PERLINDUNGAN HUKUM HAK KONSUMEN DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DI FIF SELUMA

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KONSUMEN DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DI FIF SELUMA

Description

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen akibat penerapan kontrak baku sebagai perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda duadi FIF Seluma. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penggunaan perjanjian bagu sebagai implikaasi dari keberadaan asas kebebasan berkontrak, yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan konsumen dengan seperangkat pasal demi pasal yang memuat mengenai hak dan kewajiban dari kedua bela pihak yang harus dilaksanakan oleh keduanya, dengan didasarkan itikat baik dan bertanggungjawab. Penetapan hak dan kewajiban secara keseluruhan telah dibekukan oleh pihak pemberi fasilitas, karena ditentukanatau dibuat sepihak maka jika dilihat secra saksama antara hak dan kewajiban konsumen dengan pelaku usaha, maka akan tampak bahwa hak pelaku usahalah yang lebih menonjol dan dominan dibandingkan dengan konsumen yang lebih menonjol adalah kewajibanya. 2. Mekanisme penyelessaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui tiga jalur, yaitu: penyelesaian secara damai; penyelesaian secara litigasi (pengadilan); dan non litigasi (BPSK). Prosedur penyelesaian sengketa melalui BPSK terbagi dalam tiga tahapan yaitu: tahap pengaduan, persidangan dan tapa putusan. Sedangkan melaluai pengadilan mengacu pada mekanisme persidangan yang diatur dalam hukum acara perdata. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam hal penyelesaian sengketa yang terjadi, hanya di tempuh melalui jalur litigasi (pengadilan).

Creator

NAMA: YOSEP KOSASIH
NPM1580740091
Pembimbing I: Dr. Novran Harisa, S.H.,M.Hum
Pembimbing II:Dr. Susiyanto,M.Si
Penguji 1: Dr. JT. Pareke, S.H.,M.H
Penguji 2: Sasra Putra, S.H.,M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

09 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Celina Tri Siwi Kristiyanti, SH, M.Hum. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika. Christine S.T. Kansil, 2011. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi) Bagian 2. Jakarta: PT Pradnya Paramita.Elsi Kartika Sari, Hukum Dalam Ekonomi,(Jakarta: PT Grasindo, 2008), hlm. 159Emzir. 2012. Metodologi Penelitian Deskriptif.Jakarta: PT. Gramedia.Firman Floranta Adonara, 2014. Aspek-Aspek Hukum Perikatan,Mandar Maju, Bandung.Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2009. Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli. Jakarta: PT Grafindo Persada.Hardiansyah. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Gramedia.John M Keynes. 2009. The General Theory of Employment, Interest, and Money, (New York: Harcourt, Brace, and Co.M. Bahsan S.H., S.E.,Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia.M. Bahsan S.H., S.E.,Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia.Miles dan Huberman. 1994. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Gramedia. Mulyono. 2010. Konsep Pembiayaan Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH, MH, 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Santoso. 2009. Jenis-Jenis Penelitian. Jakarta. Remaja Karya. Soetandyo, Wignjosoebroto. Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam dan Huma.
Suharnoko, SH., LL.M.,2017. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: PT. Serangkai. UUPK No. 8 Tahun 1999 pasal 1 ayat 2

Collection

Citation

NAMA: YOSEP KOSASIH NPM1580740091 et al., “PERLINDUNGAN HUKUM HAK KONSUMEN DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DI FIF SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/308.