PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI DI POLRES KEPAHIANG
(Studi kasus: BP3KEPP/4/X/Was.2.1/2022/Sipropam)

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI DI POLRES KEPAHIANG
(Studi kasus: BP3KEPP/4/X/Was.2.1/2022/Sipropam)

Description

Peran Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam Penegakan Kode Etik Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika di Polres Kepahiang Penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melakukan tindak pidana perbuatan, dan penuntasan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri di wilayah hukum Polres Kepahiang adalah untuk mengetahui pelaksanaan peran Propam dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika, dan penuntasan tindak pidana narkotika yang dilakukan Polri. anggota di wilayah hukum Polres Kepahiang. Penelitian ini dilakukan di Polres Kepahiang dengan membahas tentang penegakan tindak pidana yang dilakukan oleh Divisi Propam Polres Kepahiang. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu metode menganalisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu data tertulis. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan data lapangan sebagai sumber data utama, seperti dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aparat kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Polres Kepahiang dilakukan dengan cara penyidikan, penuntutan, dan penyerahan berkas ke penuntut umum untuk proses pidana, setelah mendapat keyakinan dan peraturan hukum, petugas kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika juga dikenakan sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik. Untuk sidang komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP), apabila saksi administratif yang akan dikenakan terhadap pelanggar KKEP berupa surat rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), maka diputuskan melalui sidang KKEP. Dengan demikian, peran Propam dalam proses penegakan hukum di Polres Kepahiang dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum telah terlaksana dengan baik.

Creator

ADI NUGRAHA PABAROSY
NPM : 1974201212
Pembimbing
Riri Tri Mayasari
Penguji I
Rangga Jayanuarto
Penguji II
Betra Sarianti

Source

PROGRAM STUDIILMU HUKUM

Publisher

UTP PERPUSTAKAAN

Date

14 MARET 2014

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Adami Chazawl, 2018. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers
Jimly Asshiddiqie, 2014. Peradilan Etika Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika
Moh. Taufik Makaor, dkk 2018 Tindak Pidana Narkotika Bogor: Ghalia Indonesia
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perkapolri No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia

Collection

Citation

ADI NUGRAHA PABAROSY NPM : 1974201212 et al., “PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI DI POLRES KEPAHIANG
(Studi kasus: BP3KEPP/4/X/Was.2.1/2022/Sipropam),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4022.