KEDUDUKAN AHLI WARIS PINDAH AGAMA (STUDI HUKUM ADAT BALI DI DESA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS SUMATRA SELATAN)
Dublin Core
Title
KEDUDUKAN AHLI WARIS PINDAH AGAMA (STUDI HUKUM ADAT BALI DI DESA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS SUMATRA SELATAN)
Description
Warisan bukan hanya harta kekayaan saja, melainkan termasuk harta
benda yang kurang memiliki nilai ekonomi dan berbagai bentuk tetegenan atau
kewajiban sebagai ahli waris. Alasan inilah yang mendorong peneliti untuk
menyusun tugas akhir dengan judul : “Kedudukan Ahli Waris Pindah Agama
(Studi Hukum Adat Bali Di Desa Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumatra
Selatan)” Rumusan Masalah adalah: Bagaimana kedudukan ahli waris pindah
agama (Studi Hukum Adat Bali di Desa Beliti Kabupaten Musi rawas Sumatra
Selatan? apakah ada perubahan ahli waris yang pindah agama menurut hukum
waris adat Bali di Desa Beliti Kabupaten Musi rawas Sumatra Selatan? Jenis
penelitian yang digunakan oleh peneliti jenis penelitian (Socio-legal) atau hukum
Empiris. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari hasil studi
lapangan dengan melakukan wawancara sumber, yaitu kepada masyarakat Bali di
Desa Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumatra Selatan. Data Sekunder, yakni data
yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui Kepustakaan dan Dokumen.
Berdasarkan hasil maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Ahli waris yang
pindah agama tidak akan terputus hubungan kekeluargaannya dengan pewaris,
sehingga akibat hukumnya ahli waris pindah agama tersebut masih berhak
menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. 2) Perubahan ahli waris
yang pindah agama tetap mendapatkan harta warisan orang tuanya di Desa Beliti
ahli waris yang berpindah agama masih ada kemunginan untuk mendapatkan
warisan atas kesepakatan dan ketentuan keluarga karena keluarga yang berhak
menentukan biasanya dipimpin oleh anak laki-laki pertama dalam pembagian
warisan.
benda yang kurang memiliki nilai ekonomi dan berbagai bentuk tetegenan atau
kewajiban sebagai ahli waris. Alasan inilah yang mendorong peneliti untuk
menyusun tugas akhir dengan judul : “Kedudukan Ahli Waris Pindah Agama
(Studi Hukum Adat Bali Di Desa Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumatra
Selatan)” Rumusan Masalah adalah: Bagaimana kedudukan ahli waris pindah
agama (Studi Hukum Adat Bali di Desa Beliti Kabupaten Musi rawas Sumatra
Selatan? apakah ada perubahan ahli waris yang pindah agama menurut hukum
waris adat Bali di Desa Beliti Kabupaten Musi rawas Sumatra Selatan? Jenis
penelitian yang digunakan oleh peneliti jenis penelitian (Socio-legal) atau hukum
Empiris. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari hasil studi
lapangan dengan melakukan wawancara sumber, yaitu kepada masyarakat Bali di
Desa Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumatra Selatan. Data Sekunder, yakni data
yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui Kepustakaan dan Dokumen.
Berdasarkan hasil maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Ahli waris yang
pindah agama tidak akan terputus hubungan kekeluargaannya dengan pewaris,
sehingga akibat hukumnya ahli waris pindah agama tersebut masih berhak
menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. 2) Perubahan ahli waris
yang pindah agama tetap mendapatkan harta warisan orang tuanya di Desa Beliti
ahli waris yang berpindah agama masih ada kemunginan untuk mendapatkan
warisan atas kesepakatan dan ketentuan keluarga karena keluarga yang berhak
menentukan biasanya dipimpin oleh anak laki-laki pertama dalam pembagian
warisan.
Creator
Ade Windi Ayu Wardani
NPM : 1880740031
NPM : 1880740031
Pembimbing
Sinung Mufti Hangabei
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
Mikho Ardinata
Mikho Ardinata
Source
FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
26 Juni 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
A. Buku:
Arto Mukti H.A. Praktek Kasus Umum di Meja Hijau Agama, Yogyakarta:
Pustaka Penyidik Offset, 2013,
Artadi I Ketut, Peraturan Standar Bali Dengan Berbagai Masalah Lengkap
dengan Hukum, Gemblengan Kedua, Sahabat Teguh, 2017,
Bzn Haar Ter, Standards and People Regulation, ditafsirkan oleh K. Ng.
Soebakti Poesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta, 2015.
Hadikusuma Hilman, Peraturan Warisan Standar, PT. Penilaian hormat
Aditya, Bandung, 2014,
Muhammad Abdulkadir, S.H, Peraturan Umum Indonesia, Cet ketiga, PT.
