KEBIJAKAN TINDAKAN REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA (STUDI PADA BNN PROVINSI BENGKULU)

Dublin Core

Title

KEBIJAKAN TINDAKAN REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA (STUDI PADA BNN PROVINSI BENGKULU)

Description

Pemidanaan bukanlah semata-mata pemberian hukuman terhadap orang yang telah melakukan tindak pidana tetapi juga memiliki tujuan merestorasi keadilan terhadap korban. Pemidanaan tersebut sejatinya ditujukan untuk memberikan perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation) daripada hanya sekedar penghukuman karena pada dasarnya, penyalahguna atau pecandu narkotika merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sekaligus korban atas perbuatannya sendiri. Penelitian dengan judul “KEBIJAKAN TINDAKAN REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA (STUDI PADA BNN PROVINSI BENGKULU)”, memiliki rumusan masalah, yaitu Bagaimana kebijakan tindakan BNN Provinsi Bengkulu dalam tindakan rehabilitasi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu dan Bagaimana penetapan rehabilitasi bagi pelaku serta alur untuk mendapatkan rehabilitasi oleh BNN Provinsi Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan tindakan BNN Provinsi Bengkulu tentang rehabilitasi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu dan Untuk mengetahui dan menganalisis penetapan rehabilitasi bagi pelaku dan alur untuk mendapatkan rehabilitasi oleh BNN Provinsi Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Adapunsumber data yang digunakanadalah data primer yaitu melalui wawancara/interview dengan responden, dan data sekunder yaitu dengan jalan membaca literatur, peraturan perundang-undangan, artikel, makalah ilmiah serta sumber tertulis yang berupa dokumen-dokumen resmi yang terdapat di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwakebijakan tindakan BNN Provinsi Bengkulu dalam tindakan rehabilitasi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu adalah memberikan rehabilitasi, dengan terlebih dahulu melakukan proses TAT dengan pemeriksaan lewat asesmen oleh tim TAT.

Creator

WANDI RUSLAN
NPM: 1680740215
Pembimbing :
Randy Pradityo, S. H., M. H
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S. H., M. H
Penguji 2:
Mikho Ardinata, S. H., M. H

Source

Ilmu Hukum
Bagian Hukum Pidana

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

13 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Sumber Buku :Arief, Dikdik , dkk, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma danRealita, Jakarta Rajawali Pres, 2006.BadanNarkotikaNasionalRepublikIndonesia.MengenalPenyalahgunaanNarkoba. Jakarta. 2011.Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Pencegahan PenyalahgunaanNarkoba Bagi Remaja. Jakarta. 2011.Eddyono, Supriyadi Widodo, Dkk, Meninjau Rehabilitasi pengguna Narkotikadalam Praktik peradilan, Jakarta Selatan.Institute for Criminal Justice Reform,2016.Ghoodse, Pencegahan Narkoba Sejak Usia Dini, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002.Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Victimologi,Denpasar: Djambatan, 2003.Muladidan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung,PT.Alumni, Cetakan Keempat, 2010.Saleh,Roeslan, Beberapa Asas Hukum Pidana dalam Perspektif, Jakarta, Aksara Baru, 1981.Sasangka, Hari, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung, Mandar Maju, 2003.Septiningsih,Ismawati, Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar dan UpayaPenanggulangannya, Jakarta, 2014.Sholehuddin,M, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double TrackSystem dan Implementasinya, Jakarta Rajawali Pers, 2003.Soedjono, D, Hukum Narkotika Indonesia,Penerbit Alumni Bandung, 1987. Supramono, Gatot, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta, Djambatan,CetakanKeempat, 2009.Susanti, Yuli, Say No! Narkotika (Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidanaNarkotika, Bandung, Multi Kreasindo, 2017.
Sumber Jurnal :Amanda, Maudy Prinda. 2017. Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja(Adolescent Substance Abuse). Jurnal Penelitian dan PPM. Vol. 4 No. 2. Hal: 129-389.Diputra, Ida Bagus Putu Swadharma. 2012. Kebijakan Rehabilitasi TerhadapPenyalah Guna Narkotika Pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum. Universitas Udayana. DenpasarIriani, Dewi. 2015. Kejahatan Narkoba : Penanggulangan, Pencegahan danPenerapan Hukuman Mati. Justitia Islamica. Vol. 12 No. 2.RIzki,Bahara. 2019. Kebijakan Rehabilitasi sebagai Treatment TerhadapPecandu Narkotika (Studi pad Loka pada Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Lampung Selatan). Jurnal Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Lampung.Saputra, Hera. 2018. Penerapan Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku TindakPidana Penyalahgunaan Narkoba (Studi Kasus diPolda Jateng). JurnalDaulat Hukum. Vol. 1 No. 1. Maret.Sinaga, Merry Natalia. 2018. Ide Dasar Double Track System : Sanksi PidanaDan Tindakan Sebagai Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora.Vol. 3 No. 1.Sumber Peraturan :Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2011 Tentang PenempatanPenyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Collection

Citation

WANDI RUSLAN NPM: 1680740215 et al., “KEBIJAKAN TINDAKAN REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA (STUDI PADA BNN PROVINSI BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/355.