PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAKAN PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH DIREKTORAT KEPOLISIAN AIR KOTA BENGKULU
Dublin Core
Title
PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAKAN PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH DIREKTORAT KEPOLISIAN AIR KOTA BENGKULU
Description
Illegal fishing umumnya bersifat merugikan bagi sumber daya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Dalam kegiatan panangkapan yang dilakukan nelayan khususnya nelayan tradisional untuk memanfaatkan ikan-ikan karang banyak yang digolongkan ke dalam kegiatan illegal fishing karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut dan berdampak kerusakan untuk ekosistem karang. Tujuan dari penelitian ini adalah :
1) Untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum perikanan dalam upaya penanggulangan tindakan pidana illegal fishing oleh Direktorat Kepolisian Air Polda Bengkulu. 2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bengkulu terhadap Tidak Pidana Illegal Fishing. Penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan metode kualitatif pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan : 1) penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing oleh Ditpolair Polda Bengkulu belum efektif apabila mengacu pada angka jumlah pelaku pelaku illegal fishing. Penanganan pertama dilakukan oleh Satuan Patroli Daerah (Satrolda) di wilayah kota masing-masing, lalu dilakukan penyelidikan untuk menemukan indikasi terjadinya suatu tindak pidana, lalu setelah dipastikannya suatu tindakan itu sebagai Tindak Pidana maka perkara dilimpahkan ke Ditpolair Polda Bengkulu untuk dilakukan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti. 2) Kendala yang dihadapi oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bengkulu terhadap Tidak Pidana Illegal Fishing adalah yang pertama cuaca buruk yang sering terjadi, yang kedua adalah ukuran kapal patroli yang ada terlalu kecil dalam menjangkau wilayah terjadinya tindak pidana illegal fishing, yang ketiga adalah keterbatasan armada, yang ke-empat kapal patroli yang cenderung sedikit sedangkan kapal yang di perlukan untuk standby di perairan tidaklah sedikit, yang kelima adalah terdapat perbedaan dalam penafsiran terhadap alat-alat tangkap yang ada di dalam undang-undang. Kendala yang dihadapi oleh Ditpolair Polda Bengkulu bukan hanya dari fakktor internal seperti sarana yang ada melainkan juga dari faktor alam seperti cuaca buruk dan juga jarak tempuh.
1) Untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum perikanan dalam upaya penanggulangan tindakan pidana illegal fishing oleh Direktorat Kepolisian Air Polda Bengkulu. 2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bengkulu terhadap Tidak Pidana Illegal Fishing. Penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan metode kualitatif pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan : 1) penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing oleh Ditpolair Polda Bengkulu belum efektif apabila mengacu pada angka jumlah pelaku pelaku illegal fishing. Penanganan pertama dilakukan oleh Satuan Patroli Daerah (Satrolda) di wilayah kota masing-masing, lalu dilakukan penyelidikan untuk menemukan indikasi terjadinya suatu tindak pidana, lalu setelah dipastikannya suatu tindakan itu sebagai Tindak Pidana maka perkara dilimpahkan ke Ditpolair Polda Bengkulu untuk dilakukan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti. 2) Kendala yang dihadapi oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bengkulu terhadap Tidak Pidana Illegal Fishing adalah yang pertama cuaca buruk yang sering terjadi, yang kedua adalah ukuran kapal patroli yang ada terlalu kecil dalam menjangkau wilayah terjadinya tindak pidana illegal fishing, yang ketiga adalah keterbatasan armada, yang ke-empat kapal patroli yang cenderung sedikit sedangkan kapal yang di perlukan untuk standby di perairan tidaklah sedikit, yang kelima adalah terdapat perbedaan dalam penafsiran terhadap alat-alat tangkap yang ada di dalam undang-undang. Kendala yang dihadapi oleh Ditpolair Polda Bengkulu bukan hanya dari fakktor internal seperti sarana yang ada melainkan juga dari faktor alam seperti cuaca buruk dan juga jarak tempuh.
