PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAKAN PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH DIREKTORAT KEPOLISIAN AIR KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAKAN PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH DIREKTORAT KEPOLISIAN AIR KOTA BENGKULU

Description

Illegal fishing umumnya bersifat merugikan bagi sumber daya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Dalam kegiatan panangkapan yang dilakukan nelayan khususnya nelayan tradisional untuk memanfaatkan ikan-ikan karang banyak yang digolongkan ke dalam kegiatan illegal fishing karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut dan berdampak kerusakan untuk ekosistem karang. Tujuan dari penelitian ini adalah :
1) Untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum perikanan dalam upaya penanggulangan tindakan pidana illegal fishing oleh Direktorat Kepolisian Air Polda Bengkulu. 2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bengkulu terhadap Tidak Pidana Illegal Fishing. Penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan metode kualitatif pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan : 1) penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing oleh Ditpolair Polda Bengkulu belum efektif apabila mengacu pada angka jumlah pelaku pelaku illegal fishing. Penanganan pertama dilakukan oleh Satuan Patroli Daerah (Satrolda) di wilayah kota masing-masing, lalu dilakukan penyelidikan untuk menemukan indikasi terjadinya suatu tindak pidana, lalu setelah dipastikannya suatu tindakan itu sebagai Tindak Pidana maka perkara dilimpahkan ke Ditpolair Polda Bengkulu untuk dilakukan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti. 2) Kendala yang dihadapi oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bengkulu terhadap Tidak Pidana Illegal Fishing adalah yang pertama cuaca buruk yang sering terjadi, yang kedua adalah ukuran kapal patroli yang ada terlalu kecil dalam menjangkau wilayah terjadinya tindak pidana illegal fishing, yang ketiga adalah keterbatasan armada, yang ke-empat kapal patroli yang cenderung sedikit sedangkan kapal yang di perlukan untuk standby di perairan tidaklah sedikit, yang kelima adalah terdapat perbedaan dalam penafsiran terhadap alat-alat tangkap yang ada di dalam undang-undang. Kendala yang dihadapi oleh Ditpolair Polda Bengkulu bukan hanya dari fakktor internal seperti sarana yang ada melainkan juga dari faktor alam seperti cuaca buruk dan juga jarak tempuh.

Creator

Luhur Wijayanto
1580740017
Pembimbing
Betra Sarianti, SH., MH
Pengguji 1
Dr. J.T Pareke, S.H,. M.H
Pengguji 2
Sinung Mufti Hangabei, S.H, M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

11 AGUSTUS 2022

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

BUKU

Adam Chazawi,2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta

Amir Ilyas,2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta

Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Barda Nawawi Arief,2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Evi Hartanti,2009, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta

Hadari Nawawi, 2007, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta

Herlambang dan Herlita Eryke,2018, Pembaharuan Hukum Pidana Substantif, Citra Harta Prima, Jakarta

H Muchsin,2006, Ikhtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta

I Made Widnyana,2010, Hukum PIdana, Fikahati Aneska, Jakarta

Jonathan Sarwono,2006, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta

Moelijatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Pharsa, Surabaya

Rasyid Ariman, Fahmi Raghib,2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta
Publishing, Yogyakarta

Sianturi, 1983,Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, AHM-PTHM, Jakarta

Sudarto, 2010, Hukum Dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni Bandung

Sunaryo dan Ajen Dianawati,2009, Tanya Jawab Seputar Hukum Pidana, Transmedia Pustaka, Jakarta

Team Fakultas Hukum,2017. Panduan Penulisan Skripsi, (Universitas
Muhammadiyah Bengkulu,Bengkulu)

Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti,2011, Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca
Reformasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta






Tongat, 2009, Dasar-dasar Hukum Pidana Dalam Perspektif
Pembaharuan. UMM Press: Malang



Peraturan Perundang-undangan

Sunaryo dan Ajen Dianawati,2009, Tanya Jawab Seputar Hukum Pidana, Transmedia Pustaka, Jakarta

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010
Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian
Daerah

Internet

Gakkumdit Polair 02/IV/2018 Tanggal diakses 20 Maret 2020

Wawancara

Kuswoyo Endi Brigpol Tindak Pidana Ditpolair Polda Bengkulu, wawancara. (Bengkulu, 12
November 2020)

Telaumabana Elianus Brigpol Tindak Pidana Ditpolair Polda Bengkulu, wawancara. (Bengkulu,
12 November 2021)

Collection

Citation

Luhur Wijayanto 1580740017 et al., “PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAKAN PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH DIREKTORAT KEPOLISIAN AIR KOTA BENGKULU

,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2877.