TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUNGUTAN LIAR KEPADA PENGEMUDI ANGKUTAN ANTAR DAERAH
(Studi Kasus Di Terminal Argamakmur)
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUNGUTAN LIAR KEPADA PENGEMUDI ANGKUTAN ANTAR DAERAH
(Studi Kasus Di Terminal Argamakmur)
(Studi Kasus Di Terminal Argamakmur)
Description
Pungutan liar merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan oleh setiap subyek hukum, baik orang maupun badan hukum yang secara langsung maupun
tidak langsung terkait dengan penyalahgunaan keuangan negara. Akibat tindak pidana Korupsi berdampak sangat luas, bukan hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga mampu merusak sistem pemerintahan, perekonomian dan pembangunan. Permasalahan penelitian ini adalah Apakah yang menjadi faktor- faktor penyebab terjadinya pungutan liar kepada pengemudi angkutan daerah? Bagaimanakah upaya penegakan hukum agar mengurangi pungutan liar pada pengemudi angkutan antar daerah ? Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Atau sosiologi hukum yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menjelaskan atau menerangkan mengapa peristiwa itu terjadi, bermaksud mengetahui keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana, berapa banyak sejauh mana dan
sebagainya. Sebab penelitian yang diambil ialah dari fakta-fakta yang ada didalam suatu masyarakat, badan hukum pemerintah. Pembahasan sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya pungli adalah Kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepolisian atau tim saber pungli. Kurangnya pengawasan dari penegak hukum yang berwenang.Upaya dilakukan untuk menanggulangi pungutan liar di Terminal Bengkulu Utara dapat dilakukan dengan meningkatkan pelayanan public berupa memangkas waktu pelayanan, memangkas jalur birokrasi, memberlakukan system antri (queueing system), memasang tarif yang berlaku terkait dengan pembayaran pelayanan, serta transparan. Mengedukasi masyarakat dalam bentuk kampanye public untuk tidak memberi tips kepada Petugas Pelayanan, Mau mengantri dengan tertib untuk mendapatkan pelayanan.
Kontrol dari atasan langsung yang lebih sering.
tidak langsung terkait dengan penyalahgunaan keuangan negara. Akibat tindak pidana Korupsi berdampak sangat luas, bukan hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga mampu merusak sistem pemerintahan, perekonomian dan pembangunan. Permasalahan penelitian ini adalah Apakah yang menjadi faktor- faktor penyebab terjadinya pungutan liar kepada pengemudi angkutan daerah? Bagaimanakah upaya penegakan hukum agar mengurangi pungutan liar pada pengemudi angkutan antar daerah ? Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Atau sosiologi hukum yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menjelaskan atau menerangkan mengapa peristiwa itu terjadi, bermaksud mengetahui keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana, berapa banyak sejauh mana dan
sebagainya. Sebab penelitian yang diambil ialah dari fakta-fakta yang ada didalam suatu masyarakat, badan hukum pemerintah. Pembahasan sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya pungli adalah Kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepolisian atau tim saber pungli. Kurangnya pengawasan dari penegak hukum yang berwenang.Upaya dilakukan untuk menanggulangi pungutan liar di Terminal Bengkulu Utara dapat dilakukan dengan meningkatkan pelayanan public berupa memangkas waktu pelayanan, memangkas jalur birokrasi, memberlakukan system antri (queueing system), memasang tarif yang berlaku terkait dengan pembayaran pelayanan, serta transparan. Mengedukasi masyarakat dalam bentuk kampanye public untuk tidak memberi tips kepada Petugas Pelayanan, Mau mengantri dengan tertib untuk mendapatkan pelayanan.
Kontrol dari atasan langsung yang lebih sering.
Creator
M. SUDIYANDONI ERWAN KALAM
1580740070
1580740070
Pembimbing
Dr. J.T Pareke, S.H,. M.H
Dr. J.T Pareke, S.H,. M.H
Pengguji 1
Randy Pradityo, S.H., M.H
Randy Pradityo, S.H., M.H
Pengguji 2
Mikho Ardinata, S.H., M.H
Mikho Ardinata, S.H., M.H
Source
Hukum
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
10 AGUSTUS 2022
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A. Buku
Agus Rahardjo. 2003. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan
Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2002
Barda Nawawi Arief. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ermansjah Djaja. 2008. Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta : Sinar
Grafika.
Evi Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi. (Edisi Kedua) Semarang: Sinar
Grafika.
Firman Wijaya. 2011. Delik Penyalahgunaan Jabatan dan Suap Dalam Praktek.
Jakarta: Penaku.
Gilang Andika Gunawan. 2013. Skripsi tentang : Tinjauan Kriminologi Terhadap Pungutan Liar Kepada Pengemudi Angkutan Antar Daerah,Universitas Hasanuddin: Makassar.
Hasil wawancara pada Tanggal 26 Februari 2021
Juli Antoro Hutapea. 2016. Perbuatan Pungutan Liar (PUNGLI) Sebagai Tindak
Pidana Korupsi
Kristian dan Yopi Gunawan. 2018. Tindak Pidana Korupsi : Kajian Terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Bandung: Refika Aditama
Lijan Poltak Sinambela. 2006. Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implermentasi. Jakarta: Sinar Grafika Offset
Moeljatno. 1976. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yogyakarta: tanpa penerbit.
Moh. Mahfud MD, 1998. Politik Hukum di Indonesia, Pustaka – LP3ES, Jakarta.
Moh.Toha Solahuddin. 2016. Pungutan Liar Dalam Perspektif Tindak Pidana
Korupsi, Paraikatte, Edisi Triwulan III.
Niniek Suparni dan Baringin Sianturi, 2011. Bunga Rampai Korupsi, Gratifikasi, dan Suap, Miswar, Jakarta
Nursariani dan Faisal, 2017, Kriminologi Suatu Pengantar, Medan : CV.
