PENERAPAN SANKSI KERJA SOSIAL BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN

Dublin Core

Title

PENERAPAN SANKSI KERJA SOSIAL BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN

Description

Pemberlakuan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan penerapan disiplin
masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di era pandemic Covid 19 ini,
dengan mewajibkan masyarakat tanpa terkecuali untuk memakai masker,
menghindari kerumunan dan menjaga jarak (social distancing). Adapun masalah
yang menjadi focus diantaranya, Bagaimana penerapan sanksi kerja sosial yang
akan diberikan kepada masyarakat pelaku pelanggaran yang melanggar Peraturan
Guberbur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan? dan Bagaimana kendala yang dihadapi oleh aparat
penegak hukum dalam penerapan sanksi kerja sosial yang akan diberikan kepada
masyarakat pelaku pelanggaran yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 22
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yurudis empiris an jenis
penelitian ini merupakan deskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan
kasus. Adapun kesimpulan yang diperoleh adalah Penegakan Disiplin Protokol
Kesehatan diwilayah Provinsi Bengkulu telah dilakukan dengan baik, ini dapat
dilihat dari kegiatan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan
menggunakan Pergub Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan melakukan kegiatan bagi
pelanggar perorangan diseluruh wilayah Provinsi Bengkulu, Kota dan Kabupaten
yang ada. Sementara hambatan dalam Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 ini berupa, Aspek Aparat Penegak Hukum antara lain berkaitan
dengan kurangnya koordinasi diantara aparat dalam lingkungan satgas, minimnya
dana opearsional, jangkauan wilayah yang cukup luas. Selanjutnya Aspek
Masyarakat antara lain berupa kurangnya sosialisasi, kurangnya kesiapan
masyarakat dan sikap yang abai atau apatis. Kemudian Aspek Stakeholder antara
lain berupa, empati yang kurang, minimnya kesadaran dan kurangnya inovasi
seperti pembentukan relawan Covid-19.

Creator

Bagus Setyadi
Npm : 1780740129
Pembimbing 1
Randy Pradityo
Penguji 1
Hendri Padmi
Penguji 2
Hendi Sastra Putra

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PEPRUSTAKAAN

Date

17 MEI 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Andi Hamzah, 1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan
Penjelasannya, PT Rineka Cipta. Jakarta.
Andi Zainal Abidin, 2005, Pemidanaan, Pidana, dan Tindak Pidana, Sinar
Grafika. Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan ke2, Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.F.G Sunaryati Hartono, 2006. Penelitian Hukum Di Indonesia pada Akhir Abad
ke-20, Bandung, Alumni.
Djoko Prakoso, 1988, Hukum Panintesier Di Indonesia, Liberty. Yogyakarta.
Fidah Syadidurrahmah, dkk. Perilaku Physical Distancing Mahasiswa UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta pada Masa Pandemi COVID-19,Indonesian Journal
Health Promotion and Behaviour, Vol 2 Nomor 1, Juni 2020 FHUI.
Joko Widodo, 2020. Kertas Posisi Pidato Sambutan Presiden RI , Jakarta: Satgas
Penanganan COCI-19.
L.H.C.Hulsman dalam Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan
Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti. Bandung.
Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika. Jakarta.
Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni. Bandung
Moeljatno, 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,
Alumni. Bandung.
Niniek Suparni, 2007, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan
Pemidanaan, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta
P.A.F.Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier, Cet.II, Sinar
Grafika, Jakarta.
72
Soerjono Soekanto, 1996, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka
Cipta, Jakarta.
Teguh Prasetyo & Abdul Halim, 2005, Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Tolib Setiady, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta,
Bandung.
Tongat, 2001, Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana
Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Sumber-Sumber lain:
bappenas. go.id, diakses pada pukul 20.30 wib tanggal 29 Mei 2020
Covid19.go.id, diakses pada pukul 22.30 wib tanggal 20 Januari 2021
Harian Kompas, 31 Mei 2020
Harian Media Indonesia, 3 Juni 2020
kemkes.go.id, diakses pada pukul 22.30 wib tanggal 20 Januari 2021
who.int, diakses pada pukul 22.00 wib tanggal 16 April 2020

Collection

Citation

Bagus Setyadi Npm : 1780740129 et al., “PENERAPAN SANKSI KERJA SOSIAL BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3651.