DISPENSASI NIKAH KARENA HUBUNGAN ANAKDI BAWAH UMUR (STUDI PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU)

Dublin Core

Title

DISPENSASI NIKAH KARENA HUBUNGAN ANAKDI BAWAH UMUR (STUDI PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU)

Description

Penelitian ini mengangkat permasalahanapa dasar yang digunakan Pengadilan Agama Bengkulu untuk menerima permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh pemohon, kemudian bagaimana penetapan hakim dalam dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama Bengkulu dan bagaimana latar belakangpertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar yang digunakan Pengadilan Agama Bengkulu untuk menerima permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur yang diajukan oleh pemohon, serta untuk mengetahui penetapan hakim dalam dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama Bengkulu. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dasar yang digunakan Pengadilan Agama Bengkulu untuk menerima permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh pemohon berupa alat bukti, serta fakta-fakta yang diperoleh di persidangan. Di samping itu hakim pengadilan Agama Bengkulu juga merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dispensasi nikah dan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, moral/agama, ekonomi, serta psikologis. Dapat diartikan, walaupun didalam Undang-undang Perkawinan telah mengatur batasan usia untuk melakukan perkawinan yaitu minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita tetapi hakim dapat mengabulkan permohonan dispensasi nikah karena suatu keadaan yang mendesak.latar belakang pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama Bengkulu lebih mengedepankanasaskemanfaatan hukum.Asaskemanfaatanhukumlebih melihatkepadamanusiadanbukanmanusiaadauntukhukum.

Creator

MEILYN AGUSTINA
NPM: 1580740034
Pembimbing I:
Dr. Novran Harisa, S.H., M. Hum.
Pembimbing II:
Dr. J. T. Pareke, S. H., M. H
Penguji 1:
Dr. Susyanto, M. Si
Penguji 2:
Hendri Padmi, S. H., M. H

Source

Ilmu Hukum
Perdata

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

13 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdul Manan, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2006.Abdul Muhaimin As’ad. 1993, Risalah Nikah. Surabaya:Bintang Terang.Ahmad Azhar Basyir, 2007, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Press.Ahrum Hoerudin. 1999.Pengadilan Agama (Bahasan Tentang Pengertian, Pengajuan Perkara dan Kewenangan PengadilanAgama Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). Bandung: Citra Aditya Bakti.Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.Departemen Agama RI, 1998, AlQur’an dan Terjemahnya.Jakarta:CV. Atlas.Departemen Agama RI, 2001, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,Jakarta: Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama.Gatot Supramono, 1998, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Jakarta: Djambatan.Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung:Mandar Madju.Pernikahan dalam Perspektif Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia.Di Akses Melalui e-jurnal.stainwatampone.ac.i. Pada10 Juli 2019Kedewasaan Dalam Akad Nikah Dalam Perspektif Interdisipliner”Di Akses Melalui httpseliti.com/media/publications/195671-ID-kedewasaan-dalam-akad-nikah-dalam-perspe.pdf-Sucipto. 20 Februari 2019Martiman Prodjohamidjojo, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Karya Gemilang.Miftah Fadil, 2002. 150 Masalah Nikah Dan Keluarga, Jakarta: Gema Insani Press.Rahmat Hakim.2000. Hukum Perkawinan Islam.CV. Pustaka Setia.Roihan A. Rasyid. 1998.Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soedharyo Soimin, 1992, Hukum Orang Dan Keluarga, Jakarta:Sinar Grafika.Soemiyati, 2007.Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty.Soerjono Soekanto, 2010, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT Rajawali Pers.Sudarsono. 2005, Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.Sulaiman Rasjid, 1993, Fiqih Islam, Jakarta: Attahiriyah.UUPerkawinan & Kompilasi Hukum Islam. 2007. Bandung: Citra Umbara.

Collection

Citation

MEILYN AGUSTINA NPM: 1580740034 et al., “DISPENSASI NIKAH KARENA HUBUNGAN ANAKDI BAWAH UMUR (STUDI PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed March 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/360.