TINJAUANHUKUM PIDANA TERHADAP KONTEN BERMUATAN KESUSILAAN (SCAMMER CINTA)(STUDI KASUS PADA SUBDIT SIBER DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU)

Dublin Core

Title

TINJAUANHUKUM PIDANA TERHADAP KONTEN BERMUATAN KESUSILAAN (SCAMMER CINTA)(STUDI KASUS PADA SUBDIT SIBER DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU)

Description

Berdasarkan data yang diperoleh pada Dit Resrimsus Polda Bengkulu mengenai kasus Scammer Cinta pada 3 tahun terakhir yakni tahun 2018-2020 dengan total kasus sebanyak 17 kasus. Laporan kasus yang terbanyak adalah penghinaan, pengancaman, mencemarkan nama baik, dan menyebarluaskan foto-foto bugil di media sosial. Tujuan penelitian ini adalah : (1) Mengetahui dan meninjauhukum pidana terhadap konten bermuatan kesusilaan (Scammer Cinta) (Studi Kasus Pada Subdit Siber DitreskrimsusPOLDA Bengkulu) dan (2) Mengetahui dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana mengenai konten bermuatan kesusilaan (Scammer Cinta) (Studi Kasus Pada Subdit Siber Ditreskrimsus POLDA Bengkulu).Jenis Penelitian ini menggunakan desain penelitian yuridisempirisdengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data berupa data primer dan data sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus Scammer Cinta pada 3 tahun terakhir yakni tahun 2018-2020 dengan total kasus sebanyak 17 kasus. Kebanyakan laporan bermotif dendam dan emosi sesaat karena berbagai laporan yang ada tidak dilanjuti oleh si pelapor, selain itu kurangnya kesadaran hukum sehingga perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pendapat penyidik, 2 cara untuk melakukan peyelidikan yang gunanya untuk menemukan alat dan barang bukti, tersangka, penentuan tempus dan locus delicti.Kata kunci : Hukum Pidana, Konten, Kesusilaan

Creator

MUHAMMAD FARDHA DANUAPRIANTO
NPM: 1680740126
Pembimbing I:
Randy Pradityo, S.H,M.H
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S.H., M.H
Penguji 2:
Mikho Ardinata, S.H., M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

27 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdulkadir Muhamad.2010. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.Agus Rahardjo. 2003. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti .________________. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.Chikh, Azeddine.2014.“A General Model of Learning Design Objects.” Journal of King Saud University -Computerand Information Sciences 26(1).Christiany Juditha, Pola Komunikasi dalam Cybercrime (Kasus Love Scams), dalam jurnal Volume 6 No. 2 November 2015DalleAmbotang.2016.Anaisis Yuridis Tindak Pidana Pornografi Dalam Media Eektronik.Skripsi.Program Studi Imu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Hassanuddin Makassar.Didik M Arief Mansur dan Alisatris Gultom. 2005. Cyber law –Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : Refika Aditama.DR. Mudzakkir, S.H., MH.2010.Anaisis Atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan.Laporan Akhir.Kementerian Hukum dan HAM RI.Badan Pembinaan Hukum Nasional.Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.Maskun. 2010. Kejahatan Siber Suatu Pengantar. Makassar.Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung : Alumni.M. Ali Zaidan. 2015. Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA. Jakarta: Sinar Grafika.O. Notohamidjojo. 2011. Soal-Soal Pokok FilsafatHukum. Salatiga: Griya Media.
64O. C Kaligis. 2012. Penerapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya. Jakarta : Yarsif Watampone.Reimon Supusepa. 2011.Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Kejahatan Kesusilaan Yang Bersaranakan Internet (Cybersex).Jurnal Sasi, Vol. 17, No. 4, Oktober-Desember 2011.R.Soesil. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal. Bogor : Politeia.Satjipto Rahardjo. 2010. SosiologiHukum. Yogyakarta:GentaPublishing.Soerjono Soekanto.2005.Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali Pers._______________. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.Sudikno Mertokusumo. 2011. Kapita Selekta Ilmu Hukum. Yogyakarta : Liberty.Suharto dan Junaidi Efendi. 2010. Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan. Jakarta : Prestasi Pustaka.Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press.Tongat. 2012. Dasar-dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan. Malang : UMM Pres.Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.Zainuddin Ali. 2016. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

Collection

Citation

MUHAMMAD FARDHA DANUAPRIANTO NPM: 1680740126 et al., “TINJAUANHUKUM PIDANA TERHADAP KONTEN BERMUATAN KESUSILAAN (SCAMMER CINTA)(STUDI KASUS PADA SUBDIT SIBER DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/554.