Creator
Luhur Wijayanto
1580740017
1580740017
Pembimbing
Betra Sarianti, SH., MH
Betra Sarianti, SH., MH
Pengguji 1
Dr. J.T Pareke, S.H,. M.H
Dr. J.T Pareke, S.H,. M.H
Pengguji 2
Sinung Mufti Hangabei, S.H, M.H
Sinung Mufti Hangabei, S.H, M.H
Source
Hukum
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
11 AGUSTUS 2022
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
BUKU
Adam Chazawi,2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta
Amir Ilyas,2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta
Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Barda Nawawi Arief,2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Evi Hartanti,2009, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta
Hadari Nawawi, 2007, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta
Herlambang dan Herlita Eryke,2018, Pembaharuan Hukum Pidana Substantif, Citra Harta Prima, Jakarta
H Muchsin,2006, Ikhtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta
I Made Widnyana,2010, Hukum PIdana, Fikahati Aneska, Jakarta
Jonathan Sarwono,2006, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta
Moelijatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Pharsa, Surabaya
Rasyid Ariman, Fahmi Raghib,2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta
Publishing, Yogyakarta
Sianturi, 1983,Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, AHM-PTHM, Jakarta
Sudarto, 2010, Hukum Dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni Bandung
Sunaryo dan Ajen Dianawati,2009, Tanya Jawab Seputar Hukum Pidana, Transmedia Pustaka, Jakarta
Team Fakultas Hukum,2017. Panduan Penulisan Skripsi, (Universitas
Muhammadiyah Bengkulu,Bengkulu)
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti,2011, Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca
Reformasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Tongat, 2009, Dasar-dasar Hukum Pidana Dalam Perspektif
Pembaharuan. UMM Press: Malang
Peraturan Perundang-undangan
Sunaryo dan Ajen Dianawati,2009, Tanya Jawab Seputar Hukum Pidana, Transmedia Pustaka, Jakarta
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010
Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian
Daerah
Internet
Gakkumdit Polair 02/IV/2018 Tanggal diakses 20 Maret 2020
Wawancara
Kuswoyo Endi Brigpol Tindak Pidana Ditpolair Polda Bengkulu, wawancara. (Bengkulu, 12
November 2020)
Telaumabana Elianus Brigpol Tindak Pidana Ditpolair Polda Bengkulu, wawancara. (Bengkulu,
12 November 2021)
Adam Chazawi,2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta
Amir Ilyas,2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta
Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Barda Nawawi Arief,2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Evi Hartanti,2009, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta
Hadari Nawawi, 2007, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta
Herlambang dan Herlita Eryke,2018, Pembaharuan Hukum Pidana Substantif, Citra Harta Prima, Jakarta
H Muchsin,2006, Ikhtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta
I Made Widnyana,2010, Hukum PIdana, Fikahati Aneska, Jakarta
Jonathan Sarwono,2006, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta
Moelijatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Pharsa, Surabaya
Rasyid Ariman, Fahmi Raghib,2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta
Publishing, Yogyakarta
Sianturi, 1983,Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, AHM-PTHM, Jakarta
Sudarto, 2010, Hukum Dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni Bandung
Sunaryo dan Ajen Dianawati,2009, Tanya Jawab Seputar Hukum Pidana, Transmedia Pustaka, Jakarta
Team Fakultas Hukum,2017. Panduan Penulisan Skripsi, (Universitas
Muhammadiyah Bengkulu,Bengkulu)
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti,2011, Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca
Reformasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Tongat, 2009, Dasar-dasar Hukum Pidana Dalam Perspektif
Pembaharuan. UMM Press: Malang
Peraturan Perundang-undangan
Sunaryo dan Ajen Dianawati,2009, Tanya Jawab Seputar Hukum Pidana, Transmedia Pustaka, Jakarta
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010
Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian
Daerah
Internet
Gakkumdit Polair 02/IV/2018 Tanggal diakses 20 Maret 2020
Wawancara
Kuswoyo Endi Brigpol Tindak Pidana Ditpolair Polda Bengkulu, wawancara. (Bengkulu, 12
November 2020)
Telaumabana Elianus Brigpol Tindak Pidana Ditpolair Polda Bengkulu, wawancara. (Bengkulu,
12 November 2021)
Collection
Citation
Luhur Wijayanto
1580740017
et al., “PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAKAN PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH DIREKTORAT KEPOLISIAN AIR KOTA BENGKULU
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2877.
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/2877.