ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP LARANGAN MENANGKAP IKAN MENGGUNAKAN SENTRUM DI DESA BABATAN ULU KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Dublin Core

Title

ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP LARANGAN MENANGKAP IKAN MENGGUNAKAN SENTRUM DI DESA BABATAN ULU KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Description

Penangkapan ikan dengan cara penyetruman tentu sangat merugikan bagi masyarakat
luas, selain merusak populasi ikan juga merusak lingkungan hidup. Kasus
penyetruman seperti ini tentunya tidak terasa asing lagi isu yang ada dalam kehidupan
masyarakat.Babatan Ulu adalah Desa yang banyak sungai sehingga di huni banyak
ikan dan masyarakat Desa Babatan Ulu biasa menyebut sungai ini dengan sebutan
Sungai Air Nipis. Penangkapan ikan dengan menggunakan alat sentrum akan
menyebabkan ikan yang terkena aliran listrik akan pingsan atau mati.Permasalahan yang
akan dibahas dalam skripsi ini yaitu yang pertama bagaimana kebijakan hukum pidana
terhadap larangan menangkap ikan menggunakan alat sentrum di Desa Babatan Ulu ,
Kabupaten Bengkulu Selatan. Permasalahan kedua yaitu Bagaimana dampak hukum
pidana dari penyentruman ikan terhadap lingkungan di Desa Babatan Ulu. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis empiris karena melakukan
penelitian tentang kebijakan hukum pidana terhadap larangan penangkapan ikan
menggunakan alat sentrum. Berdasarkan hasil penelitian kebijakan hukum pidana
terhadap larangan menangkap ikan menggunakan alat sentrum di Desa Babatan Ulu
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu penangkapan ikan menggunakan dsentrum dalam
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan
menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,
dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di maksud dalam pasal 8 ayat
(1), di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).Dan dampak negatif
terhadap lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan menangkap ikan dengan cara
menyetrum antara lain, membahayakan manusia/orang yang melakukannya karena
resiko dari tersengat listrik, menyebabkan ikan-ikan kecil dan biota perairan lainnya
mati sehingga populasi ikan dan biota menjadi punah,sumber makanan dan telur-telur
ikan turut mati sehingga mengganggu dan mengurangi keanekaragaman hayati pada
tingkat gen, spesies, maupun ekosistem.

Creator

Muhammad Basir Amar
NPM : 1880740081
Pembimbing
Riri Tri Mayasari
Penguji 1
Hendri Padmi
Penguji 2
Hasmi Sayuthi

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

22 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku
Adami Chazawi. 2008. Pelajaran Hukum Pidana 1 Stelsel Pidana,
TindakPidana,Teoriteori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum
Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2012
Andi Hamzah, 1994, Masalah Penegakan Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Anonim, Kamus Terbaru Bahasa Indonesia, Surabaya : Reality
Publisher,2008,hlm. 592perikanan. Bandar lampung.
Anwar khaidir,Eddy rifai. 2014. Politik hukum penanggulangan tindak pidana
Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan.
Didik Mohamad Sodik, 2011, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya
diIndonesia, Reflika Aditama, Bandung.
Edy Sutrisno.2016,Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Kencana,
2017.Manik.Lingkungan Hidup.Jakarta.
Jujun J. Suriasumantri, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,2005
Lawrence M. Friedman, 1977, Law and Society an Introduction. New Jersey.
Prentice Hall Inc
Lexi J. Moleong,Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya,1991
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Jakarta: Sinar Grafika
M. Ghufron H. Kordi K, 2015, Pengelolaan Perikanan Indonesia,
PustakaBaru Press,Yogyakarta.
Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara,
1
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,
Bandung: Alumni
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung:
Sinar Baru
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Edisi Revisi, PT. Citra
Aditya Bakti
Siombo, marhaeni ria. 2010. Hukum pidana nasional dan
internasional.Jakarta
Sitepoe, Mangkoe.1997, Air untuk Kehidupan Pencemaran Air dan
UsahaPencegahannya.PT Grasindo: Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Jakarta: Rajawali Press Cetakan ke 12,
Sudaryono & Natangsa Surbakti, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum
Pidana, Surakarta: Fakultas Hukum UMS
Tribawono, Djoko. 2013, Hukum Perikanan Indonesia. PT. Citra Aditya
Bakti:Bandung.
Yenti Garnasih, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),
Program Pasca Sarjana.2019
B. Peraturan Perundang-Undang :
UU no 31 Tahun 2004 dalam pasal 8 ayat 1 tentang perikanan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
PerlindunganDan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU no 45 Tahun 2009 mengatur ketentuan pidana secara khusus diatur dalam
Pasal 84 sampai dengan pasal 104.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan
lingkungan hidup
1
C. Jurnal & Internet
Anang priyanto, 2012 , Hukum acara Indonesia, penerbit ,ombak
Yogyakarta.Vol.VI.
Ayu Izza Elvany, “Kebijakan Formulatif Penanggulangan Tindak Pidana
Destructive Fishing di Indonesia”, Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3,
No. 2, Oktober 2019.
Bardan Nawani Arisf, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan
kebijakanpenanggulangan kejahatan . (Bandung :PT. Citra Aditiya
Bakti).Vol.3.
KBBI, 2022, Penyetruman, (online) https://lektur.id/arti-penyetruman/ (14
Agustus 2022)
Lukman Adam, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penangkapan Ikan Ilegal
di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 4, No. 2,
Desember 2013.
Muh. Risnain, “Kebijakan Dalam Melakukan Pencegahan dan
Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesia”, Padjadjaran Jurnal Ilmu
Hukum, Vol. 4, No. 2, 2017.
Reandy Deo Togelang, Kebijakan Pidana Denda Terhadap Nelayan Kecil
Atau Pembudi Daya Ikan Kecil Apabila Melakukan Tindak Pidana
Penangkapan Ikan Dengan Alat Berbahaya Di Kabupaten Brebes.
Jurnal Lex Crimen Vol. X/No. 3/Apr/2021.
https://rezadonadoni.wordpress.com/2009/02/18/kesentrum-danbahayanyabagi-manusia/. (diakses : 08 Agustus 2022. Jam 20:30)
http://koprin.blogspot.co.id/2016/05/dampak-negatif-penangkapanikan.html.
(diakses : 08 Agustus 2022. Jam 20:30 Wib)

Collection

Citation

Muhammad Basir Amar NPM : 1880740081 et al., “ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP LARANGAN MENANGKAP IKAN MENGGUNAKAN SENTRUM DI DESA BABATAN ULU KABUPATEN BENGKULU SELATAN
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3781.