PEMBINAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA (Studi Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu)

Dublin Core

Title

PEMBINAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA (Studi Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu)

Description

Rumah Tahanan Negara Negara adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Dalam penelitian ini akan membahas fungsi pembinaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana. Penelitian ini di lakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi pembinaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana dan untuk mengetahui apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan narapidana terhadap sesama narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis empiris, dalam penelitian ini diketahui bahwa fungsi pembinaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yaitu memberikan pengarahan kepada narapidana agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kemanan dan ketertiban, begitu juga dengan tahanan yang baru masuk, Memberikan hukuman kepada WBP yang melakukan kekerasan dengan dimasukkan ke dalam strafsel sampai dimasukkan kedalam register F dimana dia tidak bisa mengajukan hak integrasinya sampai dimutasikan ke lapas guna memberikan contoh dan efek jera agar tidak ada lagi yang meakukan hal tersebut. penghambat dalam pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di Rutan Kelas IIB Bengkulu yaitu overkapasitas narapidana dan kurangnya jumlah anggota jaga karena tingkat stress yang dihadapi narapidana ditambah lagi kamar hunian yang sesak sangat rentan dapat memicu keributan hingga tindakan kekerasan sesama narapidana dan juga adanya dendam pribadi terhadap sesama narapidana. Serta kekurangan anggota jaga menyulitkan dalam memantau kegiatan para narapidana didalam kamar hunian.

Creator

RIZKY ARDIWIJAYA
NPM. 1974201164
Pembimbing
Hendri Padmi
Penguji I
JT. Pareke
Penguji II
Betra Sarianti

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

23 MARET 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

Agus Rahardjo, 2003.Cybercrime
Pemahaman dan Upaya
Pencegahan Kejahatan
Berteknologi, (Bandung:
PT.Citra Aditya Bakti,).
Aldillah Kulsum, 2018, Pelaksanaan
Pembinaan Narapidana
Wanita Di Lembaga
Pemasyarakatan,Surakarta:
Universitas Muhammadiyah
Surakarta.
Andi Sofyan dan Abd,Asis. 2014.
Hukum Acara Pidana.
Kencana: Makassar.
Bambang, Poernomo,
2018.Pelaksanaan Pidana
Penjara dengan Sistem
Pemasyarakatan, Liberty,
Yogyakarta.
Dellyana,Shant.2018,Konsep
Penegakan Hukum.
Yogyakarta: Liberty.
Dwidja Priyanto. 2009. Sistem
Pelaksanaan Pidana
Penjara Di Indonesia Cet
Kedua. Bandung. PT Refika
Aditama.
Harsono, 2017, Sistem Baru
Pembinaan Narapidana.
Jakarta: Djambatan.
Jujun J. Suriasumantri, 2005, Filsafat
Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan.
Jur Andi Hamzah,2008, Termonologi
Hukum Pidana, Sinar
Grafika: Jakarta.
Lexi J. Moleong, 1991, Metode
Penelitian Kualitatif, Bandung:
Rosyda Karya.
Maidin Gultom,2008, Perlindungan
Hukum, Bandung : PT
Refika Aditama.
Mangunhardjana,AM.2013.Pembina
an Arti dan
Metodenya.Yogyakarta:Kan
isius.
Milya Sari, Asmendri,2017.
Penelitian
Kepustakaan,Padang:Univer
sitas Negeri Imam Bonjol.
M.Khoidin & Sadjijono Mengenal
Figur Petugas
Pemasyarakatan Kita,
Yogyakarta:LaksBang,2017.
Muladi dan Barda Nawawi Arief,
2010, Teori-Teori dan
Kebijakan Pidana,
Bandung: Alumni.
Petrus Irwan Panjaitan dan
Pandopatan
Simorangkir,2014, Lembaga
Pemasyarakatan Dalam
Perspektif Sistem Peradilan
Pidana, Pustaka Sinar
Harapan.
Pompe dalam Erdianto Effendi,
2011, Hukum Pidana
Indonesia, Bandung; Refika
Aditama.
Romli Atmasasmita. 2001.
“Reformasi Hukum, Hak
Asasi Manusia &
Penegakan Hukum”.
Bandung. Mandar Maju.
R. Suyoto Bakir, Kamus lengkap
Bahasa Indonesia,
Tangerang: Karisma
Publishing Group, 2009.
Soerjono Soekanto, Tahun 2008,
Faktor-Faktor yang
Memperngaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta: Rajawali
Pers.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum
Pidana. Alumni.Bandung.
1986.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti,
2017, Hukum Pidana,
Surakarta: Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah
Surakarta.
Suharsimi Arikunto. 2002, Prosedur
Penelitian Suatu
Pendekatan
Praktek.Jakarta:Rineka
Cipta.
Taufik Hidayat, 2011, Peranan
Lembaga Pemasyarakatan
Dalam Pembinaan
Keterampilan Bagi
Narapidana,Semarang:
Universitas Negeri
Semarang.
Tiwan Setiawan, 2006, Skripsi
Model Pembinaan
Narapidana Di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA
Wanita Semarang.
Semarang:Universitas
Negeri Semarang.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2022 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Jurnal & Artikel :
Andi Sitti Adawiyah Nurjayadi,
2014, Skripsi : Analisis
Yuridis Delik Penganiayaan
Yang Mengakibatkan Luka
Berat. Fakultas Hukum:
Universitas Hasanuddin
Makassar.
Della Oktaviana,
2022.Skripsi.Analisis
Kedudukan Rumah Tahanan
Negara Sebagai Bagian Dari
Sistem Peradilan Pidana
(Studi Di Rumah Tahanan
Negara Kelas II B
Bengkulu).Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah
Bengkulu.
Jeremy E. Sumampouw. Tindak
Pidana Terhadap Pelaku
Penganiayaan Menggunakan
Senjata Tajam Berdsarkan
Pasal 351 KUHP Dan UU
NO.12/DRT 195. Lex Crimen
Vol. VII/No. 9/Nov/2018.
Marini Mansyur. 2017.Skripsi.
Peranan Rumah Tahanan
Negara Dalam Pembinaan
Narapidana (Studi Kasus
Rutan Klas IA Makassar).
Munajat Kartono.
Pertanggungjawaban Pidana
Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Penganiayaan Yang
Mengakibatkan Luka Berat.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 2,
No. 2 Desember 2019.
Paulus Hadisuprapto,
2017,Pembinaan Narapidana
Manusiawi: TantanganSistem
Pemasyarakatan di
Indonesia, Jakarta: Jurnal
Kriminologi Indonesia
Universitas Indonesia.
Putra Wahyu Jonan, 2020. Skripsi.
Tinjauan Kriminologis
Terhadap Tindak Pidana
Penganiayaan Oleh Sesama
Narapidana Di Rumah
Tahanan Negara Klas I
Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Fakultas Hukum.Universitas
Islam Riau

Collection

Citation

RIZKY ARDIWIJAYA NPM. 1974201164 et al., “PEMBINAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA (Studi Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 2, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4035.