KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN MENGELUARKAN SURAT
PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM
MENERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP
TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi Kasus Di Polres Bengkulu Selatan)

Dublin Core

Title

KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN MENGELUARKAN SURAT
PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM
MENERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP
TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi Kasus Di Polres Bengkulu Selatan)

Description

Restorative Justice memberikan penegasan bahwa anak yang berkonflik dengan
hukum bukan untuk dihukum melainkan harus dibimbing dan dibina agar dapat
menjadi anak yang lebih baik. Salah satu pihak kepolisian yang terlibat dalam
proses peradilan tindak pidana adalah penyidik. Undang-Undang memberikan
wewenang penghentian penyidikan kepada penyidik, yakni penyidik berwenang
bertindak menghentikan penyidikan yang telah dimulainya.Tujuan penelitian ini
adalah 1) menganalisis dan mendeskripsikan latar belakang dan pertimbangan
penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap
tindak pidana anak dibawah umur 2) mendeskripsikan kewenangan penyidik
kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam
menerapkan restorative justice terhadap tindak pidana anak dibawah umur.
Metode penelitian yang digunakan hukum yuridis empiris dengan pendekatan
perundang-undangan statue approach.Teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa alasan penghentian penyidikan
suatu tindak pidana pencurian adalah sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal
109 ayat (2) KUHAP yakni: a. Tidak diperoleh bukti yang cukup; b. Peristiwa
yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; dan c. Penghentian penyidikan
demi hukum. Kewenangan penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidik dalam kasus tindak pidana pencurian, apabila dalam kasus
tindak pidana pencurian tersebut: tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum
dan tidak ditemukannya bukti yang kuat.

Creator

LALA ABADILA
1780740143
Pembimbing
Mikho Ardinita, S.H., M.H
Penguji 1
Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Penguji 2
Hendi sastra Putra, S.H., M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

17 Maret 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdulkadir Muhammad, 2004 Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra
Aditya Bakti
Agung Wahyono dan Siti Rahayu, 2011, Tinjauan Tentang Peradilan Anak
Di Indonesia, sinar gGafika.
Andi Hamzah, 2007, KUHP dan KUHAP, Jakarta, Rineka Cipta.
Andrisman Tri, 2009, Hukum Pidana, Bandar Lampung: Unila.
Bimo Walgito, 2012, Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency), Jakarta, Rineka
Cipta.
Eriyantouw Wahid, 2009, Keadilan Restoratif Justice dan Peradilan
Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Trisakti.
Hibnu Nugroho, 2012, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Pencurian di
Indonesia, Jakarta, Media Aksara Prima.
Laden Marpaung, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan
Dan Penyidikan), Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno, 2008, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam
Hukum Pidana, Jakarta, Jakarta, Bina Aksara.
Muladi, 2005, Kapita Selekta Hukum Pidana, Semarang: Universitas
Diponegoro.
Nashrina, 2011, Perlindungan Hukun Bagi Anak di Indonesia, Jakarta:
Rajawali Pers.
Nurnaningsih Amriani, 2012, Penanganan Perkara Anak Melalui Konsep
Diversi dan Restoratif Justice, Majalah Hukum Varia Peradilan, Nomor
323, Jakarta: IKAHI.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
67
R. Tresna, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Tiara.
Romli Atmasasmita, 2007, Peradilan Anak Di Indonesia, Bandung: Mandar
Maju.
Sahuri Lasmadi, Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak
Pidana Pencurian Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal
Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman
Fakultas Hukum, Purwokerto, hlm. 10.
Sarjono Soekanto, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers.
Septa Candra, 2013, Restoratif Justice: Suatu Tinjauan terhadap
Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, “Jurnal RechtsVinding
Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 2 No. 2, Jakarta: Pusat
Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional.
Soerjono Sukanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:Universitas
Indonesia(UI) Press.
Sunggono Bambang, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulea, 2017, Kriminologi, Jakarta, Radja
Grafindo Persada.
B. Perundang-undangan
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan
Pidana Anak
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Pasal 11 Rancangan Undang- Undang KUH Pidana
Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Collection

Citation

LALA ABADILA 1780740143 et al., “KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN MENGELUARKAN SURAT
PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM
MENERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP
TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi Kasus Di Polres Bengkulu Selatan),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 24, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3493.