penilaian hormat Aditya, cukong Lampung, 2012,
Mulyadi, Hukum Warisan Tanpa Komando, Peraturan Tenaga Kerja,
Perguruan Tinggi Diponegoro Semarang, 2015,
Muhammad Bushar, Standar Regulasi Standar, Pradnya Paramita, Jakarta,
2013,
Nantri Putu jelita, Kedudukan Penerima Manfaat yang Pindah Agama Sesuai
Peraturan Standar
Penetje Gede, pengingat berbeda sehubungan dengan Peraturan Standar Bali,
CV. Kayumas Agung, Denpasar, 2014,
Pitlo, A, Peraturan Warisan Tanpa Komando, Peraturan Kepegawaian,
Perguruan Tinggi Diponegoro Semarang, 2015,
Ramayulis. Ilmu pembelajaran Islam, Jakarta: Kalam agung, 2012
62
Saragih Djaren, Peraturan Standar Indonesia Pangantar, Tarsito, Bandung,
2014,
Sarwono, Hukum Latihan Umum, Jakarta: Cahaya Ilmu Percetakan, 2014,
Soepomo R, Bagian Bidang Peraturan Standar, Pradnya Paramita, Jakarta,
2016,
Sugiyono, Pengukuran Eksplorasi, Bandung: CV Alfabeta, 2018,
Tjitrosoedibio dan R. Subekti, Referensi Kata Halal, PT. Pradnya Paramita,
Jakarta, 2015,
Legacy in Gemblung Regime, penelitian proklamasi, Staff Regulasi,
Perguruan Tinggi Udayana, Denpasar, 2012,
Wignjodipoero Soerojo, Penyajian dan Standar Regulasi Standar, CV. Haji
Masagung, Jakarta, 2018,
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Latihan Umum di Gemblengan Indonesia ke10, Jakarta, sumber pencetak Bandung, 2014
Yasin Sulchan, Referensi Kata Bahasa Indonesia Lengkap, CV. anak palsu,
Zainuddin Ali, Peraturan Penggunaan Warisan di Indonesia, Memanfaatkan
Ilmu Cetak, Jakarta, 2016
B. Jurnal dan Internet
Cokorde Putra Astiti, I Wayan Beni, Ni Nyoman Sukerti, Peraturan Standar 2
(Pasal 2), spesialis pendokumentasian dan penyiaran peraturan, Tenaga
Regulasi, Perguruan Tinggi Udayana, Denpasar, 2014,
Soeripto, Bagian Besar Regulasi Standar Warisan, Staf Regulasi, Perguruan
Tinggi Negeri Jember, (UNEJ), 2013,
Arto Mukti H.A. Praktek Kasus Umum di Meja Hijau Agama, Yogyakarta:
Pustaka Penyidik Offset, 2013,
Artadi I Ketut, Peraturan Standar Bali Dengan Berbagai Masalah Lengkap
dengan Hukum, Gemblengan Kedua, Sahabat Teguh, 2017,
Bzn Haar Ter, Standards and People Regulation, ditafsirkan oleh K. Ng.
Soebakti Poesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta, 2015.
Hadikusuma Hilman, Peraturan Warisan Standar, PT. Penilaian hormat
Aditya, Bandung, 2014,
Muhammad Abdulkadir, S.H, Peraturan Umum Indonesia, Cet ketiga, PT.
penilaian hormat Aditya, cukong Lampung, 2012,
Mulyadi, Hukum Warisan Tanpa Komando, Peraturan Tenaga Kerja,
Perguruan Tinggi Diponegoro Semarang, 2015,
Muhammad Bushar, Standar Regulasi Standar, Pradnya Paramita, Jakarta,
2013,
Nantri Putu jelita, Kedudukan Penerima Manfaat yang Pindah Agama Sesuai
Peraturan Standar
Penetje Gede, pengingat berbeda sehubungan dengan Peraturan Standar Bali,
CV. Kayumas Agung, Denpasar, 2014,
Pitlo, A, Peraturan Warisan Tanpa Komando, Peraturan Kepegawaian,
Perguruan Tinggi Diponegoro Semarang, 2015,
Ramayulis. Ilmu pembelajaran Islam, Jakarta: Kalam agung, 2012
62
Saragih Djaren, Peraturan Standar Indonesia Pangantar, Tarsito, Bandung,
2014,
Sarwono, Hukum Latihan Umum, Jakarta: Cahaya Ilmu Percetakan, 2014,
Soepomo R, Bagian Bidang Peraturan Standar, Pradnya Paramita, Jakarta,
2016,
Sugiyono, Pengukuran Eksplorasi, Bandung: CV Alfabeta, 2018,
Tjitrosoedibio dan R. Subekti, Referensi Kata Halal, PT. Pradnya Paramita,
Jakarta, 2015,
Legacy in Gemblung Regime, penelitian proklamasi, Staff Regulasi,
Perguruan Tinggi Udayana, Denpasar, 2012,
Wignjodipoero Soerojo, Penyajian dan Standar Regulasi Standar, CV. Haji
Masagung, Jakarta, 2018,
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Latihan Umum di Gemblengan Indonesia ke10, Jakarta, sumber pencetak Bandung, 2014
Yasin Sulchan, Referensi Kata Bahasa Indonesia Lengkap, CV. anak palsu,
Zainuddin Ali, Peraturan Penggunaan Warisan di Indonesia, Memanfaatkan
Ilmu Cetak, Jakarta, 2016
B. Jurnal dan Internet
Cokorde Putra Astiti, I Wayan Beni, Ni Nyoman Sukerti, Peraturan Standar 2
(Pasal 2), spesialis pendokumentasian dan penyiaran peraturan, Tenaga
Regulasi, Perguruan Tinggi Udayana, Denpasar, 2014,
Soeripto, Bagian Besar Regulasi Standar Warisan, Staf Regulasi, Perguruan
Tinggi Negeri Jember, (UNEJ), 2013,
Collection
Citation
Ade Windi Ayu Wardani
NPM : 1880740031 et al., “KEDUDUKAN AHLI WARIS PINDAH AGAMA (STUDI HUKUM ADAT BALI DI DESA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS SUMATRA SELATAN),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3796.