonger W. 1987 , Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta : PT: Pembangunan.
Burhan Ashsofa,2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta:PT Rineka Citra
C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana Pradnya Paramita, Jakarta
Dellyana Shant,1988, Konsep Penegakan Hukum, Sinar Grafika: Yogyakarta
Fadlullah, 2012, Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Minuman Keras.Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri
Farouk Muhammad dan H. Djaali, 2005. Metodologi Penelitian Sosial.Jakarta:Restu Agung,
Hasim Purba, 2006, Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, Medan:Cahaya Ilmu
Husni Syawali dan Neni Sri. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. PT.Mandar Maju. Bandung.
Jujun J. Suriasumantri, 2005, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya
Marchya Odetha Cessarina Kandow, 2018, Penegaka Hukum Tindak Pidana Peredaran Miras, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang
Milya Sari, Asmendri, 2017, Penelitian Kepustakaan, Padang:Universitas Negeri Imam Bonjol
Munir Fuady, 2018. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori Dan Konsep. Depok:PT Raja Grafindo Persada
Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, 2012, Intisari Hukum Pidana Miras, Ghalia Indonesia, Jakarta
Raynaldo, 2012, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konsumen,Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum : Minuman Keras Ilegal, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Susanto Leo, 2013. Kiat Jitu Menulis Skripsi, Tesis, dan Disertasi, (PT.Gelora Aksara Pratama, Jakarta)
Suharsimi Harikunto. 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.Jakarta:Rineka Cipta
Soerjono Soekanto, 1996, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia
Suryono Soekatno, 1975, Hukum Dan Pembangunan, Jakarta: UPI
Team Fakultas Hukum , 2018, Panduan Penulisan Skripsi, (Universitas Muhammadiyah Bengkulu)
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
C. Artikel & Jurnal
Ashari, 2018, Perdagangan Minuman Alkohol, eprints.umm.ac.id,13:.23 WIB
Amirdin, 2017, Tinjauan Kriminologis Terhadap Peredaran Minuman Keras, www.media.neliti.com, 20.00 WIB
Bernadetha, 2020, Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol, www.m.hukumonline.com, 13.31 WIB
Bustomi Hadibrata, 2016, Dasar-dasar Hukum Pidana, P.A.F Lamintang
Khairu Nasrudin, 2017, Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras, Jurnal Hukum Khaira Ummah, No. 4
Lusiana Kristianingsih, 2014, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana dengan Sengaja Memproduksi dan Memperdagang Minuman Keras Ilegal, www.repository.trisakti.ac.id, 09.11 WIB
Mutia, 2015, Penyebab Remaja Ketagihan Minuman Beralkohol, www.m.republika.co.id, 12.02 WIB
Sudarto, 2020, Hukum Pidana, www.scholar.unand.ac.id,
Sinta, 2017, Unsur-unsur Tindak Pidana,www.sinta.unud.ac.id,17.55 WIB
Adrian Sutedi, 2008, Tanggungjawab Produk dalam Hukum Perlindungan
Konsumen, Bogor Ghalia Indonesia
Aldi Rizaldi Marcelino, 2019, Skripsi Upaya Kepolisian Polda Dalam
Penyelidikan Kasus Penjualan Minuman Keras Ilegal, Palembang :
Universitas Muhammadiyah Palembang
Amir Ilyas,2012,Asas-Asas Hukum Pidana,Rangkang Education Yogyakarta &PuKAP-Indonesia, Yogyakarta
Andry Malitua, 2015, Metode Penelitian Hukum Empiris, Jakarta:Universitas Tarumanegara
Az. Nasution, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar,Cet
3(Jakarta: Diadit Media), Edisi Revisi
Bonger W. 1987 , Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta : PT: Pembangunan.
Burhan Ashsofa,2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta:PT Rineka Citra
C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana Pradnya Paramita, Jakarta
Dellyana Shant,1988, Konsep Penegakan Hukum, Sinar Grafika: Yogyakarta
Fadlullah, 2012, Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Minuman Keras.Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri
Farouk Muhammad dan H. Djaali, 2005. Metodologi Penelitian Sosial.Jakarta:Restu Agung,
Hasim Purba, 2006, Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, Medan:Cahaya Ilmu
Husni Syawali dan Neni Sri. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. PT.Mandar Maju. Bandung.
Jujun J. Suriasumantri, 2005, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya
Marchya Odetha Cessarina Kandow, 2018, Penegaka Hukum Tindak Pidana Peredaran Miras, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang
Milya Sari, Asmendri, 2017, Penelitian Kepustakaan, Padang:Universitas Negeri Imam Bonjol
Munir Fuady, 2018. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori Dan Konsep. Depok:PT Raja Grafindo Persada
Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, 2012, Intisari Hukum Pidana Miras, Ghalia Indonesia, Jakarta
Raynaldo, 2012, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konsumen,Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum : Minuman Keras Ilegal, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Susanto Leo, 2013. Kiat Jitu Menulis Skripsi, Tesis, dan Disertasi, (PT.Gelora Aksara Pratama, Jakarta)
Suharsimi Harikunto. 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.Jakarta:Rineka Cipta
Soerjono Soekanto, 1996, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia
Suryono Soekatno, 1975, Hukum Dan Pembangunan, Jakarta: UPI
Team Fakultas Hukum , 2018, Panduan Penulisan Skripsi, (Universitas Muhammadiyah Bengkulu)
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
C. Artikel & Jurnal
Ashari, 2018, Perdagangan Minuman Alkohol, eprints.umm.ac.id,13:.23 WIB
Amirdin, 2017, Tinjauan Kriminologis Terhadap Peredaran Minuman Keras, www.media.neliti.com, 20.00 WIB
Bernadetha, 2020, Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol, www.m.hukumonline.com, 13.31 WIB
Bustomi Hadibrata, 2016, Dasar-dasar Hukum Pidana, P.A.F Lamintang
Khairu Nasrudin, 2017, Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras, Jurnal Hukum Khaira Ummah, No. 4
Lusiana Kristianingsih, 2014, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana dengan Sengaja Memproduksi dan Memperdagang Minuman Keras Ilegal, www.repository.trisakti.ac.id, 09.11 WIB
Mutia, 2015, Penyebab Remaja Ketagihan Minuman Beralkohol, www.m.republika.co.id, 12.02 WIB
Sudarto, 2020, Hukum Pidana, www.scholar.unand.ac.id,
Sinta, 2017, Unsur-unsur Tindak Pidana,www.sinta.unud.ac.id,17.55 WIB
Collection
Citation
OCTA ROMI SYAHPUTRA
1880740115.P et al., “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PERDAGANGAN DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 23, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2769.