Anugerah Aditya Persada
Peter Mahmud Marzuki, 2007. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada
Media Grup.
P.A.F. Lamintang. 2006, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar
Grafika
R. Dyatmiko Soemadihardjo, 2008. Mencagah dan Memberantas Korupsi, Jakrta: Prestasi Pustaka Publisher
Salim HS, Erlis Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori hukum Pada Penelitian
Tesis dan Desertasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)
SamodraWibawa, Arya Fauzy F.M, dan Ainun Habibah, 2018. Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar Di Jembatan Timbang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara. Vol 12 No 2.
Soerjono Soekanto, 2005. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Suratman 2014. Metode penelitian hukum, Alfabeta,Bandung
Tjandra Sridjaja Pradjonggo, 2010. Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana
Korupsi, Indonesia Lawyer Club, Surabaya,
Team Fakultas Hukum. 2019, Panduan Penulisan Skripsi, (Bengkulu: Universitas
Muhammadiyah Bengkulu)
Wijayanto,dkk, 2010. Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan
Prospek Pemberantasan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama)
Wiyono,R, 2006. Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta.
Yesmil Anwar Adang, 2019, Kiminologi, Bandung : PT.Refika Aditama
Zainudin Ali 2014. Metode penelitian hukum, Jakarta:Sinar Grafika,
B. Internet
https://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/download/1625/690. Diakses 14 mei2020 pukul 20.02 WIB
http://irham93.blogspot.co.id/2021/05/pengertian-korupsi-menurut-undang.html.
22 mei 2021 8:59 WIB
Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Pungutan_Liar, Pungutan Liar,Di AksesPadaHari, 03
April 2020 Pukul 14.25 WIB
C. Undang – undang
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Pasal 423 dan Pasal 425 ayat (1) KUHP Undang-undang No.20 Tahun 2001
Agus Rahardjo. 2003. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan
Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2002
Barda Nawawi Arief. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ermansjah Djaja. 2008. Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta : Sinar
Grafika.
Evi Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi. (Edisi Kedua) Semarang: Sinar
Grafika.
Firman Wijaya. 2011. Delik Penyalahgunaan Jabatan dan Suap Dalam Praktek.
Jakarta: Penaku.
Gilang Andika Gunawan. 2013. Skripsi tentang : Tinjauan Kriminologi Terhadap Pungutan Liar Kepada Pengemudi Angkutan Antar Daerah,Universitas Hasanuddin: Makassar.
Hasil wawancara pada Tanggal 26 Februari 2021
Juli Antoro Hutapea. 2016. Perbuatan Pungutan Liar (PUNGLI) Sebagai Tindak
Pidana Korupsi
Kristian dan Yopi Gunawan. 2018. Tindak Pidana Korupsi : Kajian Terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Bandung: Refika Aditama
Lijan Poltak Sinambela. 2006. Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implermentasi. Jakarta: Sinar Grafika Offset
Moeljatno. 1976. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yogyakarta: tanpa penerbit.
Moh. Mahfud MD, 1998. Politik Hukum di Indonesia, Pustaka – LP3ES, Jakarta.
Moh.Toha Solahuddin. 2016. Pungutan Liar Dalam Perspektif Tindak Pidana
Korupsi, Paraikatte, Edisi Triwulan III.
Niniek Suparni dan Baringin Sianturi, 2011. Bunga Rampai Korupsi, Gratifikasi, dan Suap, Miswar, Jakarta
Nursariani dan Faisal, 2017, Kriminologi Suatu Pengantar, Medan : CV.
Anugerah Aditya Persada
Peter Mahmud Marzuki, 2007. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada
Media Grup.
P.A.F. Lamintang. 2006, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar
Grafika
R. Dyatmiko Soemadihardjo, 2008. Mencagah dan Memberantas Korupsi, Jakrta: Prestasi Pustaka Publisher
Salim HS, Erlis Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori hukum Pada Penelitian
Tesis dan Desertasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)
SamodraWibawa, Arya Fauzy F.M, dan Ainun Habibah, 2018. Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar Di Jembatan Timbang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara. Vol 12 No 2.
Soerjono Soekanto, 2005. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Suratman 2014. Metode penelitian hukum, Alfabeta,Bandung
Tjandra Sridjaja Pradjonggo, 2010. Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana
Korupsi, Indonesia Lawyer Club, Surabaya,
Team Fakultas Hukum. 2019, Panduan Penulisan Skripsi, (Bengkulu: Universitas
Muhammadiyah Bengkulu)
Wijayanto,dkk, 2010. Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan
Prospek Pemberantasan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama)
Wiyono,R, 2006. Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta.
Yesmil Anwar Adang, 2019, Kiminologi, Bandung : PT.Refika Aditama
Zainudin Ali 2014. Metode penelitian hukum, Jakarta:Sinar Grafika,
B. Internet
https://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/download/1625/690. Diakses 14 mei2020 pukul 20.02 WIB
http://irham93.blogspot.co.id/2021/05/pengertian-korupsi-menurut-undang.html.
22 mei 2021 8:59 WIB
Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Pungutan_Liar, Pungutan Liar,Di AksesPadaHari, 03
April 2020 Pukul 14.25 WIB
C. Undang – undang
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Pasal 423 dan Pasal 425 ayat (1) KUHP Undang-undang No.20 Tahun 2001
Collection
Citation
M. SUDIYANDONI ERWAN KALAM
1580740070
et al., “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUNGUTAN LIAR KEPADA PENGEMUDI ANGKUTAN ANTAR DAERAH
(Studi Kasus Di Terminal Argamakmur)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2876.
(Studi Kasus Di Terminal Argamakmur)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2876.