PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN TINGKAT BERAT TERHADAP NARAPIDANA YANG TERLIBAT NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B ARGA MAKMUR

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN TINGKAT BERAT TERHADAP NARAPIDANA YANG TERLIBAT NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B ARGA MAKMUR

Description

Narapidana yang seharusnya menjalankan sanksi hukuman penjara di lembaga
pemasyarakatan, namun pada kenyataannya narapidana yang sedang menjalankan hukuman
di Lembaga Pemasyarakatan ikut terlibat melakukan peredaran narkotika di Kabupaten
Bengkulu Utara, oleh sebab itu penegakan hukum disiplin tingkat berat terhadap
Narapidana yang terlibat dalam peredaran narkotika belum sepenuhnya efektif untuk
menanggulangi peredaran narkotika yang dilakukan oleh narapidana di Kabupaten
Bengkulu Utara. Penegakan hukum disiplin tingkat berat terhadap narapidana yang terlibat
peredaran narkotika di luar Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Arga Makmur, harus
terlaksana sebagaimana mestinya guna menanggulangi peredaran narkotika di Kabupaten
Bengkulu Utara, karena penegakan hukum disiplin tingkat berat terhadap pengedar
narkotika, merupakan suatu rangkaian proses untuk terlaksanannya suatu bentuk peraturan
perundang-undangan guna menanggulangi tindak pidana peredaran narkotika oleh
Narapindana di Kabupaten Bengkulu Utara, selain itu juga tindak pidana peredaran
narkotika ini merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, di mana
larangan tersebut disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu sebagai
pertanggungjawabannya. Tujuan dari penelitian ini yaitu akan membahas untuk mengetahui
dan mendeskripsikan penegakan hukum disiplin tingkat berat terhadap narapidana yang
terlibat Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur, dan untuk
mengetahui dan mendeskripsikan hambatan penegakan hukum disiplin tingkat berat
terhadap narapidana yang terlibat Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga
Makmur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian empiris. Hasil
dari penelitian ini yaitu; 1. Penegakan hukum disiplin tingkat berat terhadap narapidana
yang terlibat Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur. yaitu
dikenakan hukuman tingkat berat, kemudian dimasukkan ke register, dijatuhkan register F,
semua hak hilang (asimilasi, remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan
bersyarat, dan cuti menjelang bebas), dan meneruskan kepada instansi berwenang. Dan
hambatan penegakan hukum disiplin tingkat berat terhadap narapidana yang terlibat
Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur adalah Adanya benturan
kepentingan yang terjadi antara petugas dan narapidana atau masih adanya hubungan
narapidana dengan pejabat public, serta Wbp pindahan yang memiliki administrasi SDP
tidak valid.

Creator

Gusti Ananda
Novran Harisa

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

16 FEBRUARI 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

A. Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011.
Ade Saptomo, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit
Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika Jakarta 2004.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
C. Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia,
Bina Cipta, Bandung, 1992.
________________, Sekelumit Tentang Penologi & Pemasyarakatan, Nuansa Aulia,
Bandung, 2012.
H. Siswanto S. Politik Hukum dalam Undang-undang Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta,
2012.
I Made Widnyana, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa, PT. Fikahati
Aneska, Jakarta, 2010.
Muladi & Barda Nawawai Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2002.
Ronny Hanitijo Soemitro, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, IND-HILCO, Jakarta, 1990.
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 2016.
Soerjono Soekanto, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum empiris, Ind-Hil-Co, Jakarta,
2000.
Suharto RM, Hukum Pidana Materiil (Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan)
Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Supramono, G. Hukum Narkotika Indonesia.Djambatan, Jakarta, 2001.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2012.
Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Unila, Bandar
Lampung, 2009.
Harian Rakyat Bengkulu, Rabu 28 Oktober 2015, Kolom Bogrol.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
C. Media Online dan Jurnal
http://digilib.esaunggul.ac.id/UEU-Undergraduate-200641008/518, diakses pada tanggal 12
November 2022, pukul 23.50 WIB.
http://digilib.unila.ac.id/6224/13/BAB%20II.pdf, diakses pada tanggal 1 November 2023 .
http://www.spdi.eu/tag/narkoba-polda-bengkulu/ dikases pada tanggal 28 November 2022.
http://e-journal.uajy.ac.id/11108/2/JURNAL.pdf
https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aldustur/article/download/502/403
https://joln.org/index.php/joln/article/download/13/30

Collection

Citation

Gusti Ananda and Novran Harisa, “PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN TINGKAT BERAT TERHADAP NARAPIDANA YANG TERLIBAT NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B ARGA MAKMUR,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3994.