TINJAUAN YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (Studi Kasus Nomor LP/A74/XI/2022/SPKT/Bengkulu Selatan)

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (Studi Kasus Nomor LP/A74/XI/2022/SPKT/Bengkulu Selatan)

Description

Peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan merupakan salah satu bentuk kegiatan yang bertujuan memindah tangankan atau menyebarluaskan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sehingga dalam konteksnya yang berhak mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah orang-orang yang telah memiliki izin dan bagi mereka yang mengedarkan atau menjual sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa adanya izin maka dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin edar. Tujuan Penelitian ini yaitu : 1). Untuk mengetahui pengaturan hukum di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengenai tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. 2). Untuk mengetahui peran Polres Bengkulu Selatan dalam menanggulangi pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Metode yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil Penelitian ini yaitu bahwa Pengaturan hukum mengenai tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).. Polri memiliki tanggung jawab terciptanya dan terbinanya suatu kondisi yang aman dan tertib dalam kehidupan masyarakat.

Creator

Dekey Usmidi
NPM: 1974201203
Pembimbing I
Mikho Ardinata
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
Hendi Sastra Putra

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

19 APRIL 2024

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL REPOSITORY

Identifier

A. Buku
Andi Matalatta, 1987, Viktimologi
: Sebuah Bunga Rampai,
Jakarta : Pusat Sinar Harapan
A. Djoko Sumaryanto, 2020,
Buku Ajar Hukum Pidana,
Surabaya : Jakad Meda
Publishing
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran
Hukum Pidana Bagian 1;
Stelset Pidana, Teori-teori
Pemidanaan & Batas
Berlakunya Hukum Pidana,
Jakarta : PT. Raja Grafindo
Amri Amir, 1997, Bunga Rampai
Hukum Kesehatan, Widya
Medika, Jakarta
Andi Hamzah, 2001, Asas-asas
Hukum Pidana
Andin Rusmini, 2016, “Tindak
Pidana Pengedaran dan
Penyelahgunaan Obat
Farmasi Tanpa Izin Edar
Menurut Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan” Jurnal
Unizka, Vol, 8 No. 3
(September-Desember 2016).
Barda Narawi Arief, 2001,
Masalah Penegakkan Hukum
dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan,
Bandung : PT. Citra Aditya
Bakti
Barda Nawawi Arief, 2002,
Kebijakan Hukum Pidana,
Bandung : PT. Citra Aditya
Bakti.
Burhan Bugis (ED), 2011,
Metodologi Penelitian
Kualitatif, Jakarta : Raja
Grafindo
Chairul Huda, 2006, Dari Tindak
Pidana Tanpa Kesalahan
Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana
Tanpa Kesalahan, Cetakan
ke-2, Jakarta : Kencana
Djoko Prakoso, 1988, Hukum
Panitensier di Indonesia,
Liberti, Jakarta.
Dominggos Siregar, 2013,
Pertanggungjawaban Pidana
Orang yang Dengan Sengaja
Memberi Bantuan Kepada
Pelaku Terorisme, Medan :
Fakultas Hukum UHN
Goeswin Agoes, 2015, Sediaan
Kosmetik (SFI-9), Bandung :
ITB Press.
Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem
Pertanggungjawaban Pidana,
Cetakan pertama, Jakarta :
Rajawali Pers.
Indriyanto Seno Adji, 2002,
Korupsi dan Hukum Pidana,
Jakarta : Kantor Pengacara
dan Konsultasi Hukum “Prof.
Oemar Seno Adji & Rekan.
Ishak, 2017, Metode Penelitian
Hukum (Penulisan Skripsi,
Tesis Serta Desertasi)
Bandung : Alfabeta
Laden Marpaung, 2005, AsasTeori-Praktik Hukum Pidana,
Jakarta : Sinar Grafika
______________, 2009, AsasTeori-Praktik Hukum Pidana,
Jakarta : Sinar Grafika.
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju
Pembaruan Hukum Pidana,
Jakarta : Sinar Grafika
Mahrus Ali, 2011, Dasar-dasar
Hukum Pidana, Jakarta :
Sinar Grafika
Moeljatno, 2009, Asas-asas
Hukum Pidana, Jakarta : Bina
Aksara
Muladi dan Barda Nawawi Arif,
2005, Teori-teori dan
Kebijakan Pidana, Bandung :
Alumni
O. Notohamidjojo, 2011, Soalsoal Pokok Filsafat Hukum,
Salatiga : Griya Media.
P.A.F Lamintang, 2014, Dasardasar Hukum Pidana
Indonesia, Bandung : Sinar
Baru.
Peter Mahmud Marzuki, 2011,
Penelitian Hukum, Jakarta :
Kencana Prenada Media
Group.
Rahmanuddin Timalili, 2010,
Hukum Pidana, Yogyakarta :
CV. Budi Utama
Ranidar Darwis, 2003,
Pendidikan Hukum dalam
Konteks Sosial Budaya bagi
Pembinaan Kesadaran
Hukum Warga Negara,
Bandung : Departemen
Pendidikan Indonesia UPI
Rasyid Ariaman dan Fahmi
Raghib, 2016, Hukum
Pidana, Malang : Stera Press
Roeslan Saleh, 2011, Perbuatan
Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana,
Dua Pengertian Dasar dalam
Hukum Pidana, Jakarta :
Centra
Sampur Dongan Simamora &
Mega Fitri Hertini, 2015,
Hukum Pidana Dalam
Bagan, Pontianak : FH Untan
Press.
Soekidjo Notoatmodjo, 2003,
Pendidikan dan Perilaku
Kesehatan, Cetakan Pertama,
PT Rineka.
Sudarto, 2012, Hukum Pidana I,
Semarang : Yayasan Suadarto
Suharto dan Junaidi Efendi 2010,
Panduan Praktis Bila
Menghadapi Perkara Pidana,
Mulai Prosees Penyelidikan
Sampai Persidangan, Jakarta
: Prestasi Pustaka
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum
Pidana, Depok : Raja
Grafindo Persada.
Teguh Prasetyo, 2013, Hukum
Pidana, Jakarta : Rajawali
Pers
Teguh Prasetyo, 2016, Hukum
Pidana Edisi Revisi, Jakarta :
Rajawali Pers
Tongat, 2003, Hukum Pidana
Materiil, Malang : UMM
Pers
Wirjono Prodjodikoro, 2003,
Asas-asas Hukum Pidana di
Indonesia, Bandung PT.
Refika Aditama.
B. Peraturan Perundangundangan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
C. Artikel/ Karya Ilmiah
Damang, “Dolus Eventualis dan
Culpa”,
https://www.negarahukum.co
m/doluseventualisdanculpa.html 29
Januari 2013, diakses pada
tanggal 4 Maret 2023

Collection

Citation

Dekey Usmidi NPM: 1974201203 et al., “TINJAUAN YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (Studi Kasus Nomor LP/A74/XI/2022/SPKT/Bengkulu Selatan),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 2, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/4052.