PERJANJIAN BAGI HASIL PEMELIHARAH HEWAN TERNAK MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH PADANG GUCI DESA PANCUR NEGARA KECAMATAN KAUR UTARA KABUPATEN KAUR

Dublin Core

Title

PERJANJIAN BAGI HASIL PEMELIHARAH HEWAN TERNAK MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH PADANG GUCI DESA PANCUR NEGARA KECAMATAN KAUR UTARA KABUPATEN KAUR

Description

Desa Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. sebagaimana diketahui, bahwa terdapat suatu perjanjian kawukan hewan ternak sistem perkaki atau perkuku yang dilaksanakan dua orang atau lebih antara mereka menyepakati perjanjian. Bagaimana Proses Perjanjian bagi hasil hewan ternak menurut hukum Adat Besemah Padang Guci Desa Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul dalam Perjanjian bagi hasil hewan ternak menurut hukum Adat Besemah Padang Guci Desa Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian didapatkan Proses Perjanjian bagi hasil sapi menurut hukum Adat Besemah Padang Guci Desa Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur sistem perjanjian kawukan (bagi hasil) ternak menurut hukum adat Besemah yang ada di Desa Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara sudah menjadi tradisi bagi masyarakat, praktik perjanjian Kawukan yakni hewan berkaki empat seperti kerbau dan sapi, berlaku pada hewan ternak betina saja, tujuan dalam pelaksanaan perjanjian kawukan hewan ternak sistem perkaki atau perkuku ini untuk mendapatkan anaknya, hanya saja sistemnya menunggu sampai hewan ternak yang diperjanjikan tersebut beranak dan sistem bagi hasil dengan melalui perantara kaki atau kuku ternak sesuai dengan jumlah kaki atau kuku hewan ternak yang dibayar tersebut perkaki atau perkukunya sewaktu aqad berlangsung. Penyelesaian sengketa yang timbul dalam Perjanjian bagi hasil sapi menurut hukum Adat Besemah Padang Guci Desa Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Sistem perjanjian kawukan ternak menurut hukum adat Besemah ini tentunya mempunyai risiko yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak, yaitu sebagai berikut: Apabila hewan ternak yang dikawukan atau diperjanjikan itu mati atau hilang sebelum beranak, maka perjanjian kawukan hewan ternak sistem perkaki atau perkuku tersebut dibatalkan, dan uang yang dibayarkan oleh yang menumpang membeli hewan ternak tersebut tidak dikembalikan lagi. Apabila hewan ternak yang dikawukan merusak ladang pertanian masyarakat, maka ganti rugi dilakukan secara bersama oleh kedua belah pihak.

Creator

ARIB FEBIANDA
1680740083
Pembimbing
Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H
Pengguji 1
Dr. Hasmi Suyuthi, M.Pd
Pengguji 1 Hendri Padmi, S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

21 JUNI 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

A. BUKU-BUKU

Amirudin dan Zainal Asikin.2015. Pengantar Metode Penelitiaan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat, PT Pradyana Paramita, Jakarta, 1994.

Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung:PT. Refika Aditama, 2010).

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perekonomian Adat Indonesia, PT. Citra Aditya Bkti, Bandung, 1990.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perekonomian Adat Indonesia, PT. Citra Aditya Bkti, Bandung, 1990.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perjanjian Adat, Alumni, Bandung, 1979.

Merry Yono, Bahan Ajar Metodelogi Penelitian Hukum, 2002.

Merry Yono, Ikhtisar Hukum Adat, Fakultas Hukum UNIB, 2006.

Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia,(Yogyakarta:Penerbit Teras, 2008).

SoerjonoSoekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, 1981.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa,Jakarta, 2002.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2010).

Sugiyono. Metode Penelitian,Bandung: Alfabeta, 2012.

Suharsimi,Arikunto. Prosedur Penelitian, Jakarta : Rineka Cipta, 2010.

Zainudin Ali. 2017. Metode Penelitian Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.




B. Skripsi

Cut Miftahul (2011) Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil (Mawah) Ternak Sapi Dalam Masyarakat Adat

B. Internet

http://kbbi.web.delik, pada tanggal 05 Oktober 2020 pukul 20.04

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Perubahannya

Penjelasan UUD 1945 dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945

Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945

Collection

Citation

ARIB FEBIANDA 1680740083 et al., “PERJANJIAN BAGI HASIL PEMELIHARAH HEWAN TERNAK MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH PADANG GUCI DESA PANCUR NEGARA KECAMATAN KAUR UTARA KABUPATEN KAUR
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 19, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2854.