PENERAPAN SANKSI DENDA DALAM
MENANGGULANGI PENYEBARAN COVID 19
DI WILAYAH HUKUM KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PENERAPAN SANKSI DENDA DALAM
MENANGGULANGI PENYEBARAN COVID 19
DI WILAYAH HUKUM KOTA BENGKULU

Description

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan dalam menanggulangi penyebaran covid-19 di wilayah hukum Kota Bengkulu dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Satuan Tugas Penegak Hukum (Satgas Gakkum) Covid-19 dalam menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Kota Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yuridis dengan melakukan penelitian ke Tim Satuan Tugas Penegak Hukum (Satgas Gakkum) Covid-19 yang terdiri dari Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu, TNI Korem 041 Gamas Bengkulu, Satpol PP Kota Bengkulu, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bengkulu (BPBD). Hasil penelitian ini (1). Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum kota bengkulu terbagi menjadi 2 sasaran yakni pelanggar perorangan dan pelanggar bagi pelaku usaha. Penerapan sanksi denda pelanggar perorangan tidak berjalan secara efektif, disebabkan denda yang diterapkan melalui Pasal 8 ayat (1) Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2020 yakni denda berupa 5 masker atau nominal seharga 25.000 rupiah dianggap cukup rendah dan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya. Sedangkan, penerapan sanksi denda bagi pelaku usaha berjalan efektif, terbukti menurunya data pelanggar yang dilakukan pelaku usaha setiap bulannya. Hal tersebut disebabkan denda yang diterapkan melalui Pasal 10 ayat (2) Pergub Nomor 22 Tahun 2020 yakni berupa sanksi denda sebesar 1.000.000 rupiah yang dirasakan cukup tinggi dan memberikan efek jera bagi pelanggarnya. (2). Ada beberapa faktor penting yang menjadi kendala yang dihadapi Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Covid-19 dalam menerapkan sanksi denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan di wilayah hukum Kota Bengkulu, yaitu faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor kurangnya kesadaran pentingnya kesehatan, faktor ketidakpercayaan dengan adanya Covid-19 dan faktor ekonomi.

Creator

Kevin Fernando
1780740144
Pembimbing
Randi Pradityo, S.H., M.H.
Pengguji 1
Dr. Sinung Mufti Hangabei, SH., M.H
Pengguji 2
Mikho Ardinata, SH., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

10 AGUSTUS 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

BAHASA INDONESIA

Identifier

A. Buku-Buku
Agus Rahardjo, 2003. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Amirudin dkk, 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Andi Hamzah. 2005. Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana. Surabaya: FH Universitas
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, 2007, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Al-Thibbun Nabawi, (Darul- Hadits Al- Qahirah, 1429 H)
Kunarto, 1997, Memerangi Kritik Terhadap Polri, Jakarta: PT. Cipta Manunggal.
Lili Rasijidi, 2003, Hukum sebagai Suatu Sistem, Bandung: Mandar Maju.
Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta
Moelijatno, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Departemen Pekerjaan Umum
Muh. Erwin, 2011, Filsafat Hukum; Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Mulyadi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Universitas Diponegoro.
Muladi dan Arif Barda Nawawi, 1984, Penegakan Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Nugroho Eko Bintoro, 2006, Pengantar Manajemen Modern, Jakarta: Rajawali Pers.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana
Philipus M. Hadjon, 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, cet. ke-X, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Philipus M. Hadjon, dkk, 2019, Penegakan Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, cet. ke-8, Jakarta: Sinar Grafika
RE. Baringbing, 2001, Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Jakarta: Pusat Kegiatan Reformasi
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Satjipto Rahardjo. 1987. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
Soerjono Soekanto dkk, 1998, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali
______________ dkk, 1982, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali Pers.
______________,2013, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.
______________, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pers
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Penerbit Alumni
Sudikno Mertokusomo, 2002, Mengenal Hukum; Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty
Sugiyono, 2015, Memahami Penelitian kualitatif, Bandung: CV. Alfabeta
Tegoeh Soejono, 2006, Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka
Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers
Widodo, 2000, Kamus Ilmiah Popular, Jakarta: Jakarta Pers.
Wirjono Projodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama


B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maklumat Kepala Kepolisian Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.


C. Jurnal / Makalah
Aras Firdaus, “Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid 19”, Majalah Hukum Nasional, Vol. 50, No.2, Tahun 2000, diakses tanggal 17 Juli 2021 dari www.bphn.go.id.

Budhi Suria Wardhana, “Kompleksitas Tugas Kepolisian pada Masa Pandemi Covid 19”, Jurnal Imlu Kepolisian, Vol. 14, No. 2, Agustus 2020, hlm. 86, diakses tanggal 2 Juli 2021 dari https://jurnalptik.id.

Dona Budi Kharisma, “Format Kepolisian di Masa Pandemi”, Jurnal Rechtsvinding, melalui https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/FORMAT%20KEPOLISIAN%20DIMASA%20PANDEMI.pdf.

Erwin Dwijaryanaka Kusuma dkk, “Penerapan Sanksi Pelanggar Physical Distancing dan Penggunaan Masker berdasarkan Perwali Batu Nomor 78 Tahun 2020” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum diakses tanggal 24 Juli 2021 dari http://www.riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9470

Panduan Interm, “Anjuran mengenai penggunaan masker dalam konteks covid-19” 5 Juni 2020 dari https://www.who.int/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/anjuran-mengenai-penggunaan-masker-dalam-konteks-covid-19-june-20.pdf?sfvrsn=d1327a85_2 diakses tanggal 27 Februari 2021.

D. Website
E. Kementerian Kesehatan, “Dashboard Covid-19”, diakses tanggal 19 April 2021 dari https://infeksiemerging.kemkes.go.id/

Kementerian Kesehatan, “Media Informasi Resmi Terkini Penyakit Emerging”, diakses tanggal 31 Juli 2021 dari https://infeksiemerging.kemkes.go.id/.

Satgas Covid-19, “WHO Sebut Penularan Corona Tak Lagi Hanya Lewat Droplet Tapi Juga Udara” diakses tanggal 1 April 2021 dari https://covid19.go.id/p/hoax-buster/salah-who-sebut-penularan-corona-tak-lagi-hanya-lewat-droplet-tapi-juga-udara.


F. Wawancara
Wawancara dengan anggota Mayot Arh. Asep Setiadi selaku Staff Personel TNI Kodim 041 Gamas pada tanggal 28 Juli 2021 pukul 14.00 WIB.

Wawancara dengan Selupati selaku Kepala BPBD Kota Bengkulu pada tanggal 27 Juli 2021 pukul 13.30 WIB WIB.

Wawancara dengan Yuhrizal selaku Kepala Satpol PP Kota Bengkulu pada tanggal 28 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

Wawancara dengan AKP Yusiadi selaku Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada tanggal 27 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

Wawancara Pra Penelitian dengan Yayat Wahyu selaku Kanit II Sat Intel Polres Bengkulu pada tanggal 1 April 2021 WIB.











Collection

Citation

Kevin Fernando 1780740144 et al., “PENERAPAN SANKSI DENDA DALAM
MENANGGULANGI PENYEBARAN COVID 19
DI WILAYAH HUKUM KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2873.