PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ORANG YANG
MEMPEKERJAKAN ANAK DI TINJAU DARI UNDANGUNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ORANG YANG
MEMPEKERJAKAN ANAK DI TINJAU DARI UNDANGUNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN DI KOTA BENGKULU

Description

Dampak pekerjaan terhadap perkembangan sosial anak Pekerja anak yang
tidak mendapat kesempatan untuk melakukan kegiatan seperti bermain, pergi
kesekolah dan bersosialisasi dengan teman sebanyanya, tidak mendapat pendidikan
dasar yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah kehidupan.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan
penegakan hukum pidana terhadap orang yang mempekerjakan anak di tinjau dari
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Kota Bengkulu
dan untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap orang
yang mempekerjakan anak di tinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan di Kota Bengkulu. Untuk mencapai tujuan tersebut, jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian emperis, metode digunakan dalam
penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara wawancara.
Hasil penelitian Penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang
mempekerjakan anak Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan di Kota Bengkulmasih belum efektif terbukti dengan adanya
ditemukan beberapa pekerja anak di berbagai sektor namun tidak satupun yang
diberikan sanksi pidana padahal mempekerjakan anak yang tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan tersebut adalah termasuk dalam tidak pidana serta ini akan
menambah lebih banyak lagi jumlah pekerja anak. Sistem perlindungan hukum
pekerja anak yang ada belum dilaksanakan secara nyata, pelaku kejahatan tidak
mendapatkan tindakan hukum yang tegas sehingga realitas kriminalitas dan
perilaku yang menyimpang semakin berkembang. Hambatan yang dihadapi dalam
perlindungan hukum terhadap pekerja anak diantaranya lemahnya penegakan
hukum serta pengawasan terkait pelaku yang mempekerjakan anak, pelanggaran
hukum senantiasa dilakukan terus menerus atau menjadi kebiasaan dan dianggap
sebagai hal yang biasa dan pantas, kurangnya peran serta masyarakat dan
pemahaman terkait pelanggaran mempekerjakan anak serta kondisi masyarakat
ekonomi lemah sehingga anak terpaksa bekerja

Creator

Agus Tri Widodo
1680740166
Pembimbing
Betra Sarianti, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor


Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku-buku
Agusmidah, 2019. Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Medan: USU
Press
Barda Nawawi Arief, 2018, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung
Dellyana, Shant.2018, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty
Edi Setiadi dan Dian Andriasari, 2017. Perkembangan Hukum Pidana di
Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu
M Husen. Harun.2018. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia.
Rineka Cipta. Jakarta.
Mardjono Reksodipuro. 2016. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana,
Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga
Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017. Dualisme Penelitian Hukum Empiris
& Normatif, Pustaka Pelajar
Nashriana, 2017. Pelindungan Hukum pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada
Purnadi Purbacaraka, 2017. Penegakan Hukum dan Mensukseskan
Pembangunan, Bandung: Alumni
Soerjono Soekanto. 2018. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan
Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sugiyono, 2018. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D Bandung: Alfabeta
Teguh Prastyo. 2017. Hukum Pidana. Jakarta, PT. Raja Grafmdo Persada
Titik Triulan Tutik. 2016. Pengantar lmu Hukum, Prestasi Raya, Jakarta
Tresna, S.2018. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.
Umar, Husein. 2016. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta
: Rajawali Pers.
Wignjosoebroto, Sritomo,2016. Ergonomi Studi Gerak dan Waktu, Cetakan
Ketiga, Guna Widya, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro. 2017. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta,
Ghalia Indonesia
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979
Undang-UndangNo. 11 Tahun 2012
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
C. Jurnal dan Skripsi :
Habibillah Burhan, 2017.Tesis: Status Nasab Dan Nafkah Anak Yang Dili’an
Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata Indonesia ( Studi
Komparatif). Lampung: UIN Raden Intan., 2017. hal. 17
Heski Kalangie, 2017. Perlindungan Hukum Atas Hak Pekerja Anak Dalam
Sektor Informal di Indonesia”. Lex Crimen.Vol. III No.4,
Mahardika kusuma Dewi, 2017. Skripsi: ”Tinjauan yuridis terhadap tindak
pidana mempekerjakan anak di Kota Makassar (Undang-Undang No.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)” Makassar: Universitas
Hasanuddin

Collection

Citation

Agus Tri Widodo 1680740166 and Pembimbing Betra Sarianti, S.H., M.H , “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ORANG YANG
MEMPEKERJAKAN ANAK DI TINJAU DARI UNDANGUNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3335.